Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Sdk TUMBUR SILABAN Ketua KPN SIKAP Silima Punggapungga ARIANTO SIRAIT Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMBUR SILABAN Ketua KPN SIKAP Silima Punggapungga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIANTO SIRAIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.180.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

2. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai dengan perjanjian adalah Wanprestasi atau Ingkar Janji.

 

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat hutangnya sejumlah Rp 24.180.000,- (Dua puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah)  dimana jumlah tersebut adalah akumulasi dari jumlah tunggakan cicilan ditambah sisa hutang berjalan Tergugat dengan ketentuan apabila Tergugat tidak melunasi hutangnya (Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Kepemilikan Surat Penyerahan Atas Tanah dengan Ganti Rugi Tanggal 27-01-2023 atas nama ARIANTO SIRAIT ( tergugat) yang dijaminkan kepada Penggugat dijual ataupun dilelang oleh Penggugat dan hasil penjualan ataupun lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

 

4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Penyerahan Atas Tanah dengan Ganti Rugi Tanggal 27-01-2023 atas nama ARIANTO SIRAIT (tergugat) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat.

 

5. Memerintahkan kepada atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan kepemilikan Surat Penyerahan Atas Tanah dengan Ganti Rugi Tanggal 27-01-2023 atas nama ARIANTO SIRAIT ( tergugat) untuk segera mengosongkan objek bangunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksankannya.

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini bependapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak