| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.Sus/2026/PN Sdk | venia Larissa, SH | DARBIN BAKKARA | Penyerahan Memori Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2026/PN Sdk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 14/L.2.20/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -----------Bahwa Terdakwa DARBIN BAKKARA pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah Los/Jambur (bangunan balai serbaguna) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wib bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi Terdakwa DARBIN BAKKARA menghubungi seorang bernama Satdam (nama panggilan dan belum tertangkap), namun yang mengangkat telepon tersebut adalah seorang yang Terdakwa DARBIN BAKKARA tidak kenali, kemudian Terdakwa DARBIN BAKKARA memesan narkotika golongan I bukan tanaman (masyarakat mengenal narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan narkotika jenis sabu) dan keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian seorang yang Terdakwa DARBIN BAKKARA tidak kenali datang menemui Terdakwa DARBIN BAKKARA bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dan meminta uang transaksi narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa DARBIN BAKKARA menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada seorang yang Terdakwa DARBIN BAKKARA tidak kenali tersebut, selanjutnya seorang yang Terdakwa DARBIN BAKKARA tidak kenali meminta Terdakwa DARBIN BAKKARA untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram di pinggir jalan lintas Tigalingga bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 wib bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya pinggir jalan lintas Tigalingga, Terdakwa DARBIN BAKKARA mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1 (satu) gram sesuai dengan kesepakatan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa DARBIN BAKKARA membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dalam rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA yang beralamat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, sesampainya Terdakwa DARBIN BAKKARA di rumahnya, Terdakwa DARBIN BAKKARA berjumpa dengan saksi Natal Irwanta Tarigan dan saksi Desi Epelina Sihombing kemudian Terdakwa DARBIN BAKKARA mempersilahkan saksi Natal Irwanta Tarigan dan saksi Desi Epelina Sihombing untuk dapat istirahat di dalam rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA, namun karena saksi Desi Epelina Sihombing belum sarapan maka saksi Natal Irwanta Tarigan pun pergi untuk membeli sarapan, dan tidak lama kemudian datang 5 (lima) orang yang tidak diketahui identitasnya menemui Terdakwa DARBIN BAKKARA untuk memperoleh narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa DARBIN BAKKARA pun menyerahkan narkotika jenis sabu kepada 5 (lima) orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut, dan setelah 5 (lima) orang yang tidak diketahui identitasnya menerima narkotika jenis sabu tersebut maka 5 (lima) orang yang tidak diketahui identitasnya pun langsung meninggalkan rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA, beberapa saat kemudian saksi Natal Irwanta Tarigan kembali datang dengan membawa sarapan selanjutnya Terdakwa DARBIN BAKKARA menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Natal Irwanta Tarigan dan saksi Desi Epelina Sihombing untuk dipergunakan akan tetapi saksi Desi Epelina Sihombing menolaknya sehingga saksi Natal Irwanta Tarigan menarik tangan saksi Desi Epelina Sihombing untuk menuju kamar Terdakwa DARBIN BAKKARA kemudian Terdakwa DARBIN BAKKARA memaksa saksi Desi Epelina Sihombing menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga kemudian saksi Natal Irwanta Tarigan menyodorkan narkotika jenis sabu tersebut langsung ke arah mulut saksi Desi Epelina Sihombing sambil memegang tangan saksi Desi Epelina Sihombing hingga dengan keadaan terpaksa saksi Desi Epelina Sihombing menghisap narkotika jenis sabu tersebut yang mengakibatkan saksi Desi Epelina Sihombing merasa lemas dan pusing, setelah itu Terdakwa DARBIN BAKKARA mulai membagi – bagi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dan meletakkanya di depan rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA.--------------------------------------------------------------------
----------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA, Terdakwa DARBIN BAKKARA mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa DARBIN BAKKARA simpan di depan rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA lalu Terdakwa DARBIN BAKKARA membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Los/Jambur (bangunan balai serbaguna) yang berada di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi untuk minum bandrek, namun secara tiba-tiba saksi Abdul Rahim, saksi Romenta Tarigan, saksi Louis Barus dan saksi Mitra Sinambela (masing-masing anggota Kepolisian Republik Indonesia) secara tiba-tiba menghampiri Terdakwa DARBIN BAKKARA, kemudian saksi Abdul Rahim, saksi Romenta Tarigan, saksi Louis Barus dan saksi Mitra Sinambela melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa DARBIN BAKKARA dan para saksi menemukan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana Terdakwa DARBIN BAKKARA yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa DARBIN BAKKARA dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Dairi untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa kemudian terhadap 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Sidikalang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 147/10154/2025 tanggal 28 Agustus 2025 menyatakan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat dengan rincian sebagai berikut :
----------Bahwa kemudian terhadap 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram dan 3 (tiga) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram dimintakan pemeriksaan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan disegel terlebih dahulu telah kemudian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6205/NNF/2025 pada tanggal 03 September 2025 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam satu) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. --------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II). ------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -----------Bahwa Terdakwa DARBIN BAKKARA pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah Los/Jambur (bangunan balai serbaguna) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wib bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi Terdakwa DARBIN BAKKARA menghubungi seorang bernama Satdam (nama panggilan dan belum tertangkap), namun yang mengangkat telepon tersebut adalah seorang yang Terdakwa DARBIN BAKKARA tidak kenali, kemudian Terdakwa DARBIN BAKKARA memesan narkotika golongan I bukan tanaman (masyarakat mengenal narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan narkotika jenis sabu) dan keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian seorang yang Terdakwa DARBIN BAKKARA tidak kenali datang menemui Terdakwa DARBIN BAKKARA bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dan meminta uang transaksi narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa DARBIN BAKKARA menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada seorang yang Terdakwa DARBIN BAKKARA tidak kenali tersebut, selanjutnya seorang yang Terdakwa DARBIN BAKKARA tidak kenali meminta Terdakwa DARBIN BAKKARA untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram di pinggir jalan lintas Tigalingga bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 wib bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya pinggir jalan lintas Tigalingga, Terdakwa DARBIN BAKKARA mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1 (satu) gram sesuai dengan kesepakatan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa DARBIN BAKKARA membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dalam rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA yang beralamat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, sesampainya Terdakwa DARBIN BAKKARA di rumahnya, Terdakwa DARBIN BAKKARA berjumpa dengan saksi Natal Irwanta Tarigan dan saksi Desi Epelina Sihombing kemudian Terdakwa DARBIN BAKKARA mempersilahkan saksi Natal Irwanta Tarigan dan saksi Desi Epelina Sihombing untuk dapat istirahat di dalam rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA, namun karena saksi Desi Epelina Sihombing belum sarapan maka saksi Natal Irwanta Tarigan pun pergi untuk membeli sarapan, dan tidak lama kemudian datang 5 (lima) orang yang tidak diketahui identitasnya menemui Terdakwa DARBIN BAKKARA untuk memperoleh narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa DARBIN BAKKARA pun menyerahkan narkotika jenis sabu kepada 5 (lima) orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut, dan setelah 5 (lima) orang yang tidak diketahui identitasnya menerima narkotika jenis sabu tersebut maka 5 (lima) orang yang tidak diketahui identitasnya pun langsung meninggalkan rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA, beberapa saat kemudian saksi Natal Irwanta Tarigan kembali datang dengan membawa sarapan selanjutnya Terdakwa DARBIN BAKKARA menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Natal Irwanta Tarigan dan saksi Desi Epelina Sihombing untuk dipergunakan akan tetapi saksi Desi Epelina Sihombing menolaknya sehingga saksi Natal Irwanta Tarigan menarik tangan saksi Desi Epelina Sihombing untuk menuju kamar Terdakwa DARBIN BAKKARA kemudian Terdakwa DARBIN BAKKARA memaksa saksi Desi Epelina Sihombing menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga kemudian saksi Natal Irwanta Tarigan menyodorkan narkotika jenis sabu tersebut langsung ke arah mulut saksi Desi Epelina Sihombing sambil memegang tangan saksi Desi Epelina Sihombing hingga dengan keadaan terpaksa saksi Desi Epelina Sihombing menghisap narkotika jenis sabu tersebut yang mengakibatkan saksi Desi Epelina Sihombing merasa lemas dan pusing, setelah itu Terdakwa DARBIN BAKKARA mulai membagi – bagi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dan meletakkanya di depan rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA.--------------------------------------------------------------------
----------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA, Terdakwa DARBIN BAKKARA mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa DARBIN BAKKARA simpan di depan rumah Terdakwa DARBIN BAKKARA lalu Terdakwa DARBIN BAKKARA membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Los/Jambur (bangunan balai serbaguna) yang berada di Sumbul Karo Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi untuk minum bandrek, namun secara tiba-tiba saksi Abdul Rahim, saksi Romenta Tarigan, saksi Louis Barus dan saksi Mitra Sinambela (masing-masing anggota Kepolisian Republik Indonesia) secara tiba-tiba menghampiri Terdakwa DARBIN BAKKARA, kemudian saksi Abdul Rahim, saksi Romenta Tarigan, saksi Louis Barus dan saksi Mitra Sinambela melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa DARBIN BAKKARA dan para saksi menemukan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana Terdakwa DARBIN BAKKARA yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa DARBIN BAKKARA dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Dairi untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa kemudian saksi Abdul Rahim, saksi Romenta Tarigan, saksi Louis Barus dan saksi Mitra Sinambela menginterogasi Terdakwa DARBIN BAKKARA sehingga Terdakwa DARBIN BAKKARA mengakui 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana Terdakwa DARBIN BAKKARA adalah milik dari Terdakwa DARBIN BAKKARA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa kemudian terhadap 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Sidikalang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 147/10154/2025 tanggal 28 Agustus 2025 menyatakan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat dengan rincian sebagai berikut :
----------Bahwa kemudian terhadap 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram dan 3 (tiga) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram dimintakan pemeriksaan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan disegel terlebih dahulu telah kemudian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6205/NNF/2025 pada tanggal 03 September 2025 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam satu) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. ----------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II). ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
