| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa Mantin yang selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa M. Reza Alwi Sidik LB yang selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kecupak II Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat tepatnya di kandang hewan ternak lembu milik saksi Sada Tua Manik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambi suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I Mantin dan Terdakwa II M. Reza Alwi Sidik LB yang sedang duduk-duduk bersama di terminal Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Prov. Aceh selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat seorang laki-laki yang awalnya tidak Terdakwa I dan Terdakwa II ketahui sedang memegang botol sprite, lalu Terdakwa II berkata kepada laki-laki tersebut “ minum kau ya” dan dijawab oleh laki-laki tersebut “engga lih” yang kemudian Terdakwa I mengatakan “ coba bawa kemari botol minumanmu itu, biar kucium” kemudian laki-laki tersebut menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II dan menyerahkan botol sprite tersebut kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I bahwa memang isi dari botol sprite tersebut memanglah berisi minuman soda, lalu Terdakwa II berkata kepada laki-laki tersebut “marga kade ko bang?” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “marga apa kau bang?” selanjutnya dijawab laki-laki tersebut “Bancin, Rahmat Bancin lih”, selanjutnya mereka bercengkerama bersama dimana selanjutnya Rahmat Bancin berkata kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “ada lembu pamanku di pakpak bharat ayok kita ambil, banyak lembunya disana” kemudian dijawab oleh Terdakwa II “kekmana lokasinya disana, amannya?” dan Rahmat Bancin berkata “aman” lalu Terdakwa I menjawab “ nggaknya nanti ketahuan kan?” dan Rahmat Bancin Berkata “nggak ketahuan” dan Terdakwa I berkata “ ini ada mobil tapi bagaimana minyaknya? “ kemudian Rahmat Bancin memberikan uang kepada Terdakwa II uang sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli minyak, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Rahmat Bancin pergi menggunakan mobil minibus merek carry berwarna merah milik Terdakwa II dengan arahan Rahmat Bancin pergi menuju ke Pakpak Bharat tepatnya menuju ke kendang hewan ternak lembu di Desa Kecupak II Kec. Pergetteng-Getteng Sengkut Kab. Pakpak Bharat milik saksi Sada Tua Manik yang diarahkan ole Rahmat Bancin dengan mengisi bensin terlebih dahulu di SPBU Oyon.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB sesampainya Terdakwa I, Terdakwa II dan Rahmat Bancin di Kab. Pakpak Bharat tepatnya di kandang hewan ternak lembu milik saksi Sada Tua Manik yang beralamat di Desa Kecupak II Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat, Terdakwa II memarkirkan mobil minibus merek cary berwarna merah tersebut dipinggir jalan dekat dengan kandang hewan ternak lembu milik saksi Sada Tua Manik, setelah mobil berhasil diparkirkan Terdakwa II mematikan mobil tersebut, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Rahmat Bancin turun dari mobil dan bersama-sama menuju ke kandang lembu tersebut, setibanya di depan kandang lembu tersebut Terdakwa I menunggu didepan kendang untuk mengawasi sekitar lokasi guna berjaga-jaga, kemudian Rahmat Bancin dan Terdakwa II masuk kedalam kendang lembu melalui kendang belakang dengan cara menundukkan badan agar bisa masuk ke dalam kendang lembu, setelah berada didalam kendang lembu, Rahmat Bancin yang melihat 1 (satu) ekor hewan ternak lembu betina berwarna putih yang terikat tali dengan tiang kendang, selanjutnya Rahmat Bancin mendekati tiang kendang tersebut dan Rahmat bancin mengeluarkan 1 (satu) buah pisau cutter merk KENKO berwarna merah dengan panjang 16 centimeter dan panjang billah pisau 10 centimetter dan memotong tali tersebut hingga terputus, kemudian Rahmat Bancin dan Terdakwa II mengeluarkan lembu betina warna putih tersebut dari dalam kendang, lalu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk membawa lembu betina warna putih tersebut menuju kemobil dengan cara Terdakwa I menarik tali sisa yang masih terikat di lembu betina berwarna putih tersebut menuju ke dalam mobil dengan Terdakwa II dan Rahmat Bancin sambil mengawal lembu tersebut menuju kedalam mobil minibuss merek cary berwarna merah, sesampainya di mobil Terdakwa II langsung masuk kedalam mobil untuk menghidupkan mobil tersebut, lalu Terdakwa I dan Rahmat Bancin mendorong lembu tersebut ke dalam mobil hingga lembu betina berwarna putih tersebut berhasil dimasukkan ke dalam mobil lalu Terdakwa I mengikatkan Tali yang masih terikat pada Lembu Betina berwarn putih tersebut di pegangan atau handgrip mobil, selanjutnya Terdakwa I dan Rahmat Bancin masuk kedalam mobil tersebut. Kemudian mereka pergi menuju Kota Subulussalam, namun dipertengahan jalan Terdakwa II menghentikan mobil tersebut dikarenakan Lembu tersebut terhempas-hempas sehingga Terdakwa II menyuruh Rahmat Bancin untuk memindhkan ikatan tali tersebut ke bawah kursi supir sehingga lembu tersebut dalam posisi duduk dan tidak terhempas lagi.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Rahmat Bancin sepakat untuk menurunkan lembu tersebut di perladangan sawit tepatnya di Desa Sukamakmur Kec. Simpang Kiri Prov. Aceh lalu Rahmat Bancin Mengikatkan lembu tersebut ke satu pohon sawit. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Rahmat Bancin beristirahat di pondok yang berada di perladangan sawit tersebut sekira pukul 10.00 WIB, lalu sekikra pukul 10.30 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, dan Rahmat Bancin pergi ke sebuah warung sarapan untuk membeli makan di dekat kebun sawit di Desa Sukamakmur Kec. Simpang Kiri Prov. Aceh dengan berjalan kaki dan selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Rahmat Bancin makan bersama di warung tersebut, selanjutnya setelah mereka bertiga makan pagi, merekapun kembali ke pondok di kebun sawit yang berlokasi di Desa Sukamakmur Kec. Simpang Kiri Prov Aceh untuk beristirahat. kemudian RAHMAT BANCIN pun mulai mencari agen melalui handphone miliknya untuk menjualkan lembu tersebut , kemudian pada hari jumat tanggal 03 oktober 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib di kebun sawit desa suka makmur kec. simpang kiri prov. Aceh RAHMAT BANCIN bertemu dengan seorang Agen namun Terdakwa II tidak tahu siapa namanya dan Terdakwa II tidak mendengar jelas apa percakapan mereka, namun tidak ada kejelasan dari agennya tersebut sehingga kami masih mencari-cari tahu siapa yang mau membeli hewan ternak lembu betina berwarna putih yang kami curi dari desa kecupak II Kec. Pergetteng-getteng sengkut kab. pakpak Bharat, kemudian pada hari Sabtu, 04 oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa II dan Terdakwa I tidak melihat RAHMAT BANCIN di kebun sawit di Desa Suka makmur Kec. Simpang Kiri Prov Aceh tempat kami menyembunyikan lembu, kemudian pada hari sabtu 04 oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa II dan Terdakwa I sepakat untuk menaikkan 1 (Satu) ekor hewan ternak lembu betina berwarna putih yang kami curi ke dalam mobil carry minibus warna merah milik Terdakwa II dan membawanya ke Desa Singkohor kec. Singkohor Kab. Aceh Singkil prov. Aceh dikarenakan di Desa Singkohor kec. Singkohor Kab. Aceh Singkil prov. Aceh terkenal banyak pengusaha hewan ternak lembu, sesampainya di Desa Singkohor kec. Singkohor Kab. Aceh Singkil prov. Aceh pada hari sabtu 04 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib kamipun berhenti di sebuah kandang lembu dan bertemu dengan pemilik kandang lembu bernama DIDIT, dan Terdakwa II berkata “ini ada lembu berapa harganya ini” kemudian DIDIT pun melihat lembu yang kami bawa dan masih berada di dalam mobil carry minibus berwarna merah milik Terdakwa II, dan berkata “5 (lima) juta lah ini” kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I setuju dan menurunkan lembu tersebut dan menyerahkannya kepada DIDIT, kemudian setelah DIDIT membeli 1 (Satu) Ekor hewan ternak Lembu betina berwarna Putih, Terdakwa IIpun menerima harga jual lembu dari DIDIT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), kemudian Terdakwa II memberikan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan untuk Terdakwa II Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) dan kamipun pulang menuju rumah Terdakwa II yang berada di jl. pemancar kec. penanggalan kota subulussalam prov aceh dan di perjalanan pulang sisa uang Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) Terdakwa II pergunakan untuk biaya membeli rokok Terdakwa II dan Terdakwa I merek rokok mariboro hitam 4 bungkus dengan harga Rp.168.000,- (Seratus enam puluh Delapan Ribu Rupiah) makan dan minum 2 kali dengan biaya kurang lebih Rp.200.000-, (Dua Ratus Ribu Rupiah) di rumah makan padang di desa penanggalan barat kec.penanggalan kota subulussalam kemudian Terdakwa II mengisi minyak mobil Terdakwa II dengan harga Rp.250.000-, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di SPBU OYON dan kemudian dikarnakan masih ada sisa uang, Terdakwa II dan Terdakwa I membeli rokok maliboro hitam sebanyak 1 selop dengan isi 10 bungkus dengan harga Rp.400.000-, (Empat Ratus Ribu Rupiah) di sebuah grosir di desa penanggalan barat kec.penanggalan kota subulussalam dengan pembagian untuk Terdakwa II 5 (lima) bungkus dan Terdakwa I menerima 5 (lima) bungkus, kemudian sesampainya ke rumah Terdakwa II di jl. pemancar kec. penanggalan kota subulussalam prov aceh Terdakwa II dan Terdakwa I pun beristirahat dan tidak lama kemudian Terdakwa I pulang ke rumanya di jl.siti jahra Desa Subulussalam kota kec. Simpang kiri kota subulusalam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, yang tidak mempunyai ijin untuk mengambil 1 (satu) lembu betina warna putih tersebut mengakibatkan saksi Sada Tua Manik mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.16.000.000,- (Enam belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan huruf g KUHPidana.------------------------------------------- |