| Dakwaan |
DAKWAAN :
Primair
------- Bahwa terdakwa Try Sandi Rambe bersama- sama dengan saksi Surya Ihsan Nasution (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Makam Pahlawan, Panji Sibura- bura kelurahan Batang Beruh kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama dengan istrinya yang bernama Yuni Sudarti Tumangger dan anak Terdakwa yang bernama Hafizah Ramadhani Rambe berangkat menuju Pesantren Darul Falah yang beralamat di Aek Songsongan kabupaten Asahan untuk menjemput anak Terdakwa yang bernama Azzahra Zaskia Rambe dengan mengendarai mobil Toyota Calya type G wana putih No. Pol BB 1360 YF milik Terdakwa. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2025 pada saat Terdakwa sudah berada di kota Medan Terdakwa menghubungi saksi Surya Ihsan Nasution dan pada saat itu saksi Surya Ihsan Nasution juga sedang berada di kota Medan. Selanjutnya Terdakwa, istri Terdakwa, anak Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution bertemu yang mana pada saat itu Terdakwa meminta Surya Ihsan Nasution untuk menyetir mobil dan pergi menuju Hotel Sri Deli. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa, istri Terdakwa, anak Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution tiba di hotel tersebut. setelah itu Terdakwa, istri Terdakwa dan anak Terdakwa turun untuk masuk ke dalam hotel sedangkan saksi Surya Ihsan Nasution menunggu di lobi Hotel. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa turun ke lobi hotel dan menemui saksi Surya Ihsan Nasution. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Surya Ihsan Nasution untuk keluar dan pergi meninggalkan hotel Sri Deli tersebut. selanjutnya Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution keluar dan berputar- putar di kota Medan yang mengarah ke daerah Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan. Selanjutnya saksi Surya Ihsan Nasution mengatakan jika dirinya mengantuk dan Terdakwa juga mengatakan jika diri Terdakwa juga capek. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi Surya Ihsan Nasution untuk menemui teman saksi Surya Ihsan Nasution. Adapun teman saksi Surya Ihsan Nasution yang dimaksud oleh Terdakwa seseorang yang bernama Topik yang mana orang tersebut pernah menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution di rumahnya yang berada di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution tiba di rumah seseorang yang bernama Topik tersebut. Setibanya di rumah Topik tersebut kemudian Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution bertemu dengan Topik lalu selanjutnya masuk ke rumah Topik. Selanjutnya Topik menanyakan kepada Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution mau pesan sabu berapa banyak. Selanjutnya Topik juga mengatakan harga 1 (satu) gram Sabu sebesar Rp.400.000. setelah itu Terdakwa bertanya kepada Topik apakah dapat membeli sabu tersebut dengan harga Rp.200.0000. Setelah itu Topik berkata “cobalah biar kutanya dulu kesana”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Surya Ihsan Nasution menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 kepada Topik yang mana masing- masing keduanya secara patungan memberikan uang sebesar Rp.100.000. Setelah itu Topik pergi dari rumahnya untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke rumah seseorang yang tidak dikenali Terdakwa. Sekira 10 menit kemudian Topik kembali ke rumahnya dan kembali bertemu dengan Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution. Selanjutnya Topik berkata kepada “yaudah bang ini (satu) gram, kuhutangi tadi Rp.200.000, nanti aja orang abang bayar”. Setelah itu Terdakwa, saksi Surya Ihsan Nasution dan Topik menggunakan Sabu tersebut di rumah Topik tepatnya di ruang tamu rumah Topik. Selanjutnya setelah menggunakan sabu tersebut secara bersama- sama kemudian Terdakwa menyimpan sisa sabu yang belum digunakan di sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe dan kemudian Terdakwa simpan di dalam tas Terdakwa.
- Pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB kembali menuju hotel Sri Deli dan setibanya di hotel tersebut Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution tertidur di lobi hotel. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bangun dan Terdakwa naik menuju kamar tempat istri dan anak Terdakwa tidur. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WB Terdakwa check out dari hotel. Setelah itu Terdakwa, istri Terdakwa, dan saksi Surya Ihsan Nasution mengantarkan salah satu anak Terdakwa kembali ke Pesantren yang berada di Aek Songsongan kabupaten Asahan. Setelah mengantarkan anak Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa, istri Terdakwa, anak Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution kembali ke Sidikalang kabupaten Dairi dan tiba sekira pukul 21.30 WIB. Setibanyak di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu yang merupakan sisa dari penggunaan sebelumnya bersama dengan saksi Surya Ihsan Nasution. Pada saat itu Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam kamar rumah Terdakwa.
- Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menelpon saksi Surya Ihsan Nasution untuk datang ke rumah Terdakwa. Setelah saksi Surya Ihsan Nasution datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution menggunakan sisa sabu yang dibawa Terdakwa dari Medan. Selanjutnya saksi Surya Ihsan Nasution ditelpon seseorang yaitu Baron Matanari (ditetapkan sebagai DPO) dan pada saat itu Terdakwa mendengar Baron Matanari ingin membeli sabu dengan harga Rp.200.000. Selanjutnya Baron Matanari mengajak saksi Surya Ihsan Nasution untuk ketemu di Sidikalang pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa membagi sisa sabu yang belum habis dan memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu tersebut kepada saksi Surya Ihsan Nasution dan sisanya disimpan oleh Terdakwa di kaleng rokok merek Djie Sam Soe dan meletakkannya di dalam kamar. Selanjutnya saksi Surya Ihsan Nasution pergi meninggakkan Terdakwa di rumah Terdakwa. Sekira pukul 13.15 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Makam Pahlawan, Panji Sibura- bura kelurahan Batang Beruh kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi tepatnya di Komplek Perumahan Puskesmas Batang Beruh. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi mengatakan saksi Surya Ihsan Nasution sudah diamankan dan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi meminta Terdakwa kooperatif untuk menyerahkan sisa sabu yang disimpan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah buah plastic klip transparan berisi Sabu, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 3 (tiga) buah plastic klip transaparan kosong, 1 (satu) buah buah pipet yang dibengkokkan, 1 (satu) buah kompeng yang menempel pipet yang dibengkokkan, 1 (satu) buah jarum suntik yang telah dipotong dan 2 (dua) unit handphone. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk diproses hukum.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 182/10154/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Larenso Octovianus telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan hasil berat kotor 0,44 gram dan berat bersih 0,14 gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan hasil berat bersih 0,14 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:8020/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruota 1,44 gram dengan hasil masing- masing positif metamfetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa Try Sandy Rambe bersama- sama dengan saksi Surya Ihsan Nasution (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Makam Pahlawan, Panji Sibura- bura kelurahan Batang Beruh kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama dengan istrinya yang bernama Yuni Sudarti Tumangger dan anak Terdakwa yang bernama Hafizah Ramadhani Rambe berangkat menuju Pesantren Darul Falah yang beralamat di Aek Songsongan kabupaten Asahan untuk menjemput anak Terdakwa yang bernama Azzahra Zaskia Rambe dengan mengendarai mobil Toyota Calya type G wana putih No. Pol BB 1360 YF milik Terdakwa. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2025 pada saat Terdakwa sudah berada di kota Medan Terdakwa menghubungi saksi Surya Ihsan Nasution dan pada saat itu saksi Surya Ihsan Nasution juga sedang berada di kota Medan. Selanjutnya Terdakwa, istri Terdakwa, anak Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution bertemu yang mana pada saat itu Terdakwa meminta Surya Ihsan Nasution untuk menyetir mobil dan pergi menuju Hotel Sri Deli. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa, istri Terdakwa, anak Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution tiba di hotel tersebut. setelah itu Terdakwa, istri Terdakwa dan anak Terdakwa turun untuk masuk ke dalam hotel sedangkan saksi Surya Ihsan Nasution menunggu di Lobi Hotel. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa turun ke lobi hotel dan menemui saksi Surya Ihsan Nasution. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Surya Ihsan Nasution untuk keluar dan pergi meninggalkan hotel Sri Deli tersebut. selanjutnya Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution keluar dan berputar- putar di kota Medan yang mengarah ke daerah Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan. Selanjutnya saksi Surya Ihsan Nasution mengatakan jika dirinya mengantuk dan Terdakwa juga mengatakan jika diri Terdakwa juga capek. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi Surya Ihsan Nasution untuk menemui teman saksi Surya Ihsan Nasution. Adapun teman saksi Surya Ihsan Nasution yang dimaksud oleh Terdakwa seseorang yang bernama Topik yang mana orang tersebut pernah menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution di rumahnya yang berada di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution tiba di rumah seseorang yang bernama Topik tersebut. Setibanya di rumah Topik tersebut kemudian Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution bertemu dengan Topik lalu selanjutnya masuk ke rumah Topik. Selanjutnya Topik menanyakan kepada Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution mau pesan sabu berapa banyak. Selanjutnya Topik juga mengatakan harga 1 (satu) gram Sabu sebesar Rp.400.000. setelah itu Terdakwa bertanya kepada Topik apakah dapat membeli sabu tersebut dengan harga Rp.200.0000. Setelah itu Topik berkata “cobalah biar kutanya dulu kesana”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Surya Ihsan Nasution menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 kepada Topik yang mana masing- masing keduanya secara patungan memberikan uang sebesar Rp.100.000. Setelah itu Topik pergi dari rumahnya untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke rumah seseorang yang tidak dikenali Terdakwa. Sekira 10 menit kemudian Topik kembali ke rumahnya dan kembali bertemu dengan Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution. Selanjutnya Topik berkata kepada “yaudah bang ini (satu) gram, kuhutangi tadi Rp.200.000, nanti aja orang abang bayar”. Setelah itu Terdakwa, saksi Surya Ihsan Nasution dan Topik menggunakan Sabu tersebut di rumah Topik tepatnya di ruang tamu rumah Topik. Selanjutnya setelah menggunakan sabu tersebut secara bersama- sama kemudian Terdakwa menyimpan sisa sabu yang belum digunakan di sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe dan kemudian Terdakwa simpan di dalam tas Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB kembali menuju hotel Sri Deli dan setibanya di hotel tersebut Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution tertidur di lobi hotel. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bangun dan Terdakwa naik menuju kamar tempat istri dan anak Terdakwa tidur. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WB Terdakwa check out dari hotel. Setelah itu Terdakwa, istri Terdakwa, dan saksi Surya Ihsan Nasution mengantarkan salah satu anak Terdakwa kembali ke Pesantren yang berada di Aek Songsongan kabupaten Asahan. Setelah mengantarkan anak Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa, istri Terdakwa, anak Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution kembali ke Sidikalang kabupaten Dairi dan tiba sekira pukul 21.30 WIB. Setibanyak di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastic klip Narkotika jenis Sabu yang merupakan sisa dari penggunaan sebelumnya bersama dengan saksi Surya Ihsan Nasution. Pada saat itu Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menelpon saksi Surya Ihsan Nasution untuk datang ke rumah Terdakwa. Setelah saksi Surya Ihsan Nasution datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dan saksi Surya Ihsan Nasution menggunakan sisa sabu yang dibawa Terdakwa dari Medan. Selanjutnya saksi Surya Ihsan Nasution ditelpon seseorang yaitu Baron Matanari (ditetapkan sebagai DPO) dan pada saat itu Terdakwa mendengar Baron Matanari ingin membeli sabu dengan harga Rp.200.000. Selanjutnya Baron Matanari mengajak saksi Surya Ihsan Nasution untuk ketemu di Sidikalang pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa membagi sisa sabu yang belum habis dan memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu tersebut kepada saksi Surya Ihsan Nasution dan sisanya disimpan oleh Terdakwa di kaleng rokok merek Djie Sam Soe dan meletakkannya di dalam kamar. Selanjutnya saksi Surya Ihsan Nasution pergi meninggakkan Terdakwa di rumah Terdakwa. Sekira pukul 13.15 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Makam Pahlawan, Panji Sibura- bura kelurahan Batang Beruh kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi tepatnya di Komplek Perumahan Puskesmas Batang Beruh. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi mengatakan saksi Surya Ihsan Nasution sudah diamankan dan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi meminta Terdakwa kooperatif untuk menyerahkan sisa sabu yang disimpan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah buah plastic klip transparan berisi Sabu, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 3 (tiga) buah plastic klip transaparan kosong, 1 (satu) buah buah pipet yang dibengkokkan, 1 (satu) buah kompeng yang menempel pipet yang dibengkokkan, 1 (satu) buah jarum suntik yang telah dipotong dan 2 (dua) unit handphone. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk diproses hukum.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 182/10154/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Larenso Octovianus telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan hasil berat kotor 0,44 gram dan berat bersih 0,14 gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan hasil berat bersih 0,14 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:8020/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruota 1,44 gram dengan hasil masing- masing positif metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang diktehui urine Terdakwa positif mengandung metamphetamine.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------
|