| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pembantah tentang putusan sela terhadap tuntutan provisi;
- Menyatakan dan menetapkan sekaligus menangguhkan sita eksekusi dan Eksekusi pengosongan yang dimohonkan oleh Para Terbantah atas Permohon Eksekusi Perkara Nomor:19/Pdt.G/1991/PN.Sdk, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar (good opposant);
- Menyatakan bahwa Pembantah adalah ahli waris dari Alm. Martua Sinaga yang dalam hal ini Martua Sinaga adalah sebagai Pemilik Objek Perkara sebagaimana Tersebut dalam Putusan Nomor: 10/PTS.Pdt.G/1987/PN-Sdk jo Putusan Nomor : 72/PDT/1988/PT-MDN jo Putusan Nomor: No:3066K/Pdt./1988 ;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi atas Permohon Eksekusi Perkara Nomor:19/Pdt.G/1991/PN.Sdk oleh Para Terbantah.Mdn, adalah penetapan yang tidak sah dan tidak mengikat, serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan/cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk termasuk sita eksekusi dan Eksekusi pengosongan yang akan dilaksanakan atas permohonan Para Terbantah/Pemohon Eksekusi;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Aanmaning yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang berkaitan dengan rangkaian Permohonan Eksekusi Perkara Nomor:19/Pdt.G/1991/PN.Sdk yang diajukan oleh Para Terbantah;
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Kelua Pengadilan Negeri Sidikalang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |