| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat mambayar bunga hutang kepada Para Penggugat selama 24 Bulan yaitu sejumlah Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah )
- Menyatakan seluruh harta Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan terhadap hutang-hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas
harta benda Para Tergugat yakni:
Sebidang tanah pertanian seluas 5.408 M2 ( lima ribu empat ratus delapan meter persegi) yang terletak di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 228/Sitinjo II, tanggal 19 Desember 2007 atas nama JAIRUS BAKO (in casu Tergugat I)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorrad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|