Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Sdk JEKSON PANANGIAN SILALAHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEKSON PANANGIAN SILALAHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  • Memberi izin Kepada Pemohon  Jekson Panangian Silalahi untuk diri sendiri dan selaku orangtua kandung  ( wali sah ) dari anaknya yang dibawah umur yang bernama
  • Vania Duma Naominta Silalahi , jenis kelamin Wanita , lahir di Sidikalang, 09 Februari 2016

( anak kesatu )

Untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum yaitu untuk menarik semua uang dari rekening almarhumah  Tuty Osalawaty Ujung  ( Istri Pemohon )

  • Membebankan biaya permohonan ini kepda Pemohon 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak