| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Sdk | 1.Yanti Marlina Simarmata, SH 2.Josua Hutagalung, S.H. |
PUTRA IMANTA PINEM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Sdk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 36/L.2.20/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Bahwa Ia, Terdakwa Putra Imanta Pinem pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi (korban) Midiana Simatupang di Dusun Damai Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa sedang berjalan pulang menuju rumahnya di Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, lalu dalam perjalanan tepatnya di Dusun Damai Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Terdakwa melihat rumah kosong milik saksi (korban) dalam keadaan tertutup dan terkunci sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang di dalam rumah tersebut. Lalu Terdakwa memantau sekitar dan setelah aman, Terdakwa berfikir bahwa lebih aman masuk dari pintu belakang. Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah saksi (korban) dengan cara mendobrak pintu belakang dengan tenaga yang kuat menggunakan lengan atas Terdakwa sehingga pintu belakang yang terbuat dari kayu menjadi rusak dan roboh ke tanah. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan di ruang depan Terdakwa mengambil barang-barang dari rumah sekaligus sebagai warung milik saksi (korban) berupa 7 (tujuh) tabung gas LPG ukuran 3 kg dengan cara mengangkat tabung gas sebanyak 2 kali dan Terdakwa sembunyikan sementara di semak belukar berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah saksi (korban), lalu Terdakwa kembali lagi ke rumah saksi (korban) mengambil beras 64 (enam puluh) kg, minyak goreng merk Sunco sebanyak 12 (dua belas) bungkus, susu kaleng kental manis merk Tiga Sapi sebanyak 12 (dua belas) kaleng, dimana barang-barang tersebut Terdakwa satukan di dalam karung beras lalu Terdakwa panggul keluar rumah untuk disembunyikan di tempat yang sama di semak belukar berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah saksi (korban), selanjutnya Terdakwa kembali lagi ke rumah saksi (korban), lalu dari ruang tengah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Acer dan 1 (satu) unit speaker merk Advance dan Terdakwa satukan untuk disembunyikan sementara di semak belukar berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah saksi (korban). Setelah situasi dianggap aman, Terdakwa lalu mengambil kembali barang-barang yang diambilnya dan mengantarkannya sebanyak 3 kali pengantaran ke rumah Terdakwa untuk selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk keperluannya.
Selanjutnya setelah saksi (korban) mengetahui barang-barangnya telah hilang dan memberitahukan tetangga, salah satu anak tetangga bernama anak saksi Sahat Tampubolon memberitahukan kepada saksi (korban) bahwa saat anak saksi Sahat Tampubolon bermain, Ia melihat Terdakwa mengangkat 3 buah tabung gas dari rumah saksi (korban). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, saksi (korban) bersama Kepala Desa Tanjung Beringin I mendatangi Terdakwa di rumahnya dan menemukan sebagian barang-barang milik saksi (korban) yang hilang berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah mengambilnya. Selanjutnya saksi (korban) melaporkan Terdakwa ke Polsek Sumbul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa Putra Imanta Pinem mengambil barang-barang milik saksi (korban) Midiana Simatupang dilakukan tanpa ijin atau tidak setahu pemiliknya dengan cara mendobrak pintu hingga roboh ke tanah sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merusak pintu belakang rumah saksi (korban), dan akibatnya saksi (korban) Midiana Simatupang mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
