| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon JOJOR BANUAREA untuk diri sendiri dan selaku orang tua kandung (wali sah) dari anak-anak yang di bawah umur yang bernama:
- NAZWA RADE MORA, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Medan, pada tanggal 09 Mei 2009 (anak ketiga);
- GIO KEKE ALFARADO BOANGMANALU, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Medan, pada tanggal 09 Nopember 2011 (anak ke empat);
tersebut untuk menjual Sebidang Tanah dengan ukuran 200 M2 (dua ratus meter Meter Persegi) beserta rumah tempat tinggal yang berada di Jl. Petunia III Kelurahan namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan sesuai dengan Sertifikat hak milik Nomor : 00891 sesuai surat ukur nomor 00403/NAMO GAJAH/2018 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Masnian Situmorag, S.H.M.Kn, tanggal 07 Mei 2018, adalah dibuat atas nama saya sendiri sebagai pemohon yaitu JOJOR BANUAREA ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|