Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Sdk Gibson purba Tialam siregar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gibson purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jetra Hasudungan Bakara,S.H.Gibson purba
Tergugat
NoNama
1Tialam siregar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  • Menyatakan surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 03 Maret 2026 adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Penggugat Sah secara hukum adalah salah seorang Ahli Waris Almarhum Ojahan Purba berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 03 Maret 2026;
  • Menyatakan Surat Penyerahan Tanggal 28-10-1980 adalah sah secara hukum
  • Menytakan Objek Perkara yakni sebidang tanah yang terletak dahulu di Brs Nauli Kec. Tigalingga Kab. Dairi sekarang di Laumil Tombak, Desa Lau Mil, Kec. Tigalingga Kab. dairi dengan ukuran lebar 7 meter dan Panjang 29 meter dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara (Timur Laut) : Nurmala Siringo-ringo

Sebelah Selatan (barat daya) : Gibson Purba (ic. Penggugat)

Sebelah Timur (tenggara) : Gibson Purba (ic. Pengugat)

Sebelah Barat (barat laut) : Jalan umum

Adalah sah secara hukum milik alm. Ojahan Purba dan menjadi budel harta peninggalan Alm. Ojahan Purba.

  • Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai serta membangun bangunan rumah diatas objek perkara ADALAH PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM.
  • Menghukum Tergugat oleh karena Perbuatannya yang melawan hukum tersebut untuk mengosongkan dan membongkar bangunan rumah permanen yang berada diatas objek perkara serta mengembalikan objek perkara kepada Penggugat dan Ahli Waris Alm. Ojahan Purba lainnya untuk dapat disatukan kembali kedalam Budel Harta Peninggalan Alm Ojahan Purba
  • Menyatakan segala surat-surat ata upun bentuk lainnya yang dimiliki Tergugat yang menimbulkan hak baginya dari siapapun juga dan/atau yang dibuatnya untuk menimbulkan hak kepada orang/pihak lain atas objek perkara dimaksud, Batal Demi Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum adanya;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan yang telah ditetapkan Majelis Hakim atas Objek Perkara.
  • Menyatakan Putusan Hukum atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan hukum lainnya dari Tergugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateriil yang telah dialami Penggugat bersama Para Ahli waris Alm. Ojahan Purba lainnya sebesar  Rp. 150.000.000.- (Seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan seketika dan tunai tanpa adanya syarat apapun juga.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak