| Dakwaan |
DAKWAAN :
Primair
------- Bahwa terdakwa Seprin Tarigan pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Simpang Kembiri Kutaimbaru Desa Harapan kecamatan Tanah Pinem kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di kontrakannya di Lau Lebah kecamatan Gunung Sitember kabupaten Dairi kemudian menelpon Sedar Tarigan (ditetapkan sebagai DPO) melalui aplikasi masengger dan menanyakan keberadaan Sedar Tarigan. Selanjutnya Sedar Tarigan mengatakan jika dirinya sedang berada di Simpang Kebiri. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Sedar Tarigan “ada sabu? Mau beli aku Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah itu Seprin Tarigan menjawab “datanglah kau kesini, nanti kalau udah disini, hubungi aku lagi”. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari kontrakan Terdakwa di Lau Lebah kecamatan Gunung Sitember kabupaten Dairi menuju Simpang Kebiri Kutaimbaru Desa Harapan kecamatan Tanah Pinem kabupaten Dairi.
- Sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa tiba di Simpang Kebiri Kutaimbaru Desa Harapan kecamatan Tanah Pinem kabupaten Dairi dan selanjutnya menghubungi Sedar Tarigan melalui aplikasi masengger. Selanjutnya Terdakwa memberitahu jika Terdakwa sudah berada di Lokasi yang dimaksud Sedar Tarigan. Selanjutnya Sedar Tarigan mengatakan “kasih aja uangnya sama si Rikson Tarigan”. Setelah itu Terdakwa menemui Rikson Tarigan (ditetapkan sebagai DPO) dan mengatakan “ambil dulu sabu paket Rp.100.000 (seratus ribu) bang”, sambil menyerahkan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah itu Rikson Tarigan pergi ke sebuah pondok yang berjarak kurang lebih 10 meter. Selang beberapa menit kemudian Rikson Tarigan datang memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Rikson Tarigan “pinjam dulu alat hisap/ bongmu biar kupakai dulu sabu ini”. Setelah itu Rikson Tarigan mengambil alat hisap sabu/ bong dan memberikannya kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke sebuah gubuk di perladangan untuk menggunakan sabu.
- Sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa kembali menemui Rikson Tarigan untuk memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Selang beberapa menit kemudian Rikson Tarigan membawa dan menunjukkan 2 (dua) paket sabu kepada Terdakwa sambil berkata “pilihlah yang mana samamu”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “sama- sama dikitnya ini tambahilah punyaku itu”. Kemudian Rikson Tarigan mengatakan “yaudah kutambahi pun, tapi antar dulu 1 (satu) paket sabu ini ke si Jawi, dipondok itu dia”, sambil menunjuk sebuah pondok dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan kecil berisi sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi menemui seseorang yang bernama Jawi (ditetapkan sebagai DPO) di sebuah pondok dan setibanya di pondok tersebut kemudian Terdakwa hendak memberikan sabu tersebut kepada Jawi lalu tiba- tiba Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi datang. Melihat kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi kemudian Terdakwa dan Jawi langsung melarikan diri. Selanjutnya pada saat melarikan diri kemudian Terdakwa berhasil ditangkap namun Jawi berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 185/10154/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Larenso Octovianus telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil berat kotor 0,13 gram dan berat bersih 0,03 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:8274/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dengan hasil positif metamfetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa Seprin Tarigan pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Simpang Kembiri Kutaimbaru Desa Harapan kecamatan Tanah Pinem kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di kontrakannya di Lau Lebah kecamatan Gunung Sitember kabupaten Dairi kemudian menelpon Sedar Tarigan (ditetapkan sebagai DPO) melalui aplikasi masengger dan menanyakan keberadaan Sedar Tarigan. Selanjutnya Sedar Tarigan mengatakan jika dirinya sedang berada di Simpang Kebiri. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Sedar Tarigan “ada sabu? Mau beli aku Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah itu Seprin Tarigan menjawab “datanglah kau kesini, nanti kalau udah disini, hubungi aku lagi”. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari kontrakan Terdakwa di Lau Lebah kecamatan Gunung Sitember kabupaten Dairi menuju Simpang Kebiri Kutaimbaru Desa Harapan kecamatan Tanah Pinem kabupaten Dairi.
- Sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa tiba di Simpang Kebiri Kutaimbaru Desa Harapan kecamatan Tanah Pinem kabupaten Dairi dan selanjutnya menghubungi Sedar Tarigan melalui aplikasi masengger. Selanjutnya Terdakwa memberitahu jika Terdakwa sudah berada di Lokasi yang dimaksud Sedar Tarigan. Selanjutnya Sedar Tarigan mengatakan “kasih aja uangnya sama si Rikson Tarigan”. Setelah itu Terdakwa menemui Rikson Tarigan (ditetapkan sebagai DPO) dan mengatakan “ambil dulu sabu paket Rp.100.000 (seratus ribu) bang”, sambil menyerahkan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah itu Rikson Tarigan pergi ke sebuah pondok yang berjarak kurang lebih 10 meter. Selang beberapa menit kemudian Rikson Tarigan datang memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Rikson Tarigan “pinjam dulu alat hisap/ bongmu biar kupakai dulu sabu ini”. Setelah itu Rikson Tarigan mengambil alat hisap sabu/ bong dan memberikannya kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke sebuah gubuk di perladangan untuk menggunakan sabu.
- Sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa kembali menemui Rikson Tarigan untuk memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Selang beberapa menit kemudian Rikson Tarigan membawa dan menunjukkan 2 (dua) paket sabu kepada Terdakwa sambil berkata “pilihlah yang mana samamu”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “sama- sama dikitnya ini tambahilah punyaku itu”. Kemudian Rikson Tarigan mengatakan “yaudah kutambahi pun, tapi antar dulu 1 (satu) paket sabu ini ke si Jawi, dipondok itu dia”, sambil menunjuk sebuah pondok dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan kecil berisi sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi menemui seseorang yang bernama Jawi (ditetapkan sebagai DPO) di sebuah pondok dan setibanya di pondok tersebut kemudian Terdakwa hendak memberikan sabu tersebut kepada Jawi lalu tiba- tiba Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi datang. Melihat kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi kemudian Terdakwa dan Jawi langsung melarikan diri. Selanjutnya pada saat melarikan diri kemudian Terdakwa berhasil ditangkap namun Jawi berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 185/10154/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Larenso Octovianus telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil berat kotor 0,13 gram dan berat bersih 0,03 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:8274/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dengan hasil positif metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan urine yang dikeluarkan oleh UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dan ditandatangani oleh dr. Aurelia M. R. Simbolon, Sp.PK diketahui urine Terdakwa poisitif mengandung metamphetamine
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------- |