Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2025/PN Sdk 1.Marihot Togatorop
2.Saut Togatorop
3.Porman Togatorop
4.Norma Girsang
4.Tamauli Sinaga
5.Kartini Simamora
6.Sabar Sinaga
7.Kambang Minang Sinaga
8.Lorika Marliana Sinaga
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marihot Togatorop
2Saut Togatorop
3Porman Togatorop
4Norma Girsang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahala Togatorop, SHMarihot Togatorop
2Sahala Togatorop, SHSaut Togatorop
3Sahala Togatorop, SHPorman Togatorop
4Sahala Togatorop, SHNorma Girsang
Tergugat
NoNama
1Tamauli Sinaga
2Kartini Simamora
3Sabar Sinaga
4Kambang Minang Sinaga
5Lorika Marliana Sinaga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan bantahan yang diajukan Para Pembantah untuk seluruhnya
  • Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  • Menyatakan objek perkara dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Perkara Perdata nomor 10/Pdt.G/1987/PN.Sdk tanggal 2 Desember Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 72/PDT/1988/PT tanggal 26 Juli 1988 jo Putusan MARI No. 3066 K/Pdt/1988 tanggal 30 April 1991 yang dimohonkan oleh Para Terbantah tidak sesuai atau berbeda dengan objek perkara dilapangan sesuai dengan Berita Acara Konstatering Nomor 2/Pen.Pdt/Konstatering/2024/PN Sdk Jo Nomor 10/Pdt.G/1987/PN.Sdk tanggal 20 September 2024.
  • Menyatakan Perbuatan Para Terbantah telah mengajukan Permohonan Eksekusi Perdata nomor 10/Pdt.G/1987/PN.Sdk tanggal 2 Desember Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 72/PDT/1988/PT tanggal 26 Juli 1988 jo Putusan MARI No. 3066 K/Pdt/1988 tanggal 30 April 1991 yang dalam putusan objek berbeda dengan keadaan yang dilapangan atau putusan yang tidak dapat dijalankan (putusan non-executabel) adalah Perbuatan Melawan Hukum telah menimbulkan kerugian materil dan Imateril bagi Para Pembantah.
  • Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng membayar kerugian Para Pembantah yaitu materil sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan kerugian  immaterial Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

6. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas satu unit rumah milik Terbantah I yaitu berupa satu unit rumah terletak di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera utara.

  •  Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bila mana lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.
  • Menghukum Para Terbantah tunduk dengan putusan ini dan membayar biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak