Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-LH/2026/PN Sdk 1.Yudika Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
3.venia Larissa, SH
4.SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
1.OLOAN RUJI SIMANULLANG
2.RUDIANTO NAINGGOLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-LH/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 29/L.2.20/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
3venia Larissa, SH
4SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLOAN RUJI SIMANULLANG[Penahanan]
2RUDIANTO NAINGGOLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN:

Kesatu

 

-----Bahwa mereka Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari satwa yang dilindungi, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan sehari-harinya bekerja sebagai pemburu babi hutan di sekitar ladang milik mereka yang berada di Desa Pandumaan Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan yang mana Desa Pandumaan berbatasan langsung dengan hutan kemenyan, namun saat sedang berburu babi hutan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang dapat menemukan jejak dan sisa-sisa makanan dari hewan teringgiling.
  • Lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2025, Terdakwa II Rudianto Nainggolan sedang bermain media sosial Facebook menggunakan akunnya yang bernama Rudi Nainggolan dan saat bermain Facebook tersebut Terdakwa II Rudianto Nainggolan melihat group sisik teringgiling sumatera yang bersifat publik dengan admin Herizal yang kemudian diketahui adalah saksi penangkap. Di dalam group tersebut Terdakwa II Rudianto Nainggolan melihat postingan yang berisi tentang jual beli sisik teringgiling dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per kilogram. Dikarenakan harga yang ditawarkan tinggi/mahal dan disekitar lokasi Terdakwa II Rudianto Nainggolan berburu babi hutan ditemukan hewan teringgiling membuat Terdakwa II Rudianto Nainggolan tertarik untuk berburu hewan teringgiling, meskipun Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengetahui bahwa hewan teringgiling adalah hewan liar yang dilindungi. Lalu Terdakwa II Rudianto Nainggolan melakukan pemburuan hewan teringgiling sejak bulan Februari 2025 yang dilakukan Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan cara 1 kali dalam seminggu pada waktu malam hari saat cuaca tidak hujan yang dimulai pada pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 02.00 WIB.
  • Adapun cara Terdakwa II Rudianto Nainggolan berburu hewan teringgiling tersebut dengan menggunakan 2 (ekor) anjing yang mana saat anjing-anjing milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan tersebut dilepas di sekitar ladang maka anjing-anjing tersebut akan mengong-gong, setelah mendengar gongongan anjing tersebut selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan akan mendekatinya dan menemukan hewan teringgiling. Adapun jumlah rata-rata teringgiling yang Terdakwa II Rudianto Nainggolan dapatkan saat berburu adalah sebanyak 1 (ekor) dalam setiap 2 (dua) minggunya. Setelah mendapatkan Teringgiling tersebut selanjutnya Terdakwa memotong bagian lehernya, lalu direndam di air mendidih sambil sisiknya dicabut dengan menggunakan tangan dan daging dari teringgiling tersebut dikonsumsi atau dimakan sedangkan sisiknya di jemur di samping rumah Terdakwa II Rudianto Nainggolan agar tidak bau amis. Lalu setelah Terdakwa II Rudianto Nainggolan berburu teringgiling tersebut, jumlah sisik teringgiling yang dikumpulkan Terdakwa II Rudianto Nainggolan sebanyak 4 (empat) kilogram. Selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan membuat postingan di group facebook sisik teringgiling sumatera dengan caption "ini ada sisik teringgiling, cek harga" dengan tujuan agar Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengetahui apakah benar sisik teringgiling bisa laku terjual. Setelah Terdakwa II Rudianto Nainggolan membuat postingan di group tersebut, akun Facebook bernama Herizal yang merupakan saksi penangkap mengirimkan pesan masengger kepada Terdakwa II Rudianto Nainggolan selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Herizal yang merupakan saksi penangkap saling bertukar nomor whatsapp. Saat berkomunikasi dengan Herizal, Herizal memberitahukan kepada Terdakwa II Rudianto Nainggolan bahwa dia berminat untuk membeli sisik teringgiling milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kilogram namun Terdakwa II Rudianto Nainggolan harus mengumpulkannya sebanyak 35 (tiga puluh lima) kilogram dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan pun menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa kembali berburu teringgiling untuk dapat mengumpulkan sisiknya.
  • Lalu pada bulan Agustus 2025 Terdakwa II Rudianto Nainggolan bertemu dengan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang di sebuah warung kopi di Desa Pandumaan Kabupaten Humbang Hasundutan selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengajak Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang untuk ikut berburu babi hutan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pun menyetujui ajakan Terdakwa II Rudianto Nainggolan namun saat itu Terdakwa II Rudianto Nainggolan belum memberitahu tujuan sebenarnya selain berburu babi hutan adalah juga untuk berburu teringgiling.
  • Lalu Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pun melakukan perburuan babi hutan, akan tetapi saat berburu babi hutan Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang juga mendapatkan hewan teringgiling, lalu hewan teringgiling tersebut dagingnya dibagi 2 untuk Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang sedangkan sisiknya Terdakwa II Rudianto Nainggolan yang menyimpannya akan tetapi Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang masih belum mengetahui sisik teringgiling yang disimpan Terdakwa II Rudianto Nainggolan akan dijual nantinya.
  • Hingga pada bulan Oktober 2025 jumlah sisik teringgiling yang didapatkan Terdakwa II Rudianto Nainggolan sudah berjumlah 10 (sepuluh) kilogram kemudian Terdakwa II Rudianto Nainggolan pun memberitahukan hal tersebut kepada Herizal yang merupakan saksi penangkap namun Herizal yang merupakan saksi penangkap tidak mau membeli sisik teringgiling Terdakwa II Rudianto Nainggolan dikarenakan jumlahnya masih sedikit sehingga kemudian Herizal yang merupakan saksi penangkap memberikan nomor handphone 0821-8074-0082 yang bernama Rahmad Arfan Nasution yang sebenarnya juga merupakan saksi penangkap yang saat itu Herizal yang merupakan saksi penangkap memberitahu kepada Terdakwa II Rudianto Nainggolan bahwa Rahmad Arfan Nasution yang juga merupakan saksi penangkap mau membeli sisik teringgiling Terdakwa II Rudianto Nainggolan. Mengetahui hal tersebut selanjutnya pada tanggal 02 November 2025 Terdakwa II Rudianto Nainggolan langsung menghubungi Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap dalam komunikasi tersebut Rahmad Arfan Nasution menyetujui untuk membeli sisik teringgiling milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per kilogram. Selanjutnya Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap menyuruh Terdakwa II Rudianto Nainggolan untuk mengantarkan sisik teringgiling tersebut ke Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan imbalan upah ongkos Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan pun menyetujuinya.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa II Rudianto Nainggolan menghubungi Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang melalui panggilan whatsapp dan menyuruh Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang untuk datang kerumah Terdakwa II Rudianto Nainggolan lalu setelah Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang datang kerumah Terdakwa II Rudianto Nainggolan selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan memperlihatkan kepada Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang sisik teringgiling yang sudah dikumpulkan di dalam 1 (satu) karung goni dengan berat sekitar 10 (sepuluh) kilogram. Kemudian Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengatakan jika harga sisik teringgiling tersebut perkilogramnya adalah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) sambil Terdakwa II Rudianto Nainggolan memperlihatkan chat Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan Rahmad Arfan Nasution. Kemudian Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengajak Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang untuk membawa sisik teringgiling tersebut ke Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dikarenakan Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap bersedia membayar ongkos sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan memberitahu kepada Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang akan memberikan upah hasil penjualan sisik teringgiling sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang, mengetahui tawaran tersebut Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pun menyetujuinya.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap mengirimkan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa II Rudianto Nainggolan. Selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan menimbang sisik teringgiling tersebut menggunakan timbangan teman milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan berdasarkan hasil timbangan beratnya adalah 11 (sebelas) kilogram. Lalu Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pergi Ke Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan angkutan umum Sampri dengan membawa sisik teringgiling yang disimpan di dalam karung goni. Sesampainya di Sidikalang Kabupaten Dairi Terdakwa II Rudianto Nainggolan menghubungi Ramhad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap lalu Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap menyuruh Terdakwa II Rudianto Nainggolan untuk menunggu di Jalan Lintas Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah warung kopi. Setelah sampai selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan memberitahu lokasi Terdakwa II Rudianto Nainggolan kepada Ramhad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap. Beberapa menit kemudian Anggota Polres Dairi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang beserta seluruh barang bukti yang kemudian dibawa ke Kantor Polres Dairi.

 

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari satwa yang dilindungi.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita acara penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor: 018/10154/I/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangi oleh Firman Berutu (yang menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah karung goni yang berisi sisik teringgiling dengan hasil penimbangan berat kotor 11.20 Kilogram dan berat bersih 11.13 Kilogram.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, di dalam Lampiran Nomor 84 Trenggiling (manis javanica) termasuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi.

 

----- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

----- Bahwa mereka Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan tindak pidana melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan sehari-harinya bekerja sebagai pemburu babi hutan di sekitar ladang milik mereka yang berada di Desa Pandumaan Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan yang mana Desa Pandumaan berbatasan langsung dengan hutan kemenyan, namun saat sedan berburu babi hutan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang bisa menemukan jejak dan sisa-sisa makanan dari hewan teringgiling.
  • Lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2025, Terdakwa II Rudianto Nainggolan sedang bermain media sosial Facebook menggunakan akunnya yang bernama Rudi Nainggolan dan saat bermain Facebook tersebut Terdakwa II Rudianto Nainggolan melihat group sisik teringgiling sumatera yang bersifat publik dengan admin Herizal yang diketahui adalah saksi penangkap. Di dalam group tersebut Terdakwa II Rudianto Nainggolan melihat postingan yang berisi tentang jual beli sisik teringgiling dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per kilogram. Dikarenakan harga yang mahal dan disekitar lokasi Terdakwa II Rudianto Nainggolan berburu babi hutan ditemukan hewan teringgiling membuat Terdakwa tertarik untuk berburu hewan teringgiling meskipun Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengetahui bahwa hewan teringgiling adalah hewan liar yang dilindungi. Lalu Terdakwa II Rudianto Nainggolan melakukan pemburuan hewan teringgiling sejak bulan Februari 2025 yang dilakukan Terdakwa 1 kali dalam seminggu pada malam hari saat cuaca tidak hujan dimulai pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 02.00 Wib. Adapun cara Terdakwa II Rudianto Nainggolan berburu hewan teringgiling tersebut dengan menggunakan 2 (ekor) anjing yang mana saat anjing-anjing milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan tersebut dilepas di sekitar ladang maka anjing-anjing tersebut akan mengong-gong setelah mendengar gongongan anjing tersebut selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan akan mendekatinya dan menemukan hewan teringgiling. Adapun jumlah rata-rata teringgiling yang Terdakwa dapatkan saat berburu adalah sebanyak 1 (ekor) setiap 2 (dua) minggunya. Setelah mendapatkan Teringgiling tersebut selanjutnya Terdakwa memotong bagian lehernya, kemudian direndam di air mendidih sambil sisiknya dicabut dengan menggunakan tangan dan daging dari teringgiling tersebut dikonsumsi atau dimakan sedangkan sisiknya di jemur di samping rumah Terdakwa II Rudianto Nainggolan agar tidak bau amis. Lalu setelah Terdakwa II Rudianto Nainggolan berburu teringgiling tersebut jumlah sisik teringgiling tersebut dikumpulkan Terdakwa II Rudianto Nainggolan hingga sebanyak 4 (empat) kilogram. Selanjutnya Terdakwa membuat postingan di group facebook sisik teringgiling sumatera dengan caption "ini ada sisik teringgiling, cek harga" dengan tujuan agar Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengetahui apakah benar sisik teringgiling bisa laku terjual. Setelah Terdakwa II Rudianto Nainggolan membuat postingan di group tersebut, akun Facebook bernama Herizal yang merupakan saksi penangkap mengirimkan pesan masengger kepada Terdakwa II Rudianto Nainggolan selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Herizal yang merupakan saksi penangkap saling bertukar nomor whatsapp. Saat berkomunikasi dengan Herizal, Herizal memberitahu kepada Terdakwa II Rudianto Nainggolan bahwa dia berminat untuk membeli sisik teringgiling milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kilogram namun Terdakwa II Rudianto Nainggolan harus mengumpulkannya sebanyak 35 (tiga puluh lima) kilogram dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan pun menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa pun kembali berburu teringgiling untuk dapat mengumpulkan sisiknya.
  • Lalu pada bulan Agustus 2025 Terdakwa II Rudianto Nainggolan bertemu dengan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang di sebuah warung kopi di Desa Pandumaan Kabupaten Humbang Hasundutan selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengajak Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang untuk ikut berburu babi hutan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pun menyetujui ajakan Terdakwa II Rudianto Nainggolan namun saat itu Terdakwa II Rudianto Nainggolan belum memberitahu tujuan sebenarnya selain berburu babi hutan adalah juga untuk berburu teringgiling.
  • Lalu Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pun melakukan perburuan babi hutan, akan tetapi saat berburu babi hutan Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang juga mendapatkan hewan teringgiling, lalu hewan teringgiling tersebut dagingnya dibagi 2 untuk Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang sedangkan sisiknya Terdakwa II Rudianto Nainggolan yang menyimpannya akan tetapi Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang masih belum mengetahui sisik teringgiling yang disimpan Terdakwa II Rudianto Nainggolan akan dijual.
  • Hingga pada bulan Oktober 2025 jumlah sisik teringgiling yang didapatkan Terdakwa II Rudianto Nainggolan sudah berjumlah 10 (sepuluh) kilogram kemudian Terdakwa II Rudianto Nainggolan pun memberitahukan hal tersebut kepada Herizal yang merupakan saksi penangkap namun Herizal yang merupakan saksi penangkap tidak mau membeli sisik teringgiling Terdakwa II Rudianto Nainggolan dikarenakan jumlahnya masih sedikit sehingga kemudian Herizal yang merupakan saksi penangkap memberikan nomor handphone 0821-8074-0082 yang bernama Rahmad Arfan Nasution yang sebenarnya juga merupakan saksi penangkap yang saat itu Herizal yang merupakan saksi penangkap memberitahu kepada Terdakwa II Rudianto Nainggolan bahwa Rahmad Arfan Nasution yang juga merupakan saksi penangkap mau membeli sisik teringgiling Terdakwa II Rudianto Nainggolan. Mengetahui hal tersebut selanjutnya pada tanggal 02 November 2025 Terdakwa II Rudianto Nainggolan langsung menghubungi Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap dalam komunikasi tersebut Rahmad Arfan Nasution menyetujui untuk membeli sisik teringgiling milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per kilogram. Selanjutnya Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap menyuruh Terdakwa II Rudianto Nainggolan untuk mengantarkan sisik teringgiling tersebut ke Kecamatan Sidikalang dengan imbalan upah ongkos Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan pun menyetujuinya.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa II Rudianto Nainggolan menghubungi Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang melalui panggilan whatsapp dan menyuruh Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang untuk datang kerumah Terdakwa II Rudianto Nainggolan lalu setelah Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang datang kerumah Terdakwa II Rudianto Nainggolan selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan memperlihatkan kepada Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang sisik teringgiling yang sudah dikumpulkan di dalam 1 (satu) karung goni dengan berat sekitar 10 (sepuluh) kilogram. Kemudian Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengatakan jika harga sisik teringgiling tersebut perkilogramnya adalah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sambil Terdakwa II Rudianto Nainggolan memperlihatkan chat Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan Rahmad Arfan Nasution. Kemudian Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengajak Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang untuk membawa sisik teringgiling tersebut ke Sidikalang dikarenakan Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap bersedia membayar ongkos sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan memberitahu kepada Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang akan memberikan upah hasil penjualan sisik teringgiling sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang, mengetahui tawaran tersebut Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pun menyetujuinya.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap mengirimkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa II Rudianto Nainggolan. Selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan menimbang sisik teringgiling tersebut menggunakan timbangan teman milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan berdasarkan hasil timbangan beratnya adalah 11 (sebelas) kilogram. Lalu Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pergi Ke Sidikalang dengan menggunakan angkutan umum Sampri dengan membawa sisik teringgiling yang disimpan di dalam karung goni. Sesampainya di Sidikalang Terdakwa II Rudianto Nainggolan menghubungi Ramhad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap lalu Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap menyuruh Terdakwa II Rudianto Nainggolan untuk menunggu di Jalan Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah warung kopi. Setelah sampai selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan memberitahu lokasi Terdakwa II Rudianto Nainggolan kepada Ramhad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap. Beberapa menit kemudian Anggota Polres Dairi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa Oloan Ruji Simanullang.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita acara penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 018/10154/I/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangi oleh Firman Berutu (yang menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah karung goni yang berisi sisik teringgiling dengan hasil penimbangan berat kotor 11.20 Kilogram dan berat bersih 11.13 Kilogram.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, di dalam Lampiran Nomor 84 Trenggiling (manis javanica) termasuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  21 Ayat (2) huruf g Jo Pasal 40A ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

-----Bahwa mereka Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan tindak pidana mengeluarkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup-hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan sehari-harinya bekerja sebagai pemburu babi hutan di sekitar ladang milik mereka yang berada di Desa Pandumaan Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan yang mana Desa Pandumaan berbatasan langsung dengan hutan kemenyan, namun saat sedan berburu babi hutan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang bisa menemukan jejak dan sisa-sisa makanan dari hewan teringgiling.
  • Lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2025, Terdakwa II Rudianto Nainggolan sedang bermain media sosial Facebook  menggunakan akunnya yang bernama Rudi Nainggolan dan saat bermain Facebook tersebut Terdakwa II Rudianto Nainggolan melihat group sisik teringgiling sumatera yang bersifat publik dengan admin Herizal yang diketahui adalah saksi penangkap. Di dalam group tersebut Terdakwa II Rudianto Nainggolan melihat postingan yang berisi tentang jual beli sisik teringgiling dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per kilogram. Dikarenakan harga yang mahal dan disekitar lokasi Terdakwa II Rudianto Nainggolan berburu babi hutan ditemukan hewan teringgiling membuat Terdakwa tertarik untuk berburu hewan teringgiling meskipun Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengetahui bahwa hewan teringgiling adalah hewan liar yang dilindungi. Lalu Terdakwa II Rudianto Nainggolan melakukan pemburuan hewan teringgiling sejak bulan Februari 2025 yang dilakukan Terdakwa 1 kali dalam seminggu pada malam hari saat cuaca tidak hujan dimulai pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 02.00 Wib. Adapun cara Terdakwa II Rudianto Nainggolan berburu hewan teringgiling tersebut dengan menggunakan 2 (ekor) anjing yang mana saat anjing-anjing milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan tersebut dilepas di sekitar ladang maka anjing-anjing tersebut akan mengong-gong setelah mendengar gongongan anjing tersebut selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan akan mendekatinya dan menemukan hewan teringgiling. Adapun jumlah rata-rata teringgiling yang Terdakwa dapatkan saat berburu adalah sebanyak 1 (ekor) setiap 2 (dua) minggunya. Setelah mendapatkan Teringgiling tersebut selanjutnya Terdakwa memotong bagian lehernya, kemudian direndam di air mendidih sambil sisiknya dicabut dengan menggunakan tangan dan daging dari teringgiling tersebut dikonsumsi atau dimakan sedangkan sisiknya di jemur di samping rumah Terdakwa II Rudianto Nainggolan agar tidak bau amis. Lalu setelah Terdakwa II Rudianto Nainggolan berburu teringgiling tersebut jumlah sisik teringgiling tersebut dikumpulkan Terdakwa II Rudianto Nainggolan hingga sebanyak 4 (empat) kilogram. Selanjutnya Terdakwa membuat postingan di group facebook sisik teringgiling sumatera dengan caption "ini ada sisik teringgiling, cek harga" dengan tujuan agar Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengetahui apakah benar sisik teringgiling bisa laku terjual. Setelah Terdakwa II Rudianto Nainggolan membuat postingan di group tersebut, akun Facebook bernama Herizal yang merupakan saksi penangkap mengirimkan pesan masengger kepada Terdakwa II Rudianto Nainggolan selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Herizal yang merupakan saksi penangkap saling bertukar nomor whatsapp. Saat berkomunikasi dengan Herizal, Herizal memberitahu kepada Terdakwa II Rudianto Nainggolan bahwa dia berminat untuk membeli sisik teringgiling milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kilogram namun Terdakwa II Rudianto Nainggolan harus mengumpulkannya sebanyak 35 (tiga puluh lima) kilogram dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan pun menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa pun kembali berburu teringgiling untuk dapat mengumpulkan sisiknya.
  • Lalu pada bulan Agustus 2025 Terdakwa II Rudianto Nainggolan bertemu dengan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang di sebuah warung kopi di Desa Pandumaan Kabupaten Humbang Hasundutan selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengajak Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang untuk ikut berburu babi hutan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pun menyetujui ajakan Terdakwa II Rudianto Nainggolan namun saat itu Terdakwa II Rudianto Nainggolan belum memberitahu tujuan sebenarnya selain berburu babi hutan adalah juga untuk berburu teringgiling.
  • Lalu Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pun melakukan perburuan babi hutan, akan tetapi saat berburu babi hutan Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang juga mendapatkan hewan teringgiling, lalu hewan teringgiling tersebut dagingnya dibagi 2 untuk Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang sedangkan sisiknya Terdakwa II Rudianto Nainggolan yang menyimpannya akan tetapi Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang masih belum mengetahui sisik teringgiling yang disimpan Terdakwa II Rudianto Nainggolan akan dijual.
  • Hingga pada bulan Oktober 2025 jumlah sisik teringgiling yang didapatkan Terdakwa II Rudianto Nainggolan sudah berjumlah 10 (sepuluh) kilogram kemudian Terdakwa II Rudianto Nainggolan pun memberitahukan hal tersebut kepada Herizal yang merupakan saksi penangkap namun Herizal yang merupakan saksi penangkap tidak mau membeli sisik teringgiling Terdakwa II Rudianto Nainggolan dikarenakan jumlahnya masih sedikit sehingga kemudian Herizal yang merupakan saksi penangkap memberikan nomor handphone 0821-8074-0082 yang bernama Rahmad Arfan Nasution yang sebenarnya juga merupakan saksi penangkap yang saat itu Herizal yang merupakan saksi penangkap memberitahu kepada Terdakwa II Rudianto Nainggolan bahwa Rahmad Arfan Nasution yang juga merupakan saksi penangkap mau membeli sisik teringgiling Terdakwa II Rudianto Nainggolan. Mengetahui hal tersebut selanjutnya pada tanggal 02 November 2025 Terdakwa II Rudianto Nainggolan langsung menghubungi Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap dalam komunikasi tersebut Rahmad Arfan Nasution menyetujui untuk membeli sisik teringgiling milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per kilogram. Selanjutnya Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap menyuruh Terdakwa II Rudianto Nainggolan untuk mengantarkan sisik teringgiling tersebut ke Kecamatan Sidikalang dengan imbalan upah ongkos Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan pun menyetujuinya.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa II Rudianto Nainggolan menghubungi Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang melalui panggilan whatsapp dan menyuruh Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang untuk datang kerumah Terdakwa II Rudianto Nainggolan lalu setelah Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang datang kerumah Terdakwa II Rudianto Nainggolan selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan memperlihatkan kepada Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang sisik teringgiling yang sudah dikumpulkan di dalam 1 (satu) karung goni dengan berat sekitar 10 (sepuluh) kilogram. Kemudian Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengatakan jika harga sisik teringgiling tersebut perkilogramnya adalah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sambil Terdakwa II Rudianto Nainggolan memperlihatkan chat Terdakwa II Rudianto Nainggolan dengan Rahmad Arfan Nasution. Kemudian Terdakwa II Rudianto Nainggolan mengajak Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang untuk membawa sisik teringgiling tersebut ke Sidikalang dikarenakan Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap bersedia membayar ongkos sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II Rudianto Nainggolan memberitahu kepada Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang akan memberikan upah hasil penjualan sisik teringgiling sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang, mengetahui tawaran tersebut Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pun menyetujuinya.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap mengirimkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa II Rudianto Nainggolan. Selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan menimbang sisik teringgiling tersebut menggunakan timbangan teman milik Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan berdasarkan hasil timbangan beratnya adalah 11 (sebelas) kilogram. Lalu Terdakwa II Rudianto Nainggolan dan Terdakwa I Oloan Ruji Simanullang pergi Ke Sidikalang dengan menggunakan angkutan umum Sampri dengan membawa sisik teringgiling yang disimpan di dalam karung goni. Sesampainya di Sidikalang Terdakwa II Rudianto Nainggolan menghubungi Ramhad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap lalu Rahmad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap menyuruh Terdakwa II Rudianto Nainggolan untuk menunggu di Jalan Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah warung kopi. Setelah sampai selanjutnya Terdakwa II Rudianto Nainggolan memberitahu lokasi Terdakwa II Rudianto Nainggolan kepada Ramhad Arfan Nasution yang merupakan saksi penangkap. Beberapa menit kemudian Anggota Polres Dairi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa Oloan Ruji Simanullang.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita acara penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor: 018/10154/I/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangi oleh Firman Berutu (yang menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah karung goni yang berisi sisik teringgiling dengan hasil penimbangan berat kotor 11.20 Kilogram dan berat bersih 11.13 Kilogram.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, di dalam Lampiran Nomor 84 Trenggiling (manis javanica) termasuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi.

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  21 Ayat (2) huruf e Jo Pasal 40A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya