Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Sdk JUN ILEVENTINA TAMBUNAN 1.RENOL SIMBOLON
2.PIPI LUMBAN TOBING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUN ILEVENTINA TAMBUNAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RENOL SIMBOLON
2PIPI LUMBAN TOBING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.800.600,00
Petitum
  • Menyatakan dalam Hukum menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: K1.500783/DP/2014 tanggal 26 Oktober 2014;
  • Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat untuk membayar atau mengembalikan sisa pinjaman uang modal usaha Koperasi dan jasa bunga serta denda dan telah dikurangkan dari angsuran Pokok dan Jasa Bunga yang sudah dibayar Tergugat sehingga kewajiban tergugat yang harus dibayarkan sejumlah Rp  40.800.600,- ( Empat Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Enam Ratus Rupiah) 

dengan rincian sebagai berikut;

  • Hutang Pokok Rp. 14.650.000,-
  • Tunggakan Jasa Bunga Rp. 24.678.600.,-
  • Tunggakan Denda Rp.    1.472.000.,-

Total Jumlah Keseluruhan Rp  40.800.600,-

  • Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang pokok, Jasa Bunga dan Denda sebesar  Rp  40.800.600,- ( Empat Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Enam Ratus Rupiah) 

dengan rincian sebagai berikut;

  • Hutang Pokok Rp. 14.650.000,-
  • Tunggakan Jasa Bunga Rp. 24.678.600.,-
  • Tunggakan Denda Rp.   1.472.000.,-

Total Jumlah Keseluruhan Rp  40.800.600,-

  • Menghukum Para Tergugat  apabila  tidak melunasi seluruh Hutang pokok, Jasa Bunga dan denda secara sukarela kepada Pengugat maka terhadap Jaminan yakni :

Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran +/- 175 M2 (Seratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi), sebagaimana termaktub dalam Surat Penyerahan Tanah Pertapakan An. Renol Simbolon yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lau Molgap Tanggal 25 Oktober 2014 yang terletak Di Siempung, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Tuppak Situmorang

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum

Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Raja Inal Sihombing

Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Lusti Sihombing

dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni :

Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran +/- 175 M2 (Seratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi), sebagaimana termaktub dalam Surat Penyerahan Tanah Pertapakan An. Renol Simbolon yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lau Molgap Tanggal 25 Oktober 2014 yang terletak Di Siempung, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Tuppak Situmorang

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum

Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Raja Inal Sihombing

Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Lusti Sihombing

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak