Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Sdk Andi Nuspa Ginting Kepala Kepolisian Resor Dairi Cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat 02 /RVW / XI / 2025
Pemohon
NoNama
1Andi Nuspa Ginting
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Dairi Cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon mengeluarkan 2 (dua) surat perintah penangkapan dengan nomor masing-masing; Surat perintah pengangkapan No. SP.Kap/92/VIII/RES.4.2/2025, tanggal 27 Agustus 2025 dan Surat Perintah Perpanjangan penangkapan No. SPP.Kap/92.a/ VIII /RES.4.2/2025, tanggal 30 Agustus 2025, adalah tidak sah;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1)  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4.  Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Dairi;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya