Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Sdk JOJOR BANUAREA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOJOR BANUAREA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon   JOJOR BANUAREA untuk diri sendiri dan selaku orang tua kandung (wali sah) dari anak-anak  yang di bawah umur yang bernama:
  •  NAZWA RADE MORA, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Medan, pada tanggal 09 Mei 2009 (anak ketiga);
  •  GIO KEKE ALFARADO BOANGMANALU, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Medan, pada tanggal 09 Nopember 2011 (anak ke empat);

tersebut untuk menjual Sebidang Tanah dengan ukuran 200 M2  (dua ratus meter Meter Persegi) beserta rumah tempat tinggal yang berada di Jl. Petunia III Kelurahan namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan  sesuai dengan Sertifikat hak milik Nomor : 00891 sesuai surat ukur nomor 00403/NAMO GAJAH/2018  yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Masnian Situmorag, S.H.M.Kn, tanggal 07 Mei 2018,  adalah dibuat atas nama saya sendiri sebagai pemohon yaitu JOJOR BANUAREA ;

  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak