Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/51/VIII/2022/Lantas, tanggal 2 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON dan segala Keputusan dan Ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana: akibat Lalainya mengakibatkan orang lain, mengalami luka-luka dan mengalami kerugian materiil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2), (1) Jo. Pasal 284 dan Pasal 112 UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
|