Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Sdk ABDUL IJHAR JENNI IRWAN LINGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan K/1433/IX/RES.1.2/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABDUL IJHAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENNI IRWAN LINGGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Tindak Pidana “Memakai Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya“, yang dilakukan oleh Tersangka a.n. JENNI IRWAN LINGGA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, yang diketahui terjadi di Jalan Dusun I Suka Bangun, Desa Lingga Raja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib.

Pihak Dipublikasikan Ya