Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Sdk 1.venia Larissa, SH
2.Guswandi Sembiring,S.H
RAFAEL JOGIDO LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 20/L.2.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1venia Larissa, SH
2Guswandi Sembiring,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFAEL JOGIDO LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Primair

Bahwa terdakwa Rafael Jogido Lubis pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. Trikora, Simpang Soalagogo, Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hariMinggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa bersama Boy Siregar Als Lipper sedang minum tuak bersama di Simpang Soalagogo, Ganda Manalu menghubungi Terdakwa melalui Instagram dengan berkata “ada Ganja abang untuk pake-pakean bang?” kemudian Terdakwa menjawab “engga ada kalau itu, aku aja numpang terus”. Lalu Ganda Manalu membalas “kalau yang jual enggak ada abang tau?” lalu Terdakwa menjawab “nantilah kukabari, tunggu aku tanya dulu”. Setelah itu Terdakwa menanyakan kepada Boy Siregar Als Lipper dengan berkata “ada abang tau jual paketan”. Lalu Boy Siregar Als Lipper menjawab “ada, ini dua lagi”. Lalu Terdakwa berkata “kubawa dulu satu bang, nanti uangnya”. Lalu Boy Siregar Als Lipper menjawab “oke”. Setelah menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Ganda Manalu dan menanyajan keberadaan Ganda Manalu, namun Ganda Manalu tidak membalas pesa Terdakwa sehingga Terdakwa kembali menemui Boy Siregar Als Lipper dan mengembalikan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang belokasi di Jl. Lestari Kalang Baru Desa kalang, Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Ganda Manalu menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Instagram dengan mengatakan “adanya abang tau jual Ganja?” Kemudian Terdakwa menjawab “ada, tapi samalah kita menjemputnya ya” Lalu Ganda Manalu menjawab “segan aku jumpa sama abang itu, abang ajalah yang menjemput”. Setelah itu sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna pink menuju Jl. Trikora, Simpang Soalagogo, Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi untuk menemui Boy Siregar als Lipper. Sesampainya di Simpang Soalagogo, Terdakwa bertemu dengan Boy Siregar als Lipper dan berkata “sinilah paketanmu bang, nanti kubayar”. Kemudian Boy Siregar als Lipper memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja. Setelah menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja, Boy Siregar als Lipper memberikan lagi kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan mengatakan “ini pake-pakean mu nah”. Lalu Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut. Setelah itu Terdakwa menghubungi Ganda Manalu dan menanyakan keberadaan Ganda Manalu. Lalu Ganda Manalu mengatakan bahwa Ganda manalu berada di Gereja HKBP 2. Mendengar itu Terdakwa langsung berangkat menuju Gereja HKBP 2. Bahwa kemudian sekira pukul 13.25 WIB, sesampainya di Jl. Damai Desa Huta Rakyat, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi tepatnya di depan Gereja HKBP 2, Terdakwa tidak ada melihat Ganda Manalu. Dikarenakan tidak ada melihat Ganda Manalu di sekitaran lokasi tersebut, Terdakwa memutuskan untuk pergi meninggalkan lokasi. Namun ketika Terdakwa memutar sepeda motor, Terdakwa dihadang oleh Tim Satres Narkoba Polres dairi yang menggunakan 1 unit mobil sehingga sepeda motor Terdakwa terjatuh. Melihat itu Terdakwa langsung melarikan diri. Ketika berlari, Narkotika Golongan I jenis Ganja yang Terdakwa simpan di sela-sela pinggang Terdakwa terjatuh namun Terdakwa terus berusaha melarikan diri. Lalu sekira pukul 13.30 WIB tepatnya di Jl. Damai, Gang Ampera Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Dairi. Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Dairi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) unit hp merek Oppo biru dongker, dan 2 (dua) buah kertas berwarna putih sebagai pembungkus berisi biji, daun dan ranting yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sempat terjatuh dari sela sela pinggang Terdakwa ketika mencba melarikan diri dari pengejaran.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 181/10154/XI/2025 tanggal 04 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lorenso Octavianus, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Sidikalang, dengan hasil penimbangan berupa 2 (dua) buah kertas berwarna putih sebagai pembungkus berisi biji, daun, batang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bruto seberat 18,08 gram (delapan belas koma nol delapan gram) dan berat netto seberat 8,80 gram (delapan koma delapan nol gram).
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 8128/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Rafael Jogido Lubis berupa 2 (dua) bungkus kertas berwarna putih berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto seberat 8,80 gram (delapan koma delapan nol gram) adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana). --------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa Rafael Jogido Lubis pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. Damai, Gang Ampera Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja di wilayah Kec. Sidikalang, Kab. Dairi. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB saat Tim Satres Narkoba Polres Dairi melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Damai Kel. Kalang Baru, Kec. Sidikalang, kab. Dairi tepatnya di depan Gereja HKBP 2, Tim Satres Narkoba Polres Dairi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang diperoleh sedang mengendarai sepeda motor Vario warna pink. Melihat itu Tim Satres Narkoba Polres Dairi menghampiri Terdakwa menggunakan mobil. Lalu Terdakwa menjatuhkan sepeda motornya dan berusaha melarikan diri. Ketika berlari, Narkotika Golongan I jenis Ganja yang Terdakwa simpan di sela-sela pinggang Terdakwa terjatuh namun Terdakwa terus berusaha melarikan diri. Lalu sekira pukul 13.30 WIB tepatnya di Jl. Damai, Gang Ampera Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Dairi dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan dari pinggr jalan sekitar 15 meter dari lokasi Terdakwa 2 (dua) bungkus kertas berwarna putih berisi ranting, daun dan biji kering yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sempat terjatuh dari sela-sela pinggang Terdakwa ketika berusaha melarikan diri. Setelah itu saksi penangkap melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait darimana Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis Ganja lalu Terdakwa menjelaskan bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang belokasi di Jl. Lestari Kalang Baru Desa kalang, Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Ganda Manalu menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Instagram dengan mengatakan “adanya abang tau jual Ganja?” Kemudian Terdakwa menjawab “ada, tapi samalah kita menjemputnya ya” Lalu Ganda Manalu menjawab “segan aku jumpa sama abang itu, abang ajalah yang menjemput”. Setelah itu sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna pink menuju Jl. Trikora, Simpang Soalagogo, Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi untuk menemui Boy Siregar als Lipper. Sesampainya di Simpang Soalagogo, Terdakwa bertemu dengan Boy Siregar als Lipper dan berkata “sinilah paketanmu bang, nanti kubayar”. Kemudian Boy Siregar als Lipper memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja. Setelah menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja, Boy Siregar als Lipper memberikan lagi kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan mengatakan “ini pake-pakean mu nah”. Lalu Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut. Setelah itu Terdakwa menghubungi Ganda Manalu dan menanyakan keberadaan Ganda Manalu. Lalu Ganda Manalu mengatakan bahwa Ganda manalu berada di Gereja HKBP 2. Mendengar itu Terdakwa langsung berangkat menuju Gereja HKBP 2. Bahwa kemudian sekira pukul 13.25 WIB, sesampainya di Jl. Damai Desa Huta Rakyat, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi tepatnya di depan Gereja HKBP 2, Terdakwa tidak ada melihat Ganda Manalu. Dan sampai Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Dairi.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 181/10154/XI/2025 tanggal 04 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lorenso Octavianus, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Sidikalang, dengan hasil penimbangan berupa 2 (dua) buah kertas berwarna putih sebagai pembungkus berisi biji, daun, batang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bruto seberat 18,08 gram (delapan belas koma nol delapan gram) dan berat netto seberat 8,80 gram (delapan koma delapan nol gram).
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 8128/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Rafael Jogido Lubis berupa 2 (dua) bungkus kertas berwarna putih berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto seberat 8,80 gram (delapan koma delapan nol gram) adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana). --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya