| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon RATNA DEWI HUTAGALUNG untuk diri sendiri dan selaku orang tua kandung (wali sah) dari anak-anak yang di bawah umur yang bernama:
GERALD SEBASTIAN SIHITE, tempat tanggal lahir di Sidikalang tanggal 09 April 2009 dan JOGI PANDARAMAN SIHITE, tempat tanggal lahir di Sidikalang tanggal 06 Juli 2013 untuk mewakili anak-anak Pemohon tersebut melakukan perbuatan hukum menjual tanah dan bangunan yang berada di Desa Huta Rayat Kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi dengan ukuran luasnya 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor 1053 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasinal Kabupaten Dairi ASLI DHAKI pada tanggal 24 Nopember 2011 yang disebut SERTIFIKAT HAK MILIK atas nama MASIH ATE SIHITE ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|