| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus/2026/PN Sdk | venia Larissa, SH | IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER | Pengiriman Berkas Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2026/PN Sdk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 13/L.2.20/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR -----------Bahwa Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah pinem Kabupaten Dairi tepatnya Di Perladangan Namo Gedang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.00 wib bertempat di di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER, Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER berangkat menuju Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo untuk memperoleh narkotika golongan I bukan tanaman (masyarakat mengenal narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan narkotika jenis sabu), sesampainya Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER di Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo tepatnya di sebuah warung kopi, Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER bertemu dengan seseorang yang Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER tidak ketahui identitasnya dan meminta untuk menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) sak selanjutnya keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) sak dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada esok harinya, sehingga Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo tepatnya di sebuah warung kopi, Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER kembali menemui dengan seseorang yang Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER tidak ketahui identitasnya tersebut dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dimana seseorang yang Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER tidak ketahui identitasnya tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) sak kepada Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER, setelah Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER menerima narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER menyerahkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER tidak ketahui identitasnya tersebut kemudian Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER pun langsung pulang ke Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, sesampainya Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan warga, Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan membagi narkotika jenis sabu tersebut dari 5 (lima) gram atau 1 (satu) sak menjadi paket-paket kecil dan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER menjual paket-paket narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per paket, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per paket dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per paket, dengan rincian penjualan:-------------------------------
----------Bahwa berdasarkan laporan lisan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER bertempat di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, maka pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 15.30 wib bertempat di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah pinem Kabupaten Dairi, saksi Leo Frans Coy Nadeak bersama dengan saksi Aferlan Sipayung, saksi Abednego Manalu dan saksi Rapril S.P. Tarigan (masing-masing anggota Kepolisian Republik Indonesia) melakukan penelusuran informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Lau Gunung tersebut dan menemukan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER di Dusun Lau Gunung tersebut sehingga saksi Leo Frans Coy Nadeak bersama dengan saksi Aferlan Sipayung, saksi Abednego Manalu dan saksi Rapril S.P. Tarigan langsung mengamankan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER kemudian saksi Leo Frans Coy Nadeak bersama dengan saksi Aferlan Sipayung, saksi Abednego Manalu dan saksi Rapril S.P. Tarigan memeriksa badan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER dan melakukan pencarian bukti-bukti di sekitaran Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER diamankan sehingga para saksi menemukan di atas rumput sebuah plastik yang berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang didalam nya berisi plastik klip transparan kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah alat timbangan Elektrik yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah Mancis dimasukkan ke dalam 1 (satu) Buah kotak rokok Club Mild, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) Buah kaca pirex, 2 (dua) buah Alat hisap Sabu / Bong, Uang tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).-- ----------Bahwa kemudian saksi Leo Frans Coy Nadeak bersama dengan saksi Aferlan Sipayung, saksi Abednego Manalu dan saksi Rapril S.P. Tarigan menginterogasi Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER sehingga Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah plastic tersebut adalah milik dari Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER dan tujuan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER adalah untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari diri Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER dan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER maka dari hasil interogasi tersebut para saksi membawa Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Resor Dairi.------------------
----------Bahwa kemudian terhadap 16 (enam belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Sidikalang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 168/10154/IX/2025 tanggal 01 Oktober 2025 menyatakan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu memiliki berat bersih 1,82 (satu koma delapan dua) gram, selanjutnya dilakukan pemeriksaan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,82 (satu koma delapan dua) gram yang terlebih dahulu telah disegel kemudian dimintakan pemeriksaan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7008/NNF/2025 pada tanggal 09 Oktober 2025 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam satu) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. --------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II). ------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -----------Bahwa Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah pinem Kabupaten Dairi tepatnya Di Perladangan Namo Gedang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.00 wib bertempat di di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER, Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER berangkat menuju Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo untuk memperoleh narkotika golongan I bukan tanaman (masyarakat mengenal narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan narkotika jenis sabu), sesampainya Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER di Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo tepatnya di sebuah warung kopi, Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER bertemu dengan seseorang yang Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER tidak ketahui identitasnya dan meminta untuk menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) sak selanjutnya keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) sak dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada esok harinya, sehingga Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo tepatnya di sebuah warung kopi, Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER kembali menemui dengan seseorang yang Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER tidak ketahui identitasnya tersebut dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dimana seseorang yang Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER tidak ketahui identitasnya tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) sak kepada Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER, setelah Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER menerima narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER menyerahkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER tidak ketahui identitasnya tersebut kemudian Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER pun langsung pulang ke Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, sesampainya Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan warga, Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan membagi narkotika jenis sabu tersebut dari 5 (lima) gram atau 1 (satu) sak menjadi paket-paket kecil dan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER menjual paket-paket narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per paket, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per paket dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per paket, dengan rincian penjualan:-------------------------------
----------Bahwa berdasarkan laporan lisan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER bertempat di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, maka pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 15.30 wib bertempat di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah pinem Kabupaten Dairi, saksi Leo Frans Coy Nadeak bersama dengan saksi Aferlan Sipayung, saksi Abednego Manalu dan saksi Rapril S.P. Tarigan (masing-masing anggota Kepolisian Republik Indonesia) melakukan penelusuran informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Lau Gunung tersebut dan menemukan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER di Dusun Lau Gunung tersebut sehingga saksi Leo Frans Coy Nadeak bersama dengan saksi Aferlan Sipayung, saksi Abednego Manalu dan saksi Rapril S.P. Tarigan langsung mengamankan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER kemudian saksi Leo Frans Coy Nadeak bersama dengan saksi Aferlan Sipayung, saksi Abednego Manalu dan saksi Rapril S.P. Tarigan memeriksa badan Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER dan melakukan pencarian bukti-bukti di sekitaran Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER diamankan sehingga para saksi menemukan di atas rumput sebuah plastik yang berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang didalam nya berisi plastik klip transparan kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah alat timbangan Elektrik yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah Mancis dimasukkan ke dalam 1 (satu) Buah kotak rokok Club Mild, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) Buah kaca pirex, 2 (dua) buah Alat hisap Sabu / Bong, Uang tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).--
----------Bahwa kemudian saksi Leo Frans Coy Nadeak bersama dengan saksi Aferlan Sipayung, saksi Abednego Manalu dan saksi Rapril S.P. Tarigan menginterogasi Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER sehingga Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah plastic tersebut adalah milik dari Terdakwa IVAN CUKRA GINTING alias MANGGER.----------------------------------------------------------
----------Bahwa kemudian terhadap 16 (enam belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Sidikalang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 168/10154/IX/2025 tanggal 01 Oktober 2025 menyatakan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu memiliki berat bersih 1,82 (satu koma delapan dua) gram, selanjutnya dilakukan pemeriksaan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,82 (satu koma delapan dua) gram yang terlebih dahulu telah disegel kemudian dimintakan pemeriksaan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7008/NNF/2025 pada tanggal 09 Oktober 2025 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam satu) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. ----------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II). ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
