Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Sdk 1.Yudika Sormin, SH
2.Guswandi Sembiring,S.H
ZICO SANDRO LBN. TOBING Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 11/L.2.20/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Sormin, SH
2Guswandi Sembiring,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZICO SANDRO LBN. TOBING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN:

 

Primair :

 

-----Bahwa ia Terdakwa Zico Sandro Lbn Tobing pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Huta Nusa Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan DR FL Tobing Nomor 106 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelpon Ucok Simbolon untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Ucok Simbolon menyuruh terdakwa untuk datang ke Jalan Huta Nusa Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Rahman Ujung untuk mengambil narkotika sabu tersebut, setelah terdakwa sampai di rumah Rahman Ujung selanjutnya Ucok Simbolon menyuruh seseorang bernama Gaston (DPO) untuk memberikan 1 (satu) paket Sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu saat terdakwa hendak pergi tiba-tiba Ucok Simbolon berkata kepada Terdakwa "kurang uangmu ini bang" kemudian terdakwa menjawab "hanya itu uangku" lalu Ucok Simbolon berkata "okelah okelah" kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan tempat itu dan pergi menuju Jalan Pelita Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang tepatnya di dalam SMK Teknik Dairi sambil membawa alat bong/alat hisap milik terdakwa lalu terdakwa pergi menuju belakang sebuah kelas di dalam sekolah tersebut kemudian terdakwa merakit sebuah alat hisap sabu/bong dan memasukkan sebagian sabu tersebut kedalam kaca pirex kemudian terdakwa menggunakan sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali lalu setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut kemudian terdakwa menyimpan sisa sabu ke sebuah pondasi yang berada di sekolah tersebut.
  • Lalu pada hari Senin tanggal 15 September 2025 terdakwa bertemu dengan Rahman Ujung dan pada saat itu Rahman Ujung mengajak terdakwa untuk datang kerumahnya yang beralamat di Jalan Huta Nusa Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sesampainya terdakwa dirumah Rahman Ujung terdakwa bertemu dengan Ucok Simbolon lalu Ucok Simbolon berkata kepada terdakwa "abang ada gak kerja satu hari ini" kemudian terdakwa menjawab "ada, mau ke ladang kian. mau ngapain rupanya" kemudian Ucok Simbolon berkata "kugaji abang Rp 150.000 satu hari untuk pake-pakean abang gratis tapi bersihkan pekarangan rumah ini" lalu Terdakwa menjawab "oke bisa-bisa" selanjutnya Ucok Simbolon memberikan kepada terdakwa satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap/bong kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Rahman Ujung, setelah terdakwa selesai mengkonsumsi sabu tersebut selanjutnya sisa sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong celana terdakwa dan kemudian terdakwa bekerja membersihkan pekarangan rumah tersebut, setelah terdakwa selesai membersihkan pekarangan rumah tersebut selanjutnya Ucok Simbolon memberikan uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa pun pergi pulang menuju rumahnya.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 saat Terdakwa hendak pergi ke Aceh untuk bekerja sebagai supir cadangan yang membawwa barang material bangunan, Terdakwa terlebih dahulu menggunakan sisa sabu di rumah Terdakwa yang di dapat Terdakwa dari Ucok Simbolon.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ditelpon oleh Parlindungan Simamora (DPO) dan menawarkan narkotika golongan I jenis Ganja. Lalu sekira pukul 15.00 Wib Parlindungan Simamora datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. DR FL Tobing No 106 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk mengantarkan 1 paket narkotika golongan I jenis Ganja dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa menerima narkotika golongan I jenis Ganja dari Parlindungan Simamora selanjutnya Parlindungan Simamora pergi dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa pergi menuju Jalan Pelita Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di SMK Teknik Dairi setibanya di SMK Teknik Dairi terdakwa langsung pergi menuju belakang kelas yang berada di dalam sekolah tersebut dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak 4 (empat) batang. Setelah selesai mengkonsumsi ganja tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis ganja di sebuah tiang pondasi yang berada di sekolah tersebut bersamaan dengan sabu yang sebelumnya pernah disimpan terdakwa. Selanjutnya terdakwa pun pergi menuju rumah terdakwa.
  • Lalu pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa pergi menuju Jalan Pelita Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di SMK Teknik Dairi lalu terdakwa pergi menuju belakang kelas yang berada di dalam sekolah tersebut kemudian terdakwa langsung memasang/merakit alat hisap sabu/bong milik Terdakwa dan menggunakan sisa Narkotika Sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di pondasi sekolah tersebut sebanyak 3-4 kali hisapan/tarikan. Lalu terdakwa membagi dua bagian narkotika sabu sisa milik terdakwa dan terdakwa juga mengambil sisa ganja milik terdakwa dan kemudian terdakwa membungkusnya ke dalam bungkus rokok merek Dji Sam Soe dan kemudian terdakwa menyimpan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa. Lalu terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut dan duduk di parkiran sekolah tersebut. Beberapa menit kemudian Tim Patroli Sat Samapta Polres Dairi sedang melintas melewati Jalan Pelita Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di depan SMK Teknik Dairi, kemudian anggota Tim Patroli Sat Samapta Polres Dairi bertanya kepada terdakwa "ngapain kau disitu" sehingga terdakwa pun langsung ketakutan dikarenakan terdakwa mengantongi sabu dan ganja. Lalu Tim Patroli Sat Samapta Polres Dairi menghampiri terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan seluruh isi kantong celana terdakwa, sehingga kemudian terdakwa mengeluarkan isi kantong celana terdakwa dan didapati sebuah bungkus rokok merek Dji Sam Soe yang didalamya berisi 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik bening sebagai pembungkus biji, daun, dan ranting narkotika golongan I jenis ganja, 1 (satu) unit handphone merek nokia, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah pipet yang dibengkokkan, 2 (dua) buah pipet. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita acara penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 166/10154/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 yang ditandatangi oleh Larenso Octavianus (yang menimbang) melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip transaparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram serta 1 (satu) buah plastik bening sebagai pembungkus biji, daun dan ranting narkotika golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 1,97 gram dan berat bersih 0,81 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab : 6893/NNF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Apt Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram yang diperiksa milih Zico Sandro Lumban Tobing adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram yang diperiksa milik Zico Sandro Lumban Tobing adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

Kesatu

-----Bahwa ia Terdakwa Zico Sandro Lbn Tobing pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di depan Sekolah SMK Teknik Dairi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 08.45 Wib Saksi Fernandes Manullang, Saksi Novertanto Manullang, Saksi Rafael I.C Panggaberan, Saksi Rapril S.  Tarigan dan Saksi Dastin A.F Purba (masing-masing merupakan Anggota Sat Samapta Polres Dairi) sedang melakukan patroli di seputaran Kecamatan Sidikalang dengan Objek sasaran Gereja yang sedang melaksanakan Ibadah Minggu, kemudian saat Saksi Fernandes Manullang, Saksi Novertanto Manullang, Saksi Rafael I.C Panggaberan, Saksi Rapril S.  Tarigan dan Saksi Dastin A.F Purba melakukan patroli di sekitar Jalan Pelita Kelurahan Batang Beruh tepatnya di depan SMK Teknik Dairi, Saksi Fernandes Manullang, Saksi Novertanto Manullang, Saksi Rafael I.C Panggaberan, Saksi Rapril S.  Tarigan dan Saksi Dastin A.F Purba melihat Terdakwa sedang duduk-duduk di parkiran SMK Teknik Dairi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat gerak gerik yang mencurigakan dari Terdakwa membuat Saksi Novertanto Manullang yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi pernah menangkap Terdakwa pada tahun 2020 bertanya kepada Terdakwa "ngapain kau disitu" kemudian saat itu Terdakwa langsung gugup dan gelisah sehingga Saksi Fernandes Manullang, Saksi Novertanto Manullang, Saksi Rafael I.C Panggaberan, Saksi Rapril S.  Tarigan dan Saksi Dastin A.F Purba langsung memarkirkan kendaraan dan turun untuk menghampiri Terdakwa. lalu setelah menghampiri Terdakwa selanjutnya saksi bersama-sama rekan saksi langsung langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa  dan menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan semua barang dari kantung celana Terdakwa dan pada saat Terdakwa mengeluarkan barang dari kantung celananya didapati barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bening sebagai pembungkus biji, daun, dan ranting narkotika golongan I jenis ganja, 1 (satu) unit handphone merek nokia, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah pipet yang dibengkokkan, 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe sebagai pembungkus. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Ucok Simbolon pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 di Jalan Huta Nusa Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita acara penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 166/10154/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 yang ditandatangi oleh Larenso Octavianus (yang menimbang) melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip transaparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram serta 1 (satu) buah plastik bening sebagai pembungkus biji, daun dan ranting narkotika golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 1,97 gram dan berat bersih 0,81 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab : 6893/NNF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Apt Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram yang diperiksa milih Zico Sandro Lumban Tobing adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram yang diperiksa milik Zico Sandro Lumban Tobing adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------

 

Dan

Kedua

-----Bahwa ia Terdakwa Zico Sandro Lbn Tobing pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di depan Sekolah SMK Teknik Dairi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, "tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 08.45 Wib Saksi Fernandes Manullang, Saksi Novertanto Manullang, Saksi Rafael I.C Panggaberan, Saksi Rapril S.  Tarigan dan Saksi Dastin A.F Purba (masing-masing merupakan Anggota Sat Samapta Polres Dairi) sedang melakukan patroli di seputaran Kecamatan Sidikalang dengan Objek sasaran Gereja yang sedang melaksanakan Ibadah Minggu, kemudian saat Saksi Fernandes Manullang, Saksi Novertanto Manullang, Saksi Rafael I.C Panggaberan, Saksi Rapril S.  Tarigan dan Saksi Dastin A.F Purba melakukan patroli di sekitar Jalan Pelita Kelurahan Batang Beruh tepatnya di depan SMK Teknik Dairi, Saksi Fernandes Manullang, Saksi Novertanto Manullang, Saksi Rafael I.C Panggaberan, Saksi Rapril S.  Tarigan dan Saksi Dastin A.F Purba melihat Terdakwa sedang duduk-duduk di parkiran SMK Teknik Dairi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat gerak gerik yang mencurigakan dari Terdakwa membuat Saksi Novertanto Manullang yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi pernah menangkap Terdakwa pada tahun 2020 bertanya kepada Terdakwa "ngapain kau disitu" kemudian saat itu Terdakwa langsung gugup dan gelisah sehingga Saksi Fernandes Manullang, Saksi Novertanto Manullang, Saksi Rafael I.C Panggaberan, Saksi Rapril S.  Tarigan dan Saksi Dastin A.F Purba langsung memarkirkan kendaraan dan turun untuk menghampiri Terdakwa. lalu setelah menghampiri Terdakwa selanjutnya saksi bersama-sama rekan saksi langsung langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa  dan menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan semua barang dari kantung celana Terdakwa dan pada saat Terdakwa mengeluarkan barang dari kantung celananya didapati barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bening sebagai pembungkus biji, daun, dan ranting narkotika golongan I jenis ganja, 1 (satu) unit handphone merek nokia, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah pipet yang dibengkokkan, 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe sebagai pembungkus. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dari Parlindungan Simamora pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. DR FL Tobing No 106 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita acara penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 166/10154/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 yang ditandatangi oleh Larenso Octavianus (yang menimbang) melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip transaparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram serta 1 (satu) buah plastik bening sebagai pembungkus biji, daun dan ranting narkotika golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 1,97 gram dan berat bersih 0,81 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab : 6893/NNF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Apt Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram yang diperiksa milih Zico Sandro Lumban Tobing adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram yang diperiksa milik Zico Sandro Lumban Tobing adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya