Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa surat perjanjian utang piutang pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 dan surat perjanjian utang piutang pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2017, Sah dan berkekuatan Hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).;
- Memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Aquountuk menghukum Tergugat membayar segala kewajibannya kepada Penggugat dan sekaligus memerintahkan Tergugat segera membayar kerugian sebesar Rp. 70.000.000-, berikut bunganya sebesar 4% (empat persen) atau sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)perbulan atau sekitar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah)pertahun dikalikan 4 tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai saat ini tahun 2020 menjadi sebesar Rp.38.400.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah. Maka total keseluruhan pokok dan bunga adalah sebesarRp. 108.400.000,- (seratus delapan juta empat ratus ribu rupiah)dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Maka total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugatadalah sebesar Rp. 458.400.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)secara tunai dan kontan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara initerutamaatasSertifikat Hak Milik Nomor: 70 A.n. Landi Berutu dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 184 A.n. Mester Tumangger yang saatiniberadadalampenguasaanPenggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta-merta (Uit Voerbaar Bij Vorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aequo et bono). |