Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Sdk Arifin Silalahi Als. Djoker Arifin Als. Djongker Situngkir Jendi Sidebang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifin Silalahi Als. Djoker Arifin Als. Djongker Situngkir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHArifin Silalahi Als. Djoker Arifin Als. Djongker Situngkir
Tergugat
NoNama
1Jendi Sidebang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 58.700.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat pernyataan penyerahan warisan tanggal 16 November 2022

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan tanah Nomor: 593.2/01/SKT tanggal 6 Januari 2023.

4. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun I Sabong, Desa Silalahi III, Kec. Silahisabungan, Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran Panjang 60 Meter x Lebar 40,2 Meter = 2.412 m dan batas-batas sebagai berikut:

Timur : Jalan Raya

Selatan : Tanah milik Rolli Simanjorang

Barat : Tanah milik Saur Sidebang

Utara : dahulu tanah SMP Bakti Rakyat sekarang Tanah milik

  Renti Sidebang.

Adalah sah milik Penggugat

  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengusahai objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  • Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong dan baik adanya kepada Penggugat .
  • Menyatakan segala surat-surat ataupun bentuk lainnya yang dimiliki Tergugat yang menimbulkan hak baginya dari siapapun juga dan/atau yang dibuatnya untuk menimbulkan hak kepada orang/pihak lain atas objek perkara dimaksud, haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum adanya.
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan yang telah ditetapkan Majelis Hakim atas Objek Perkara.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateriil yang telah dialami Penggugat sebesar  Rp. 58.700.000.- (lima puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan seketika dan tunai tanpa adanya syarat apapun juga sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  • Menyatakan Putusan Hukum atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan hukum lainnya dari Tergugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak