Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2025/PN Sdk 1.Tiorin Silalahi
2.Rentina R.Sondi
3.Herdiana BR Silalahi
4.Hermina Silalahi
1.Purwanti Mauria
2.Ronauli Margaretha Silalahi
3.Timbul Rumasondi
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tiorin Silalahi
2Rentina R.Sondi
3Herdiana BR Silalahi
4Hermina Silalahi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Purwanti Mauria
2Ronauli Margaretha Silalahi
3Timbul Rumasondi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Mengabulkan Gugatan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  • Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tentang Teguran/Aanmaning berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 987 PK/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Sdk tanggal 27 Juni 2023 sampai Putusan Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, benar dan jujur;
  • Menyakan Pelawan adalah ahli waris sah dari almarhum OPPU RAUDUNG RUMASONDI;
  • Menyatakan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 25 Januari 2023 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan
  • Tanah seluas 1.300 m2 tersebut terletak dan dikenal di Simbur Wilayah Desa Silalahi II Kecamatan Sumbul Kabupaten Daerah Tk. II Dairi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatasan dengan : G.M Silalahi;

Sebelah Barat berbatasan dengan : Gustap Sidabariba;

Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ojahan Silalahi;

Sebelah Utara berbatasan dengan : Danau Toba;

  • Tanah seluas 1.175 m2 tersebut terletak dan dikenal di Simbur Silalahi 2 Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatasan dengan : G.M Silalahi;

Sebelah Barat berbatasan dengan : Gustap Sidabariba;

Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Sidabutari;

Sebelah Utara berbatasan dengan : Danau Toba;

Adalah harta peninggalan dari almarhum OPPU RAUDUNG RUMASONDI;

  • Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tanggal 11 Januari 1994 dan Surat Jual Beli Tanah Sawah tanggal 25 April 2008 cacat yuridis, tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan peralihan hak atas tanah sebagaimana Surat Jual Beli Tanah tanggal 09 Desember 2013 adalah merupakan produk turunan dari Surat Jual Beli Tanah tanggal 11 Januari 1994 dan Surat Jual Beli Tanah Sawah tanggal 25 April 2008 adalah cacat yuridis, tidak sah dan batal demi hukum
  • Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 987 PK/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Sdk tanggal 27 Juni 2023 berikut turunanya lumpuh/tidak mempunyai daya kerja (buiten effect stellen);;
  • Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tentang Teguran/Aanmaning berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 987 PK/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Sdk tanggal 27 Juni 2023 batal;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
  • Menghukum Turut Terlawan tunduk dan patuh atas Putusan ini;
  • Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak