| Petitum |
- engabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon JULIATI MARSAULINA SIAHAAN untuk diri sendiri dan selaku orangtua kandung (Wali sah) dari anaknya yang dibawah umur yang bernama : MARKUS OBERLIN PARDEDE, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Tigalingga pada Tanggal 25 Juli 2009 Tersebut untuk mewakili anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum mengagunkan atau menjual Sebidang Tapak Rumah beserta rumah dengan Ukuran 98 M2 (Sembilan Puluh Delapan Pers egi) sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 480 dengan Surat Ukur Nomor 03.05.54/2012 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi ASLI DAKHI,SH, MH tertanggal 16 Agustus 2012 adalah atas nama Pemohon yaitu ; JULIATI MARSAULINA SIAHAAN dan MARKUS OBERLIN PARDEDE sesuai dengan peralihan hak
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|