Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2025/PN Sdk LORIKA MARLIANA SINAGA 1.SALMON TOGATOROP
2.PONTAS TOGATOROP
3.DORTI BR TOGATOROP
4.MANUMPAN TOGATOROP
5.HAPOSAN TOGATOROP
6.MARIHOT TOGATOROP
7.SAUR TOGATOROP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LORIKA MARLIANA SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALMON TOGATOROP
2PONTAS TOGATOROP
3DORTI BR TOGATOROP
4MANUMPAN TOGATOROP
5HAPOSAN TOGATOROP
6MARIHOT TOGATOROP
7SAUR TOGATOROP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pembantah tentang putusan sela terhadap tuntutan provisi;
  1. Menyatakan dan menetapkan sekaligus menangguhkan sita eksekusi dan Eksekusi pengosongan yang dimohonkan oleh Para Terbantah atas Permohon Eksekusi Perkara Nomor:19/Pdt.G/1991/PN.Sdk, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar (good opposant);
  1. Menyatakan bahwa Pembantah adalah ahli waris dari Alm. Martua Sinaga yang dalam hal ini Martua Sinaga adalah sebagai Pemilik Objek Perkara sebagaimana Tersebut dalam Putusan Nomor: 10/PTS.Pdt.G/1987/PN-Sdk jo Putusan Nomor : 72/PDT/1988/PT-MDN jo Putusan Nomor: No:3066K/Pdt./1988 ;
  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi atas Permohon Eksekusi Perkara Nomor:19/Pdt.G/1991/PN.Sdk oleh Para Terbantah.Mdn, adalah penetapan yang tidak sah dan tidak mengikat, serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan/cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk termasuk sita eksekusi dan Eksekusi pengosongan yang akan dilaksanakan atas permohonan Para Terbantah/Pemohon Eksekusi;
  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Aanmaning yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang berkaitan dengan rangkaian Permohonan Eksekusi Perkara Nomor:19/Pdt.G/1991/PN.Sdk yang diajukan oleh Para Terbantah;
  1. Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau:

Apabila Kelua Pengadilan Negeri Sidikalang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak