Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Sdk 1.YENNY SINAGA
2.VERINTO SITUMORANG
3.HENRY
4.EVI NANCY
5.INDRY SITUMORANG
1.RUMINDA SITUMORANG
2.JUNITA SITUMORANG
3.DINA MARIANA SITUMORANG
4.MANAMBA M SITUMORANG
5.LUAS SITUMORANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENNY SINAGA
2VERINTO SITUMORANG
3HENRY
4EVI NANCY
5INDRY SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUMINDA SITUMORANG
2JUNITA SITUMORANG
3DINA MARIANA SITUMORANG
4MANAMBA M SITUMORANG
5LUAS SITUMORANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA JUMA TEGUH
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DAIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 270.000.000,00
Petitum
  • DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Lemar Situmorang;
  • Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa yang merupakan bagian dari tanah ulayat Marga Padang;
  • Menyatakan objek sengketa berupa:
  • tanah seluas ±2.145 m?2;
  • tanah seluas ±1.000 m?2;

yang terletak di Dusun IV, Desa Juma Teguh, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi adalah adalah bagian dari tanah ulayat Marga Padang yang hak penguasaan dan pemanfaatannya secara turun-temurun berada pada Para Penggugat;

  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum kwitansi tertanggal 15 September 1998;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Perladangan atas nama Marlon Situmorang;
  • Menyatakan Sertipikat Hak Milik NIB Nomor 02.05.000000084.0 dan 02.05.000000085.0 atas nama almarhum Marlon Situmorang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk:
  • mengosongkan, dan
  • menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela;
  • Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, memerintahkan pelaksanaan eksekusi riil;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
  • Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  • Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak