Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Sdk Subenri simbolon 1.Jairus Bako
2.Rihat Mangapul Bako
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Subenri simbolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHSubenri simbolon
Tergugat
NoNama
1Jairus Bako
2Rihat Mangapul Bako
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 560.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Menghukum Para Tergugat mambayar bunga hutang kepada Para Penggugat selama 24 Bulan yaitu sejumlah Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah )
  • Menyatakan seluruh harta Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan terhadap hutang-hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas

harta benda Para Tergugat yakni:

Sebidang tanah pertanian seluas 5.408 M2 ( lima ribu empat ratus delapan meter persegi)  yang terletak di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 228/Sitinjo II, tanggal 19 Desember 2007 atas nama JAIRUS BAKO (in casu Tergugat I)

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorrad);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak