| Petitum |
- Mengabulkan gugatan bantahan yang diajukan Para Pembantah untuk seluruhnya
- Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang benar;
- Menyatakan isi amar Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Perkara Perdata nomor 10/Pdt.G/1987/PN.Sdk tanggal 2 Desember Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 72/PDT/1988/PT tanggal 26 Juli 1988 jo Putusan MARI No. 3066 K/Pdt/1988 tanggal 30 April 1991 yang dimohonkan oleh Para Terbantah tidak sesuai dengan keadaan sebernarnya objek perkara/eksekusi dilapangan atau putusan yang tidak dapat dijalankan (putusan non-executabel)
- Menyatakan Permohonan Eksekusi Perdata nomor 10/Pdt.G/1987/PN.Sdk tanggal 2 Desember Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 72/PDT/1988/PT tanggal 26 Juli 1988 jo Putusan MARI No. 3066 K/Pdt/1988 tanggal 30 April 1991 yang dimohonkan oleh Para Terbantah tidak berdasar hukum oleh karenanya dinyatakan putusan yang tidak dapat dijalankan (putusan non-executabel)
- Menyatakan Perbuatan Para Terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum telah menimbulkan kerugian materil dan Imateril bagi Para Pembantah.
- Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng membayar kerugian Para Pembantah yaitu materil sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas satu unit rumah milik Terbantah I yaitu berupa satu unit rumah terletak di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera utara.
- Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bila mana lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.
- Menghukum Para Terbantah tunduk dengan putusan ini dan membayar biaya perkara ini
|