| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2025/PN Sdk | Koperasi Simpan Pinjam Pesada Perempuan Tangguh (KSP KESADANTA) | 1.Noverina Swastri Berutu 2.Warno Sinamo |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Sdk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 41.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah WANPRESTASI; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidikalang terhadap tanah dan bangunan beserta tanaman yang ada diatas Sertifikat Hak Milik No.133 An. Masda Padang (Kakak Ipar Tergugat I), seluas 2.290 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat,Kecamatan Siempat Rube,Desa Siempat Rube IV;--- 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan pemakaian Buku/Kartu Anggota atau pinjaman dengan secara langsung dan tunai sebesar Rp.41.000.000,-(Empat Puluh Satu Juta Rupiah) apabila tidak dilaksanakan para Tergugat dihukum untuk menyerahkan jaminan, dan Penggugat diberi kuasa untuk menjual sesuaidengan Sertifikat Hak Milik No.133 An.Masda Padang (Kakak Ipar Tergugat I), seluas 2.290M (Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara,Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Siempat Rube, Desa Siempat Rube IV;- 5. Menghukum para Tergugat secara tanggng renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
