| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
------Bahwa ia Terdakwa Agus Barus, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2022 di Dusun Sumbul Jehe Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menemui Saksi Chadril Hugo Sinulingga yang berada di perladangan Saksi Chadril Hugo Sinulingga yang beralamat Ds Sumbul Tengah Kecamatan Tigalingga untuk meminjam 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik saksi Chadril Hugo Sinulingga dengan mengatakan dan menjanjikan “Pinjam mobil ma, untuk melangsir (mengantar) durian seputaran sini (Tigalingga)”. Lalu saksi Chadril Hugo Sinulingga berkata “Bisa kau pakai tapi hanya seputaran Tigalingga”. Kemudian Terdakwa bertanya “berapa rentalnya?” Kemudian Saksi Chadril Hugo Sinulingga menjawab “Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menjemput 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut dari rumah Saksi Chadril Hugo Sinulingga yang beralamat di Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Kemudian Terdakwa yang sebelumnya menjanjikan akan membawa mobil tersebut di sekitar Tigalingga membawa mobil tersebut keluar daerah Tigalingga yaitu daerah Samosir. Hari lepas hari hingga waktu yang cukup lama yang diperkirakan sekira pertengahan bulan Mei 2022, Saksi Chadril Hugo Sinulingga yang mempercayakan 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau untuk disewa oleh Terdakwa tidak kunjung melihat mobil tersebut, namun Terdakwa tetap membayar sewa dari mobil tersebut sebanyak 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) kali secara tunai hingga pertengahan bulan Mei 2022 tersebut yang hari dan tanggal tidak dapat dipastikan. Hingga sejak saat itu Terdakwa tidak lagi membayar sewa atas 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut. Sehingga Saksi Chadril Hugo Sinulingga merasa curiga telah terjadi sesuatu terhadap 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut. Lalu saksi Chadril Hugo Sinulingga yang bertempat di Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi menghubungi Terdakwa melalui Facebook massanger dengan bertanya “dimana mobil itu, bere? Kenapa belum diantar?” lalu Terdakwa menjawab saksi Chadril Hugo Sinulingga dengan memberi alasan “Sabar paman, masih ku pakek kerja.” Namun Terdakwa nyatanya telah menggadaikan 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut kepada Sdr. Marulitua Aruan (Meninggal Dunia tanggal 27 Maret 2025) dan Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari hasil gadai atas 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut dengan menjanjikan akan mengembalikan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam waktu dua bulan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 saksi Cadril Hugo Sinulingga menanyakan kepada Terdakwa “kekmana ini bere? Kenapa tidak kau balas lagi bere?”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 Terdakwa membalas pesan dari saksi Chadril Hugo Sinulingga “Malu kami udah Paman, gak nyangka aku jadi seperti ini sampai paman viralkan aku”. Kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada saksi Chadril Hugo Sinulingga “besok aku mau pulang cari pinjaman mau bayar buah orang-orang ini, dapat aku uang dari Bank, ku jemput mobil itu. Tapi seperti biasa kita ya paman.” Namun Terdakwa tidak kunjung mengembalikan 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut sehingga Saksi Chadril Hugo Sinulingga melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Tigalingga untuk diproses secara hukum.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Chadril Hugo Sinulingga mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa Agus Barus, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi di Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2022 di Dusun Sumbul Jehe Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menemui Saksi Chadril Hugo Sinulingga yang berada di perladangan Saksi Chadril Hugo Sinulingga yang beralamat di Ds Sumbul Tengah Kecamatan Tigalingga untuk meminjam 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik saksi Chadril Hugo Sinulingga dengan mengatakan “Pinjam mobil ma, untuk melangsir (mengantar) durian seputaran sini (Tigalingga)”. Dan Terdakwa juga menanyakan “berapa rentalnya?” Kemudian Saksi Chadril Hugo Sinulingga menjawab “Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menjemput 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut dari rumah Saksi Chadril Hugo Sinulingga yang beralamat di Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Kemudian sekira pertengahan bulan Mei 2022, Saksi Chadril Hugo Sinulingga yang meminjamkan 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau dengan cara disewakan kepada Terdakwa tidak kunjung melihat mobil tersebut, namun Terdakwa tetap membayar sewa dari mobil tersebut sebanyak 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) kali secara tunai hingga pertengahan bulan Mei 2022 tersebut yang hari dan tanggal tidak dapat dipastikan. Hingga sejak saat itu Terdakwa tidak lagi membayar sewa atas 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut. Sehingga Saksi Chadril Hugo Sinulingga merasa curiga telah terjadi sesuatu terhadap 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut. Lalu saksi Chadril Hugo Sinulingga yang bertempat di Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi menghubungi Terdakwa melalui Facebook massanger dengan bertanya “dimana mobil itu, bere? Kenapa belum diantar?” lalu Terdakwa menjawab saksi Chadril Hugo Sinulingga dengan memberi alasan “Sabar paman, masih ku pakek kerja.” Namun Terdakwa nyatanya telah menggadaikan 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut kepada Sdr. Marulitua Aruan (Meninggal Dunia tanggal 27 Maret 2025) dan Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari hasil gadai atas 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut dengan menjanjikan akan mengembalikan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam waktu dua bulan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 saksi Cadril Hugo Sinulingga menanyakan kepada Terdakwa “kekmana ini bere? Kenapa tidak kau balas lagi bere?”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 Terdakwa membalas pesan dari saksi Chadril Hugo Sinulingga “Malu kami udah Paman, gak nyangka aku jadi seperti ini sampai paman viralkan aku”. Kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada saksi Chadril Hugo Sinulingga “besok aku mau pulang cari pinjaman mau bayar buah orang-orang ini, dapat aku uang dari Bank, ku jemput mobil itu. Tapi seperti biasa kita ya paman.” Namun Terdakwa tidak kunjung mengembalikan 1 (Satu) unit mobil Mitsubisi Colt L.300 dengan nopol BB 8400 YA nomor rangka MHML300DP3R301893 nomor mesin 4D56C332656 warna Coklat Tembakau milik Saksi Chadril Hugo Sinulingga tersebut sehingga Saksi Chadril Hugo Sinulingga melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Tigalingga untuk diproses secara hukum.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Chadril Hugo Sinulingga mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------- |