Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Sdk 1.Rukmini Sianturi
2.Yesika Esnayralda Situngkir, S.Farm
3.Dewi Sartika Situngkir
1.Manat Simbolon
2.Lastro Sijabat
3.Saurtua Situngkir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rukmini Sianturi
2Yesika Esnayralda Situngkir, S.Farm
3Dewi Sartika Situngkir
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Manat Simbolon
2Lastro Sijabat
3Saurtua Situngkir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Paropo
2Camat Silahisabungan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
  • Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Efendi Situngkir berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 16 Oktober 2024 yang telah dicatat dan dibenarkan oleh Pangolu Nagori Sejahtera Kecamatan Siantar dengan Nomor Register 591/019/12.07.03.2019.1/2024;
  • Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 590/11/III/2016 atas nama Efendi Situngkir yang terletak di Ruma Tanggal, Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi dengan luas ±17.200   atau 43 Rante, yang dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Desa Paropo dan diketahui oleh Camat Silahisabungan;
  • Menyatakan Para Penggugat selaku pemilik terhadap :
  • Sebidang Tanah yang terletak di Ruma Tanggal, Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi yang dipergunakan untuk Perladangan seluas ±17.200   atau 43 Rante dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
  • Sebelah Timur : Tanah Ajam Sinaga;
  • Sebelah Selatan : Tanah Ropen Situngkir;
  • Sebelah Barat : Hutan;
  • Sebelah Utara : Tanah Rusli Situngkir;
  • Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, dengan ukuran panjang 14 m dan lebar 10 m  atau seluas ± 140   tersebut dengan batas wilayah:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Petar Tamba/Sinur Situngkir
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Paropo
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Benyamin Situngkir/Sorta Br. Purba
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jani Raya Simanjorang/Taronim Br. Situngkir;

 

  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini terhadap:
  • Sebidang Tanah yang terletak di Ruma Tanggal, Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi yang dipergunakan untuk Perladangan seluas ±17.200   atau 43 Rante dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
  • Sebelah Timur : Tanah Ajam Sinaga;
  • Sebelah Selatan : Tanah Ropen Situngkir;
  • Sebelah Barat : Hutan;
  • Sebelah Utara : Tanah Rusli Situngkir;
  • Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, dengan ukuran panjang 14 m dan lebar 10 m  atau seluas ± 140   tersebut dengan batas wilayah:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Petar Tamba/Sinur Situngkir
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Paropo
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Benyamin Situngkir/Sorta Br. Purba
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jani Raya Simanjorang/Taronim Br. Situngkir;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara Materil maupun Immateril secara tanggung renteng dengan total kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang diantaranya :
  • Kerugian Materil

Kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh Para penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan rincian biaya sebagai berikut:

  • Biaya jasa advokat yang diperhitungkan sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
  • Biaya operasional, pendaftaran perkara, dll sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah);
  • Biaya akomodasi sebesar Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

 

  • Kerugian Immateril

Kompensasi atas pelecehan hak-hak Para Penggugat selama ini dan perasaan tidak aman akibat perbuatan Tergugat tersebut, meskipun sulit dinominalkan karena sifatnya yang Immateril, namun memadai apabila ditetapkan dengan nilai uang sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa ( Dwang Soom) sebesar Rp.1.000.000.-  (satu juta rupiah) perhari, apabila Para Tergugat lalai untuk menjalankan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk atas putusan perkara ini;
  • Menyatakan demi hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan/verzet, banding atau Kasasi;
  • Menghuum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak