| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang No. SPH. 106286633/7662/09/23 tanggal 18 September 2023 adalah sah dan mengikat menurut hukum
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 88.793.689 (Delapan puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah),
- Menghukum Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga+ denda ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dengan Surat Kepemilikan Tanah dengan Nomor Kepemilikan Agunan 593/238/IV/2015 yang beralamat di SITOHANG, DESA Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara milik Para Tergugat yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek dan keberatan (uitvoeoaarbij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk menanggung biaya perkara ini.
|