Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Sdk JULIATI MARSAULINA SIAHAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIATI MARSAULINA SIAHAAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • engabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  • Memberi ijin kepada Pemohon JULIATI MARSAULINA SIAHAAN untuk diri sendiri dan selaku orangtua kandung (Wali sah) dari anaknya yang dibawah umur yang bernama : MARKUS OBERLIN PARDEDE, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Tigalingga pada Tanggal 25 Juli 2009 Tersebut untuk mewakili anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum mengagunkan atau menjual Sebidang Tapak Rumah beserta rumah dengan Ukuran 98 M2 (Sembilan Puluh Delapan Pers egi) sesuai dengan sertifikat  hak milik nomor 480 dengan  Surat Ukur Nomor 03.05.54/2012 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi ASLI DAKHI,SH, MH tertanggal 16 Agustus 2012 adalah  atas nama  Pemohon yaitu ; JULIATI MARSAULINA SIAHAAN dan MARKUS OBERLIN PARDEDE  sesuai dengan peralihan hak
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak