| Dakwaan |
Primair
------- Bahwa terdakwa Surya Ihsan Nasution bersama- sama dengan saksi Try Sandi Rambe (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Makam Pahlawan, Panji Sibura- bura kelurahan Batang Beruh kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berniat berangkat ke kota Medan untuk menghadiri acara saudara Terdakwa yang beralamat di Jl. Mustafa kecamatan Medan Timur Kota Medan. Sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa diantarkan oleh istri Terdakwa ke Simpang Sentosa kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi untuk menunggu angkutan umum. Sekira pukul 12.15 WIB angkutan umum Datra lewat dan kemudian Terdakwa pergi ke kota Medan dengan angkutan umum tersebut. sekira pukul 16.50. WIB Terdakwa tiba di kota Medan tepatnya di loket Datra. Selanjutnya Terdakwa menggunakan angkutan online Gojek berangkat ke tempat pernikahan saudara Terdakwa.
- Selanjutnya pada saat diperjalanan sekira pukul 17.00 WIB saksi Saksi Try Sandi Rambe menghubungiTerdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengatakan jika Terdakwa sedang berada di kota Medan karena ada urusan keluarga. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Try Sandi Rambe apakah Saksi Try Sandi Rambe jadi melihat anak Saksi Try Sandi Rambe di Pesantren. Kemudian Saksi Try Sandi Rambe menjawab “jadi ini pun lagi kubawa dia jalan- jalan di Medan”. Selanjutnya Saksi Try Sandi Rambe meminta Terdakwa untuk menyetirkan mobil Saksi Try Sandi Rambe karena Saksi Try Sandi Rambe pada saat itu mengaku capek dan Saksi Try Sandi Rambe meminta Terdakwa untuk pulang bersama Saksi Try Sandi Rambe ke Sidikalang. Selanjutnya Terdakwa mengiyakan permintaan Saksi Try Sandi Rambe tersebut. selanjutnya Terdakwa menghadiri pesta pernikahan saudara Terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 20.25 WIB Saksi Try Sandi Rambe beserta istri dan anaknya menjemput Terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Calya type G warna putih No. Pol BB 1360 YF milik Saksi Try Sandi Rambe. Selanjutnya Saksi Try Sandi Rambe meminta Terdakwa mengemudikan mobilnya menuju hotel Sri Deli yang berada di jalan Sisingamangaraja kota Medan.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe, istri Saksi Try Sandi Rambe, dan anak Saksi Try Sandi Rambe tiba di hotel tersebut. Setelah itu Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe, istri Saksi Try Sandi Rambe dan anak Saksi Try Sandi Rambe turun untuk masuk ke dalam hotel sedangkan Terdakwa menunggu di Lobi Hotel. Sekira pukul 22.00 WIB Saksi Try Sandi Rambe turun ke lobi hotel dan menemui Terdakwa. Selanjutnya Saksi Try Sandi Rambe mengajak Terdakwa untuk keluar dan pergi meninggalkan hotel Sri Deli tersebut. selanjutnya Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe keluar dan berputar- putar di kota Medan yang mengarah ke daerah Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan. Selanjutnya Terdakwa mengatakan jika dirinya mengantuk dan Saksi Try Sandi Rambe juga mengatakan jika dirinya juga capek. Setelah itu Saksi Try Sandi Rambe mengajak Terdakwa untuk menemui teman Terdakwa. Adapun teman Terdakwa yang dimaksud oleh Saksi Try Sandi Rambe adalah seseorang yang bernama Topik yang mana orang tersebut pernah menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe di rumahnya yang berada di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe tiba di rumah seseorang yang bernama Topik tersebut. Setibanya di rumah Topik tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe bertemu dengan Topik lalu selanjutnya masuk ke rumah Topik. Selanjutnya Topik menanyakan kepada Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe mau pesan sabu berapa banyak. Selanjutnya Topik juga mengatakan harga 1 (satu) gram Sabu sebesar Rp.400.000. setelah itu Saksi Try Sandi Rambe bertanya kepada Topik apakah dapat membeli sabu tersebut dengan harga Rp.200.0000. Setelah itu Topik berkata “cobalah biar kutanya dulu kesana”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 kepada Topik yang mana masing- masing keduanya secara patungan memberikan uang sebesar Rp.100.000. Setelah itu Topik pergi dari rumahnya untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke rumah seseorang. Sekira 10 menit kemudian Topik kembali ke rumahnya dan kembali bertemu dengan Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe. Selanjutnya Topik berkata kepada “yaudah bang ini (satu) gram, kuhutangi tadi Rp.200.000, nanti aja orang abang bayar”. Setelah itu Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe dan Topik menggunakan Sabu tersebut di rumah Topik tepatnya di ruang tamu rumah Topik. Selanjutnya setelah menggunakan sabu tersebut secara bersama- sama kemudian Saksi Try Sandi Rambe menyimpan sisa sabu yang belum digunakan di sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe dan kemudian Saksi Try Sandi Rambe simpan di dalam tas Saksi Try Sandi Rambe.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB kembali menuju hotel Sri Deli dan setibanya di hotel tersebut Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe tertidur di lobi hotel. Sekira pukul 10.00 WIB Saksi Try Sandi Rambe bangun dan Saksi Try Sandi Rambe naik menuju kamar tempat istri dan anak Saksi Try Sandi Rambe tidur. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WB Saksi Try Sandi Rambe check out dari hotel. Setelah itu Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe, istri Saksi Try Sandi Rambe, dan anak Saksi Try Sandi Rambe mengantarkan salah satu anak Saksi Try Sandi Rambe kembali ke Pesantren yang berada di Aek Songsongan kabupaten Asahan. Setelah mengantarkan anak Saksi Try Sandi Rambe tersebut kemudian Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe, istri Saksi Try Sandi Rambe, 1 (satu) anak Saksi Try Sandi Rambe kembali ke Sidikalang kabupaten Dairi dan tiba sekira pukul 21.30 WIB. Setibanyak di rumah Saksi Try Sandi Rambe kemudian Saksi Try Sandi Rambe menyimpan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu yang merupakan sisa dari penggunaan sebelumnya bersama dengan Terdakwa. Pada saat itu Saksi Try Sandi Rambe menyimpan sabu tersebut di dalam kamar rumah Terdakwa.
- Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 08.22 WIB Saksi Try Sandi Rambe menelpon Terdakwa untuk datang ke rumah Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Try Sandi Rambe kemudian Saksi Try Sandi Rambe dan Terdakwa menggunakan sisa sabu yang dibawa Saksi Try Sandi Rambe dari Medan. Selanjutnya Terdakwa ditelpon seseorang yaitu Baron Matanari (ditetapkan sebagai DPO) dan pada saat itu Terdakwa mendengar Baron Matanari ingin membeli sabu dengan harga Rp.200.000. Selanjutnya Baron Matanari mengajak Terdakwa untuk ketemu di Sidikalang pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Saksi Try Sandi Rambe membagi sisa sabu yang belum habis dan memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu tersebut kepada Terdakwa dan sisanya disimpan oleh Saksi Try Sandi Rambe di kaleng rokok merek Djie Sam Soe dan meletakkannya di dalam kamar. Selanjutnya setelah menerima Sabu tersebut Terdakwa mengantongi sabu tersebut untuk kemudian pergi mengantarkannya kepada Baron Matanari. Sekita pukul 10.50 WIB Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Try Sandi Rambe dan sekira pukul 11.10 WIB Terdakwa makan siang di rumahnya. Setelah selesai makan selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Baron Matanari dan mengabari jika dirinya sudah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang. Setelah itu Baron Matanari meminta Terdakwa untuk menjemputnya. Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk menemui Baron Matanari dengan membawa sabu. Sekikra pukul 12.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Baron Matanari yang mana Baron Matanari langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Setelah itu Baron Matanari menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000 kepada Terdakwa. Selanjutnya Baron Matanari meminta Terdakwa untuk menurunkannya di kantor Badan Pusat Statistik dan mengatakan jika dirinya ada urusa sebentar. Selanjutnya Terdakwa menurunkan Baron Matanari di kantor Badan Pusat Statistik namun belum menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesan Baron Matanari. Selanjutnya Terdakwa menunggu Baron Matanari di depan kantor Badan Pusat Statistik. Tidak lama berselang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- BahwaTerdakwa tidak memiliki izin dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 178/10154/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Larenso Octovianus telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastic klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan hasil berat kotor 0.20 gram dan berat bersih 0.10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:8019/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,10 dengan hasil positif metamfetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa Try Sandy Rambe bersama- sama dengan saksi Surya Ihsan Nasution (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Makam Pahlawan, Panji Sibura- bura kelurahan Batang Beruh kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berniat berangkat ke kota Medan untuk menghadiri acara saudara Terdakwa yang beralamat di Jl. Mustafa kecamatan Medan Timur Kota Medan. Sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa diantarkan oleh istri Terdakwa ke Simpang Sentosa kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi untuk menunggu angkutan umum. Sekira pukul 12.15 WIB angkutan umum Datra lewat dan kemudian Terdakwa pergi ke kota Medan dengan angkutan umum tersebut. sekira pukul 16.50. WIB Terdakwa tiba di kota Medan tepatnya di loket Datra. Selanjutnya Terdakwa menggunakan angkutan online Gojek berangkat ke tempat pernikahan saudara Terdakwa.
- Selanjutnya pada saat diperjalanan sekira pukul 17.00 WIB saksi Saksi Try Sandi Rambe menghubungiTerdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengatakan jika Terdakwa sedang berada di kota Medan karena ada urusan keluarga. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Try Sandi Rambe apakah Saksi Try Sandi Rambe jadi melihat anak Saksi Try Sandi Rambe di Pesantren. Kemudian Saksi Try Sandi Rambe menjawab “jadi ini pun lagi kubawa dia jalan- jalan di Medan”. Selanjutnya Saksi Try Sandi Rambe meminta Terdakwa untuk menyetirkan mobil Saksi Try Sandi Rambe karena Saksi Try Sandi Rambe pada saat itu mengaku capek dan Saksi Try Sandi Rambe meminta Terdakwa untuk pulang bersama Saksi Try Sandi Rambe ke Sidikalang. Selanjutnya Terdakwa mengiyakan permintaan Saksi Try Sandi Rambe tersebut. selanjutnya Terdakwa menghadiri pesta pernikahan saudara Terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 20.25 WIB Saksi Try Sandi Rambe beserta istri dan anaknya menjemput Terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Calya type G warna putih No. Pol BB 1360 YF milik Saksi Try Sandi Rambe. Selanjutnya Saksi Try Sandi Rambe meminta Terdakwa mengemudikan mobilnya menuju hotel Sri Deli yang berada di jalan Sisingamangaraja kota Medan.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe, istri Saksi Try Sandi Rambe, dan anak Saksi Try Sandi Rambe tiba di hotel tersebut. Setelah itu Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe, istri Saksi Try Sandi Rambe dan anak Saksi Try Sandi Rambe turun untuk masuk ke dalam hotel sedangkan Terdakwa menunggu di Lobi Hotel. Sekira pukul 22.00 WIB Saksi Try Sandi Rambe turun ke lobi hotel dan menemui Terdakwa. Selanjutnya Saksi Try Sandi Rambe mengajak Terdakwa untuk keluar dan pergi meninggalkan hotel Sri Deli tersebut. selanjutnya Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe keluar dan berputar- putar di kota Medan yang mengarah ke daerah Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan. Selanjutnya Terdakwa mengatakan jika dirinya mengantuk dan Saksi Try Sandi Rambe juga mengatakan jika dirinya juga capek. Setelah itu Saksi Try Sandi Rambe mengajak Terdakwa untuk menemui teman Terdakwa. Adapun teman Terdakwa yang dimaksud oleh Saksi Try Sandi Rambe adalah seseorang yang bernama Topik yang mana orang tersebut pernah menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe di rumahnya yang berada di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe tiba di rumah seseorang yang bernama Topik tersebut. Setibanya di rumah Topik tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe bertemu dengan Topik lalu selanjutnya masuk ke rumah Topik. Selanjutnya Topik menanyakan kepada Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe mau pesan sabu berapa banyak. Selanjutnya Topik juga mengatakan harga 1 (satu) gram Sabu sebesar Rp.400.000. setelah itu Saksi Try Sandi Rambe bertanya kepada Topik apakah dapat membeli sabu tersebut dengan harga Rp.200.0000. Setelah itu Topik berkata “cobalah biar kutanya dulu kesana”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 kepada Topik yang mana masing- masing keduanya secara patungan memberikan uang sebesar Rp.100.000. Setelah itu Topik pergi dari rumahnya untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke rumah seseorang. Sekira 10 menit kemudian Topik kembali ke rumahnya dan kembali bertemu dengan Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe. Selanjutnya Topik berkata kepada “yaudah bang ini (satu) gram, kuhutangi tadi Rp.200.000, nanti aja orang abang bayar”. Setelah itu Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe dan Topik menggunakan Sabu tersebut di rumah Topik tepatnya di ruang tamu rumah Topik. Selanjutnya setelah menggunakan sabu tersebut secara bersama- sama kemudian Saksi Try Sandi Rambe menyimpan sisa sabu yang belum digunakan di sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe dan kemudian Saksi Try Sandi Rambe simpan di dalam tas Saksi Try Sandi Rambe.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB kembali menuju hotel Sri Deli dan setibanya di hotel tersebut Terdakwa dan Saksi Try Sandi Rambe tertidur di lobi hotel. Sekira pukul 10.00 WIB Saksi Try Sandi Rambe bangun dan Saksi Try Sandi Rambe naik menuju kamar tempat istri dan anak Saksi Try Sandi Rambe tidur. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WB Saksi Try Sandi Rambe check out dari hotel. Setelah itu Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe, istri Saksi Try Sandi Rambe, dan anak Saksi Try Sandi Rambe mengantarkan salah satu anak Saksi Try Sandi Rambe kembali ke Pesantren yang berada di Aek Songsongan kabupaten Asahan. Setelah mengantarkan anak Saksi Try Sandi Rambe tersebut kemudian Terdakwa, Saksi Try Sandi Rambe, istri Saksi Try Sandi Rambe, 1 (satu) anak Saksi Try Sandi Rambe kembali ke Sidikalang kabupaten Dairi dan tiba sekira pukul 21.30 WIB. Setibanyak di rumah Saksi Try Sandi Rambe kemudian Saksi Try Sandi Rambe menyimpan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu yang merupakan sisa dari penggunaan sebelumnya bersama dengan Terdakwa. Pada saat itu Saksi Try Sandi Rambe menyimpan sabu tersebut di dalam kamar rumah Terdakwa.
- Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 08.22 WIB Saksi Try Sandi Rambe menelpon Terdakwa untuk datang ke rumah Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Try Sandi Rambe kemudian Saksi Try Sandi Rambe dan Terdakwa menggunakan sisa sabu yang dibawa Saksi Try Sandi Rambe dari Medan. Selanjutnya Terdakwa ditelpon seseorang yaitu Baron Matanari (ditetapkan sebagai DPO) dan pada saat itu Terdakwa mendengar Baron Matanari ingin membeli sabu dengan harga Rp.200.000. Selanjutnya Baron Matanari mengajak Terdakwa untuk ketemu di Sidikalang pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Saksi Try Sandi Rambe membagi sisa sabu yang belum habis dan memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu tersebut kepada Terdakwa dan sisanya disimpan oleh Saksi Try Sandi Rambe di kaleng rokok merek Djie Sam Soe dan meletakkannya di dalam kamar. Selanjutnya setelah menerima Sabu tersebut Terdakwa mengantongi sabu tersebut untuk kemudian pergi mengantarkannya kepada Baron Matanari. Sekita pukul 10.50 WIB Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Try Sandi Rambe dan sekira pukul 11.10 WIB Terdakwa makan siang di rumahnya. Setelah selesai makan selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Baron Matanari dan mengabari jika dirinya sudah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang. Setelah itu Baron Matanari meminta Terdakwa untuk menjemputnya. Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk menemui Baron Matanari dengan membawa sabu. Sekikra pukul 12.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Baron Matanari yang mana Baron Matanari langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Setelah itu Baron Matanari menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000 kepada Terdakwa. Selanjutnya Baron Matanari meminta Terdakwa untuk menurunkannya di kantor Badan Pusat Statistik dan mengatakan jika dirinya ada urusa sebentar. Selanjutnya Terdakwa menurunkan Baron Matanari di kantor Badan Pusat Statistik namun belum menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesan Baron Matanari. Selanjutnya Terdakwa menunggu Baron Matanari di depan kantor Badan Pusat Statistik. Tidak lama berselang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 178/10154/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Larenso Octovianus telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastic klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan hasil berat kotor 0.20 gram dan berat bersih 0.10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:8019/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,10 dengan hasil positif metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang diktehui urine Terdakwa positif mengandung metamphetamine.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- |