Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Sdk 2.Josua Hutagalung, S.H.
3.venia Larissa, SH
DENRI SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 42/l.2.20/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Josua Hutagalung, S.H.
2venia Larissa, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENRI SINAGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa Denri Sinaga pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

------------------ Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menelepon seseorang yang bernama EDI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan ingin berkunjung kerumahnya yang berada di Klambir 5 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk bersilaturahmi, yang mana kami sepakat bertemu di Rumah seseorang yang bernama EDI tersebut keesokan harinya. Selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Lae Manasan Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi menuju ke Loket DAIRI TRANSPORT (DATRA) yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari loket Sumbul menggunakan mobil angkutan Dairi Transport menuju Kota Medan. Kemudian Sekira pukul 14.00 Wib seseorang yang bernama EDI datang menjumpai terdakwa dan kemudian kami berangkat menuju ke Klambir 5 Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 16.30 Wib, pada saat terdakwa hendak pulang ke Kabupaten Dairi, yang mana seseorang yang bernama EDI tersebut memberikan kepada terdakwa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang ± beratnya 3 (tiga) gram untuk terdakwa bawa ke Kabupaten Dairi sambil mengatakan “bawa lah ini,  nanti bayarnya nanti aja, tunggu laku dulu kau jual disana” kemudian terdakwa mengatakan “oke bang”. Setelah itu seseorang yang bernama EDI tersebut Kembali mengantar terdakwa ke Simpang RS. Adam Malik, sekira pukul 18.30 Wib terdakwa kemudian berangkat menuju ke Kabupaten Dairi. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira 16.00 wib, terdakwa  menghubungi saksi BONA TAMBUNAN dan mengatakan “Dimana kau? Datang kau ke rumah” kemudian BONA TAMBUNAN mengatakan “ngapain itu? Lalu terdakwa menjawab “datang lah kau biar make sabu kita” kemudian BONA TAMBUNAN mengatakan “oke datang pun aku”. Sekira pukul 18.00 Wib saksi BONA TAMBUNAN datang kerumah terdakwa dan kemudian kami menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut secara bersama-sama dan kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu kepada saksi BONA TAMBUNAN tersebut dan kemudian saksi BONA TAMBUNAN tersebut membayarkan dengan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa di perladangan terdakwa yang beralamat di desa Linggaraja II terdakwa dihubungi oleh saksi BONA TAMBUNAN dan mengatakan “masih ada sabumu itu?” dan terdakwa menjawab “masih ada, sekitar dua juta lagi ini” kemudian saksi BONA TAMBUNAN mengatakan “samaku lah itu, nanti ketemu kita disitu kubayarkan” kemudian terdakwa menyuruh saksi BONA TAMBUNAN untuk datang ke rumah terdakwa. Sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kemudian menghubungi saksi BONA TAMBUNAN yang mana ianya mengatakan sedang kempes ban dan menyuruh terdakwa untuk datang ke Simpang Tiga Baru, dan kemudian terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Desa Lingga Raja II menuju ke Simpang Tiga Baru menggunakan Sepeda Motor merek Mio warna merah dengan No.Polisi BK 2783 ZQ milik terdakwa untuk menemui saksi Bona Tambunan. Selanjutnya, pada saat terdakwa di perjalanan menuju Simpang Tiga Baru saat terdakwa sedang mengendarai, sepeda motor merek Mio warna merah dengan No.Polisi BK 2783 ZQ milik terdakwa tiba tiba terdakwa di hadang satu unit sepeda motor berwarna putih yang di kendarai 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenali identitasnya dan langsung melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) buah Plastik Klip Trnasparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Englishman yang mana pada saat penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa membuang bungkus kotak rokok tersebut di pinggiran jalan yang semak. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dairi membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke kantor Sat res Narkoba Polres Dairi guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1.52 Gram dan berat bersih 1.28 Gram sesuai Berita Acara Penimbangan No 017/10154/2026 yang di tandatangani oleh Monika Lamria Aritonang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 636/NNF/2026           yang di tandatangi berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian dan Dr. Suptyani, M.si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa  Barang bukti 3 (tiga) plastic Klip berisi kristal putih dengan berat netto 1.28 Gram milik terdakwa Denri Sinaga adalah benar Mengandung Metamfetamina dalam Golongan I.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa Denri Sinaga pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

---------- Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa di perladangan terdakwa yang beralamat di desa Linggaraja II terdakwa dihubungi oleh saksi BONA TAMBUNAN dan mengatakan “masih ada sabumu itu?” dan terdakwa menjawab “masih ada, sekitar dua juta lagi ini” kemudian saksi BONA TAMBUNAN mengatakan “samaku lah itu, nanti ketemu kita disitu kubayarkan” kemudian terdakwa menyuruh saksi BONA TAMBUNAN untuk datang ke rumah terdakwa. Sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kemudian menghubungi saksi BONA TAMBUNAN yang mana ianya mengatakan sedang kempes ban dan menyuruh terdakwa untuk datang ke Simpang Tiga Baru, dan kemudian terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Desa Lingga Raja II menuju ke Simpang Tiga Baru menggunakan Sepeda Motor merek Mio warna merah dengan No.Polisi BK 2783 ZQ milik terdakwa untuk menemui saksi Bona Tambunan. Selanjutnya, pada saat terdakwa di perjalanan menuju Simpang Tiga Baru saat terdakwa sedang mengendarai, sepeda motor merek Mio warna merah dengan No.Polisi BK 2783 ZQ milik terdakwa tiba tiba terdakwa di hadang satu unit sepeda motor berwarna putih yang di kendarai 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenali identitasnya dan langsung melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) buah Plastik Klip Trnasparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Englishman yang mana pada saat penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa membuang bungkus kotak rokok tersebut di pinggiran jalan yang semak. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dairi membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke kantor Sat res Narkoba Polres Dairi guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1.52 Gram dan berat bersih 1.28 Gram sesuai Berita Acara Penimbangan No 017/10154/2026 yang di tandatangani oleh Monika Lamria Aritonang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 636/NNF/2026           yang di tandatangi berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian dan Dr. Suptyani, M.si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa  Barang bukti 3 (tiga) plastic Klip berisi kristal putih dengan berat netto 1.28 Gram milik terdakwa Denri Sinaga adalah benar Mengandung Metamfetamina dalam Golongan I.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana…………………………………………………………………………….

Pihak Dipublikasikan Ya