| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak bernama FRAN HANAN TIAS SINAGA lahir di Lao Molgap pada tanggal 07 November 2009, Jenis kelamin Laki – laki, Agama Kristen, adalah anak di bawah umur menurut hukum;
- Menetapkan Pemohon (anak ke-3) sebagai Wali yang sah dari anak di bawah umur bernama FRAN HANAN TIAS SINAGA (anak ke-4);
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili anak di bawah umur tersebut di dalam dan di luar pengadilan, termasuk dalam melakukan perbuatan hukum yang diperlukan demi kepentingan anak;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku.
|