Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Sdk 1.venia Larissa, SH
2.Josua Hutagalung, S.H.
DAVID SIMBOLON alias UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 28/L.2.20/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1venia Larissa, SH
2Josua Hutagalung, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID SIMBOLON alias UCOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa DAVID SIMBOLON  bersama dengan Memo Ujung (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 11.05 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan, Terdakwa DAVID SIMBOLON  bertemu dengan Memo Ujung (penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  menyerahkan 45 (empat puluh lima) buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I bukan tanaman (masyarakat mengenal narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan narkotika jenis sabu) dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam kepada Memo Ujung dengan perkataan “pegang dulu sabu dan handphone ini nah… kalau ada nanti yang menelepon mau beli sabu, kasikan ya”, kemudian Memo Ujung menjawab “iya bang” sambil menerima 45 (empat puluh lima) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam dari Terdakwa DAVID SIMBOLON , lalu Terdakwa DAVID SIMBOLON  meninggalkan Memo Ujung, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan tersebut, Memo Ujung melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang memesan sehingga Memo Ujung berhasil menjual sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah uang yang berhasil diperoleh sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  datang kembali di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh tersebut menemui Memo Ujung, dan Memo Ujung langsung menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa DAVID SIMBOLON , kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  menerima uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut dari Memo Ujung, lalu Terdakwa DAVID SIMBOLON  memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Memo Ujung sebagai upah, setelah Memo Ujung menerima upah hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut maka keduanya pun langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.---------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan, Memo Ujung kembali bertemu dengan Terdakwa DAVID SIMBOLON  kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  kembali meminta Memo Ujung untuk menjualkan narkotika jenis sabu dan Memo Ujung pun menyanggupi, selanjutnya Terdakwa DAVID SIMBOLON  menyerahkan narkotika jenis sabu yang hendak dilakukan penjualan beserta 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam kepada Memo Ujung, lalu Memo Ujung menerima narkotika jenis sabu beserta handphone dan menunggu pembeli di di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh sedangkan Terdakwa DAVID SIMBOLON  bergerak menjauhi Memo Ujung dan duduk di sebuah bangunan yang berjarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari Memo Ujung melakukan penjualan narkotika jenis sabu, lalu pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan tersebut, Memo Ujung berhasil melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan jumlah uang yang berhasil diperoleh sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Memo Ujung langsung menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa DAVID SIMBOLON  dan setelah Terdakwa DAVID SIMBOLON  menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut maka Terdakwa DAVID SIMBOLON  memberikan upah kepada Memo Ujung sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian keduanya pun meninggalkan lokasi tersebut.-------------------------------

 

----------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan, Memo Ujung kembali bertemu dengan Terdakwa DAVID SIMBOLON  kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  kembali meminta Memo Ujung untuk menjualkan narkotika jenis sabu dan Memo Ujung pun menyanggupi, selanjutnya Terdakwa DAVID SIMBOLON  menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok merek TITAN yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam kepada Memo Ujung, lalu Memo Ujung menerima narkotika jenis sabu beserta handphone dan melakukan penjualan narkotika jenis sabu hingga akhirnya berhasil melakukan penjualan sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah uang yang berhasil diperoleh sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan tersebut, saksi Rapril S.P. Tarigan, saksi Aferlan Sipayung, saksi Leonardo S.P. Sihombing dan saksi Leo Frans Coy Nadeak (masing-masing anggota kepolisian Republik Indonesia) yang sebelumnya telah memperoleh informasi adanya penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa DAVID SIMBOLON  bersama dengan Memo Ujung, langsung mengamankan Terdakwa DAVID SIMBOLON  dan Memo Ujung kemudian saksi Rapril S.P. Tarigan, saksi Aferlan Sipayung, saksi Leonardo S.P. Sihombing dan saksi Leo Frans Coy Nadeak juga menemukan barang-barang berupa uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru tosca, 1 (satu) buah kotak rokok merek TITAN yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Rapril S.P. Tarigan, saksi Aferlan Sipayung, saksi Leonardo S.P. Sihombing dan saksi Leo Frans Coy Nadeak menginterogasi Terdakwa DAVID SIMBOLON  dan Memo Ujung sehingga Terdakwa DAVID SIMBOLON  dan Memo Ujung mengakui 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu adalah narkotika jenis sabu yang hendak diperjualbelikan kepada masyarakat dan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.----------------------------------------------

 

----------Bahwa terhadap barang bukti narkotika berupa 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Sidikalang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 180/10154/2025 tanggal 04 November 2025 menyatakan 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat bersih 2,13 (dua koma tiga belas) gram, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat bersih 2,13 (dua koma tiga belas) gram ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8022/NNF/2025 pada tanggal 12 November 2025 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam satu) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

----------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. --------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa Terdakwa DAVID SIMBOLON  bersama dengan Memo Ujung (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 11.05 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan, Terdakwa DAVID SIMBOLON  bertemu dengan Memo Ujung (penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  menyerahkan 45 (empat puluh lima) buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I bukan tanaman (masyarakat mengenal narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan narkotika jenis sabu) dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam kepada Memo Ujung dengan perkataan “pegang dulu sabu dan handphone ini nah… kalau ada nanti yang menelepon mau beli sabu, kasikan ya”, kemudian Memo Ujung menjawab “iya bang” sambil menerima 45 (empat puluh lima) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam dari Terdakwa DAVID SIMBOLON , lalu Terdakwa DAVID SIMBOLON  meninggalkan Memo Ujung, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan tersebut, Memo Ujung melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang memesan sehingga Memo Ujung berhasil menjual sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah uang yang berhasil diperoleh sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  datang kembali di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh tersebut menemui Memo Ujung, dan Memo Ujung langsung menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa DAVID SIMBOLON , kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  menerima uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut dari Memo Ujung, lalu Terdakwa DAVID SIMBOLON  memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Memo Ujung sebagai upah, setelah Memo Ujung menerima upah hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut maka keduanya pun langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.---------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan, Memo Ujung kembali bertemu dengan Terdakwa DAVID SIMBOLON  kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  kembali meminta Memo Ujung untuk menjualkan narkotika jenis sabu dan Memo Ujung pun menyanggupi, selanjutnya Terdakwa DAVID SIMBOLON  menyerahkan narkotika jenis sabu yang hendak dilakukan penjualan beserta 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam kepada Memo Ujung, lalu Memo Ujung menerima narkotika jenis sabu beserta handphone dan menunggu pembeli di di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh sedangkan Terdakwa DAVID SIMBOLON  bergerak menjauhi Memo Ujung dan duduk di sebuah bangunan yang berjarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari Memo Ujung melakukan penjualan narkotika jenis sabu, lalu pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan tersebut, Memo Ujung berhasil melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan jumlah uang yang berhasil diperoleh sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Memo Ujung langsung menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa DAVID SIMBOLON  dan setelah Terdakwa DAVID SIMBOLON  menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut maka Terdakwa DAVID SIMBOLON  memberikan upah kepada Memo Ujung sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian keduanya pun meninggalkan lokasi tersebut.-------------------------------

 

----------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan, Memo Ujung kembali bertemu dengan Terdakwa DAVID SIMBOLON  kemudian Terdakwa DAVID SIMBOLON  kembali meminta Memo Ujung untuk menjualkan narkotika jenis sabu dan Memo Ujung pun menyanggupi, selanjutnya Terdakwa DAVID SIMBOLON  menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok merek TITAN yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam kepada Memo Ujung, lalu Memo Ujung menerima narkotika jenis sabu beserta handphone dan melakukan penjualan narkotika jenis sabu hingga akhirnya berhasil melakukan penjualan sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah uang yang berhasil diperoleh sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan tersebut, saksi Rapril S.P. Tarigan, saksi Aferlan Sipayung, saksi Leonardo S.P. Sihombing dan saksi Leo Frans Coy Nadeak (masing-masing anggota kepolisian Republik Indonesia) yang sebelumnya telah memperoleh informasi adanya penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa DAVID SIMBOLON  bersama dengan Memo Ujung, langsung mengamankan Terdakwa DAVID SIMBOLON  dan Memo Ujung kemudian saksi Rapril S.P. Tarigan, saksi Aferlan Sipayung, saksi Leonardo S.P. Sihombing dan saksi Leo Frans Coy Nadeak juga menemukan barang-barang berupa uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru tosca, 1 (satu) buah kotak rokok merek TITAN yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Rapril S.P. Tarigan, saksi Aferlan Sipayung, saksi Leonardo S.P. Sihombing dan saksi Leo Frans Coy Nadeak menginterogasi Terdakwa DAVID SIMBOLON  dan Memo Ujung sehingga Terdakwa DAVID SIMBOLON  dan Memo Ujung mengakui 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu adalah milik dari Terdakwa DAVID SIMBOLON  dan Memo Ujung.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa terhadap barang bukti narkotika berupa 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Sidikalang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 180/10154/2025 tanggal 04 November 2025 menyatakan 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat bersih 2,13 (dua koma tiga belas) gram, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat bersih 2,13 (dua koma tiga belas) gram ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8022/NNF/2025 pada tanggal 12 November 2025 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam satu) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

---------- Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya