Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Sdk | Koperasi Jasa Pesada Perempuan Tangguh | 1.NURSAINI BANCIN 2.S.CENUR BERUTU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Sdk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 349.140.000,00 | ||||||
Petitum |
3.1.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 47 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 5.000 M2 (kurang lebih lima ribu meter persegi) atau 50 M x 100 M (lima puluh meter kali seratus meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun; 3.1.B Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 130 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018; 3.2. A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 55 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 8.000 M2 (kurang lebih delapan ribu meter persegi) atau 80 M x 100 M (delapan puluh meter kali seratus meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun Pancur Sipitu. 3.2.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 131 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018 ; 3.3.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 56 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 270 M2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) atau 6 M x 45 M (enam meter kali empat puluh lima meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun; 3.3.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 129 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018; 3.4.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 69 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 15 Augustus 2018, seluas ± 1 Ha (kurang lebih satu hektar) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun; 3.4.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 132 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018;
4. 1. A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 47 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 5.000 M2 (kurang lebih lima ribu meter persegi) atau 50 M x 100 M (lima puluh meter kali seratus meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun; 4.1.B Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 130 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018; 4.2. A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 55 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 8.000 M2 (kurang lebih delapan ribu meter persegi) atau 80 M x 100 M (delapan puluh meter kali seratus meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun Pancur Sipitu;- 4.2.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 131 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018; 4.3.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 56 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 270 M2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) atau 6 M x 45 M (enam meter kali empat puluh lima meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun; 4.3.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 129 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018. 4.4.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 6 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 15 Augustus 2018, seluas ± 1 Ha (kurang lebih satu hektar) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun; 4.4.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 132 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018; 5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |