Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2020/PN Sdk LEFANRE LUMBAN TOBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEFANRE LUMBAN TOBING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatkan nama pemohon adalah LEFANRE LUMBAN TOBING, Tempat Lahir Bangun, sesuai yang tertera di Ijazah pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Dairi untuk mengeluarkan Penggantian Akta Kelahiran anak Pemohon No. AL.522.0059784 dari nama LEFANRE LBN TOBING Tempat lahir Bangun menjadi  LEFANRE LUMBAN TOBING Tempat Lahir Bangun;
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak