Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Sdk | 1.LERIS BERUTU 2.LENTANER BANCIN 3.DOMSIN LEMBENG |
Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pakpak Bharat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Sdk | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | No.089/ADV/KH-JMR/VI/2019 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Dengan Hormat,
Perkenankan kami, JAWAKIM MATANARI, S.H., HENRA MANULLANG, S.H., LEONARD HM MARPAUNG, S.H., kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada “KANTOR HUKUM JAWAKIM MATANARI, SH & REKAN”, Jalan Ahmad Yani Nomor 213 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Mei 2019 (copy terlampir) Bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :
Untuk selanjutnya kesemuanya disebut PARA PEMOHON PRAPERADILAN. Dengan ini mengajukan PRAPERADILAN atas dasar Penangkapan, Penahanan serta Penetapan Sebagai Tersangka yang tidak SAH terhadap :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Pakpak Bharat. Selanjutnya Mohon disebut sebagai ........................................TERMOHON PRAPERADILAN
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |