| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi izin kepada Pemohon YULIS TRIANA untuk diri sendiri dan selaku orang tua kandung (wali sah) dari anak yang masih di bawah umur yang bernama :
Ceclylia Adhara Vega Sihotang (Lahir di Samarinda, 22 Januari 2011) anak pertama ;
Tersebut untuk membalik nama, mengagunkan maupun menjual atas :
- Sebidang Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya dengan ukuran 5 x 50 = 250m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Dusun II, Desa Sileuh-leuh Parsaoran Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Sesuai dengan Surat Penyerahan Tanah dari Martanda N Panggabean kepada Edwar Sihotang tertanggal 18 Oktober 2014 serta dihadapan para saksi-saksi dan juga diketahui oleh Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran An. Rotua Purba .
- Sebidang Tanah Perladangan dengan luas 4022,5 m2 (empat ribu dua puluh dua koma lima meter persegi) yang terletak di Dusun II, Desa Sileuh-leuh Parsaoran Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Sesuai dengan Surat Penyerahan Tanah dari Martanda N Panggabean kepada Edwar Sihotang tertanggal 18 Oktober 2014 serta dihadapan para saksi-saksi dan juga diketahui oleh Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran An. Rotua Purba .
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|