Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Sdk 1.ALIPSAN SAGALA
2.SRI PURWANTY BR MANULLANG
3.NOMIATI SINTA
4.BOLAS SITUMORANG
5.JULFERI SILALAHI
6.MITUN CAKRA BORTI BAKARA
7.DANIEL
SARAH SAGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIPSAN SAGALA
2SRI PURWANTY BR MANULLANG
3NOMIATI SINTA
4BOLAS SITUMORANG
5JULFERI SILALAHI
6MITUN CAKRA BORTI BAKARA
7DANIEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARAH SAGALA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rambung Meriah Angkat
2SUMANTRI ANGKAT
3SURYA NINGSIH ANGKAT
4PINANTAR ANGKAT
5SITIAYISAH ANGKAT
6PRANCIS ANGKAT
7HENDRIKUS HATEN ANGKAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 930.150.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan sebagai hukum(verklaard voor rechts)  bahwa perbuatanTergugat menguasai dan menduduki di atas tanah para Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum  (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;----------------------------

 

  • Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa; --------------------
    • Surat Penyerahan antara ARIFIN ANGKAT dan RUPIA ANGKAT kepada ALIPSAN/ALIFSAN   SAGALA (Penggugat I) tertanggal 10 Nopember 1979, atas nama Penggugat I, yang ditandatangani saksi-saksi, R.J.Angkat, M.Limbong (suami Tergugat), K.Sagala, dan diketahui Kepala Kampung Sidiangkat sah dan berharga;-----------------

 

  • Surat Penyerahan Tanah Mei 2024, atas nama SRI PURWANTY br MANULLANG (Penggugat II) yang dibeli dari Penggugat I, yang ditandatangani saksi-saksi, diketahui, kepala lingkungan VIII, Lurah Sidiangkat, Ketua Sulang Silima Horong Turpuk Raja Marga Angkat dengan ukuran 12mx33m=396m?2;, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Alipson Sagala/sekarang rencana jalan, Selatan berbatasan dengan Alipson Sagala/sekarang  Nomiati Sinta, Timur berbatasan dengan lembah, Barat berbatasan dengan jalan, adalah sah dan berharga;---------------------------------------------------------------------

 

  • Surat Penyerahan Tanah Agustus 2024, atas nama NOMIATI SINTA (Penggugat III) yang dibeli dari Penggugat I, yang ditandatangani saksi-saksi, diketahui, kepala lingkungan VIII, Lurah Sidiangkat, Ketua Sulang Silima Horong Turpuk Raja Marga Angkat dengan ukuran 12mx32m=384m?2; dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Sri Purwanty Manullang, Selatan Berbatasan dengan Alipsan Sagala/sekarang Bolas Situmorang, sebelah Timur berbatasan dengan Lembah, sebelah Barat berbatasan dengan Jalan adalah sah dan berharga;----------------------------------------------------------------------

 

  • Surat Penyerahan Tanah Oktober 2024, atas nama BOLAS SITUMORANG, (Penggugat IV) yang ditandatangani saksi-saksi, diketahui, kepala lingkungan VIII, Lurah Sidiangkat, Ketua Sulang Silima Horong Turpuk Raja Marga Angkat dengan ukuran 6mx31m=186m?2;, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Nomiati Sinta, Selatan berbatasan dengan Alipson Sagala/sekarang Partumpuan Angkat,Timur berbatasan dengan lembah, Barat berbatasan dengan Jalan adalah sah dan berharga;-------------------------

 

  • Surat Penyerahan Tanah Oktober 2024, atas nama JULFERI SILALAHI,(Penggugat V) yang ditandatangani saksi-saksi, diketahui, kepala lingkungan VIII, Lurah Sidiangkat, Ketua Sulang Silima Horong Turpuk Raja Marga Angkat dengan ukuran luas 495m?2;, dengan batas-batas Utara berbatasan dengan Partumpuan Angkat, Selatan berbatasan dengan Alipson Sagala/rencana jalan, Timur berbatasan dengan lembah, Barat berbatasan dengan jalan. adalah sah dan berharga;--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Surat Penyerahan Tanah 31 Juli 2024, atas nama MITUN CAKRA BORTI BAKARA,(Penggugat VI) yang ditandatangani saksi-saksi, diketahui, kepala lingkungan VIII, Lurah Sidiangkat, Ketua Sulang Silima Horong Turpuk Raja Marga Angkat dengan ukuran 12mx48m=576m?2;, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Herdiana Seriwasni Limbong, Selatan berbatasan dengan Alipsan Sagala,/sekarang Daniel, Timur berbatasan dengan Jalan, Barat berbatasan dengan Hotdiman Sitorus, adalah sah dan berharga;--------

 

  • Surat Penyerahan Tanah Desember 2024, atas nama DANIEL,(Penggugat VII) yang ditandatangani saksi-saksi, diketahui, kepala lingkungan VIII, Lurah Sidiangkat, Ketua Sulang Silima Horong Turpuk Raja Marga Angkat, dengan  ukuran 24mx48m=1152m?2; dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan tanah Mitun Cakra Borti Bakkara, Selatan Berbatasan dengan Alipsan Sagala. Timur berbatasan dengan Jalan, Barat Berbatasan dengan Hotdiman Sitorus adalah sah dan berharga;-----------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan   sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  para penggugat di Persidangan  Pengadilan Negeri Sidikalang  dalam perkara ini;-

 

  • Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) Bahwa Alipsan Sagala (Penggugat I) adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di belakang SPG Fil kampung Sidiangkat, sekarang dikenal dengan Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kab.Dairi,  Sumatera Utara, dengan luas kurang lebih 1 Ha dan setelah dikurangkan dengan yang dialihkan kepada Pengugat II s/d VII luasnya menjadi ± 6.631m?2; (enam ribu enam ratus tiga puluh satu meter bujursangkar) dengan batas-batas:

Sebelah Timur  Jalan

Sebelah Barat Henriko Tambunan

Sebelah Utara Daniel

Sebelah Selatan Rencana jalan/Alipsan Sagala  

 

  • Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) Bahwa SRI PURWANTY br MANULLANG (Penggugat II) adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di di belakang SPG Fil kampung Sidiangkat, sekarang dikenal dengan Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kab.Dairi,  Sumatera Utara dengan  ukuran 24mx48m=1152m?2;  dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Alipson Sagala/sekarang rencana jalan, Selatan berbatasan dengan Alipson Sagala/sekarang  Nomiati Sinta, Timur berbatasan dengan lembah, Barat berbatasan dengan jalan  ;-----------------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) Bahwa NOMIATI SINTA (Penggugat III) adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di di belakang SPG Fil kampung Sidiangkat, sekarang dikenal dengan Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kab.Dairi,  Sumatera Utara dengan  ukuran ukuran 12mx32m=384m?2; dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Sri Purwanty Manullang, Selatan Berbatasan dengan Alipsan Sagala sekarang Bolas situmorang, sebelah Timur berbatasan dengan Lembah, sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) Bahwa BOLAS SITUMORANG (Penggugat IV) adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di di belakang SPG Fil kampung Sidiangkat, sekarang dikenal dengan Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kab.Dairi,  Sumatera Utara dengan ukuran 6mx31m=186m?2;, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Nomiati Sinta,  Selatan berbatasan dengan Alipsan Sagala sekarang Partumpuan Angkat, Timur berbatasan dengan Jalan, Barat berbatasan dengan Hotdiman Sitorus;-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) Bahwa JULFERI SILALAHI,(Penggugat V) adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di di belakang SPG Fil kampung Sidiangkat, sekarang dikenal dengan Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kab.Dairi,  Sumatera Utara dengan ukuran luas 495m?2;, dengan batas-batas Utara berbatasan dengan Partumpuan Angkat, Selatan berbatasan dengan Alipson Sagala/rencana jalan, Timur berbatasan dengan lembah, Barat berbatasan dengan jalan;------------------------------------

 

  • Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) Bahwa MITUN CAKRA BORTI BAKARA,(VI) adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di belakang SPG Fil kampung Sidiangkat, sekarang dikenal dengan Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kab.Dairi,  Sumatera Utara dengan ukuran 12mx48m=576m?2;, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Herdiana Seriwasni Limbong, Selatan berbatasan dengan Alipsan Sagala,/sekarang Daniel, Timur berbatasan dengan Jalan, Barat berbatasan dengan Hotdiman Sitorus;----------------------

 

  • Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) Bahwa DANIEL,(Penggugat VII) adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di belakang SPG Fil kampung Sidiangkat, sekarang dikenal dengan Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kab.Dairi,  Sumatera Utara, dengan  ukuran 24mx48m=1152m?2; dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan tanah Mitun Cakra Borti Bakkara, Selatan Berbatasan dengan Alipsan Sagala. Timur berbatasan dengan Jalan, Barat Berbatasan dengan Hotdiman Sitorus;---------------------------------

 

  • Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum dan batal semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat tanpa persetujuan dari para Penggugat;--------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah Penggugat I,II,III,IV,V,VI,VII,;--------------------------------------------------------------

 

  • Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai/menduduki tanah terperkara untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanah yang terletak di di belakang SPG Fil kampung Sidiangkat, sekarang dikenal dengan Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kab.Dairi,  Sumatera Utara tanpa syarat atau kewajiban apapun dari Penggugat  jika diperlukan dengan bantuan alat Negara/Kepolisian RI kepada :

 

Penggugat I:  luasnya tanah  ± 6.631m?2; (enam ribu enam ratus tiga puluh satu meter bujursangkar) dengan batas-batas:

Sebelah Timur  Jalan, Sebelah Barat Henriko Tambunan, Sebelah Utara Daniel, Sebelah Selatan Rencana jalan/alipsan Sagala.  

 

Penggugat II: ukuran 12mx33m=396m?2;, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Alipson Sagala/sekarang rencana jalan, Selatan berbatasan dengan Alipson Sagala/sekarang  Nomiati Sinta, Timur berbatasan dengan lembah, Barat berbatasan dengan jalan.

 

Penggugat III: ukuran ukuran 12mx32m=384m?2; dengan batas-batas,  Utara berbatasan dengan Sri Purwanty Manullang, Selatan Berbatasan dengan Alipsan Sagala/sekarang Bolas Situmorang, sebelah Timur berbatasan dengan Lembah, sebelah Barat berbatasan dengan Jalan.

 

Penggugat IV: ukuran dengan ukuran 6mx31m=186m?2;, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Nomiati Sinta,  Selatan berbatasan dengan Alipsan Sagala sekarang Partumpuan Angkat, Timur berbatasan dengan Jalan, Barat berbatasan dengan Hotdiman Sitorus.

 

Penggugat V : ukuran luas 495m?2;, dengan batas-batas Utara berbatasan dengan Partumpuan Angkat, Selatan berbatasan dengan Alipson Sagala/rencana jalan, Timur berbatasan dengan lembah, Barat berbatasan dengan jalan .

 

Penggugat VI: dengan ukuran ukuran 12mx48m=576m?2;, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Herdiana Seriwasni Limbong, Selatan berbatasan dengan Alipsan Sagala,/sekarang Daniel, Timur berbatasan dengan Jalan, Barat berbatasan dengan Hotdiman Sitorus.

 

Penggugat VII: ukuran 24mx48m=1152m?2; dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan tanah Mitun Cakra Borti Bakkara, Selatan Berbatasan dengan Alipsan Sagala. Timur berbatasan dengan Jalan, Barat Berbatasan dengan Hotdiman Sitorus.

 

  • Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada para Penggugat sebesar Rp.429.150.000,-(empat ratus dua puluh Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara kontan dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah;----------------------------------------------------------------------

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);-----------------

 

  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa(dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari  keterlambatan  apabila lalai dalam melaksanakan keputusan dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Menghukum turut Tergugat I s/ddan VII untuk taat pada putusan perkara ini;-

 

  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (uitvoerbaarbijvoorad) walaupun diadakan perlawanan, banding maupun kasasi;-------------------------------------------------------------------------------------------

 

20. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak