| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 95326341/5375/08/22 tanggal 30 Agustus 2022
adalah sah dan mengikat menurut hukum
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 56.506.098 (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah )
- Menghukum Para Tergugat , apabila para tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga+ denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dengan SURAT KETERANGAN TANAH Nomor 470/ 1349/2013 atas nama BARITA NGOLUNAIBAHO milik para tergugat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek dan keberatan (uitvoeoaarbij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk menanggung biaya perkara ini.
|