Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Sdk Koperasi Simpan Pinjam Pesada Perempuan Tangguh (KSP KESADANTA) 1.Noverina Swastri Berutu
2.Warno Sinamo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Pesada Perempuan Tangguh (KSP KESADANTA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhonatan Panggabean SHKoperasi Simpan Pinjam Pesada Perempuan Tangguh (KSP KESADANTA)
Tergugat
NoNama
1Noverina Swastri Berutu
2Warno Sinamo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.000.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah WANPRESTASI;

3.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidikalang terhadap tanah dan bangunan beserta tanaman yang ada diatas Sertifikat Hak Milik No.133 An. Masda Padang (Kakak Ipar Tergugat I), seluas 2.290 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat,Kecamatan Siempat Rube,Desa Siempat Rube IV;---

4.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan pemakaian Buku/Kartu Anggota atau pinjaman dengan secara langsung dan tunai sebesar Rp.41.000.000,-(Empat Puluh Satu Juta Rupiah) apabila tidak dilaksanakan para Tergugat dihukum untuk menyerahkan jaminan, dan Penggugat diberi kuasa untuk menjual sesuaidengan Sertifikat Hak Milik No.133 An.Masda Padang (Kakak Ipar Tergugat I), seluas 2.290M (Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara,Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Siempat Rube, Desa Siempat Rube IV;-

5.  Menghukum para Tergugat secara tanggng renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak