Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Sdk 1.SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
2.venia Larissa, SH
Hendra P. Simbolon als Peby als Sirait Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 18/L.2.20/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
2venia Larissa, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra P. Simbolon als Peby als Sirait[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah. KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI DAIRI

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor: PDM-103/L.2.20/Eoh.2/02/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Hendra P. Simbolon als Peby als Sirait

Nomor Identitas

:

1211102312950001

Tempat Lahir

:

Huta Buntul

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun/ 23 Desember 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Dolok Sanggul Ds. Lae Hole Kec. Parbuluan Kabupaten Dairi

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

a.

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

Tanggal 15 Desember 2025 s/d 16 Desember 2025

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d 4 Januari 2026

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d 13 Februari 2026

 

 

 

 

b.

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa Hendra P. Simbolon Als Peby Als Sirait yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa  menghubungi Saksi Asri Aldi melalui whatsapp dengan mengatakan “bang ada jagung kita, masih perlunya abang jagung?” kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “perlu aku bang, 1 (satu) mobil aja“, yang mana sebelumnya Saksi Asri Aldi pernah membeli jagung dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjawab “oke bang“. Selanjutnya setelah Terdakwa selesai berkomunikasi dengan Saksi Asri Aldi, Terdakwa langsung menuju Gudang milik Saksi Saut Mangatas Siagian yang berada di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan mengaku sebagai Sirait untuk menanyakan Jagung yang ada di Gudang tersebut. Kemudian Terdakwa menemui Saksi Saut Mangatas Siagian yang merupakan pemilik gudang. Kemudian Terdakwa mengatakan “ada jagung tulang?“ kemudian Saksi Saut Mangatas Siagian mengatakan “ada“. Lalu Terdakwa bertanya “berapa harganya?“ dan Saksi Saut Mangatas Siagian menjawab “ Rp. 5.300 (lima ribu tiga ratus rupiah) per kilogram“. Lalu Terdakwa mengatakan “bisa sama kami tulang?“ kemudian Saksi Saut Mangatas Siagian tersebut mengatakan “bisa“. Kemudian Terdakwa mengatakan “hari selasa kami datang“ kemudian Saksi Saut Mangatas Siagian mengatakan “terserah, yang penting timbang cash“. Kemudian Terdakwa pergi dari gudang tersebut ke Rumah mertua Terdakwa yang berada Di Desa Juma Siulok Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 Terdakwa menghubungi kembali Saksi Asri Aldi dengan mengatakan “bang, usahakanlah 2 (dua) mobil, banyak jagung kita“ kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “kalau untuk 2 (dua) mobil dana kita ga cukup bang“ kemudian Terdakwa mengatakan “berapa dana abang?“ lalu Saksi Asri Aldi mengatakan “dana ku Cuma Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)“ kemudian Terdakwa mengatakan “ga masalah bang, abang bayar aja dulu Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), biar aku ikut ke Padang sisanya abang bayar di Padang“. Kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “kalau bisa nya gitu bang, cocok lah bang. Biar sekalian silaturahmi kita sekalian abang jemput uang abang“. Kemudian Terdakwa mengatakan “yaudah, kapan mobil kita berangkat?”. Kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “hari ini anak kita berangkat“ kemudian Terdakwa mengatakan “perkiraan hari apa nyampe sini mobilnya?“. Kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “kalau tidak ada halangan hari Selasa nyampe Medan bang“. Kemudian Terdakwa mengatakan “oke bang, kirimkan lah nomor supirnya“. Kemudian Saksi Asri Aldi mengirimkan nomor supir tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa menghubungi nomor supir Saksi Asri Aldi yang adalah Saksi Ushum Al Arif dan mengatakan “mobil abang nya yang disuruh pak ASRI ALDI untuk bermuat jagung?“. Kemudian Saksi Ushum Al Arif mengatakan “iya bang“ kemudian Terdakwa mengatakan “kapan nyampenya?“. kemudian Saksi Ushum Al Arif tersebut mengatakan “hari Rabu paling lama bang“. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa menghubungi Alogo Sihombing (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “dimana kau bos? Ayo kerja” kemudian Alogo Sihombing mengtakan “kalau ga menipu ga mau aku”. kemudian Terdakwa mengatakan “iya mau menipu nya kita, udah ada target kita” selanjutnya Terdakwa di jemput oleh Alogo Sihombing dari rumah Terdakwa yang berada di Jalan Doloksanggul Desa Lae Hole Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi untuk berangkat ke Gudang milik Saksi Saut Mangatas Siagian yang berada di Jalan Pakpak Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Sebelum Terdakwa bersama dengan Alogo Sihombing sampai di Gudang milik Saksi Saut Mangatas Siagian, Terdakwa bersama Alogo Sihombing berhenti. Lalu Terdakwa turun dari mobil yang berjarak sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari gudang milik Saksi Saut Mangatas Siagian. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju gudang milik Saksi Saut Mangatas Siagian dan Alogo Sihombing pergi dari tempat tersebut dan menunggu Terdakwa di Stasiun Sitra yang berjarak sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) meter. Kemudian setelah sampai di Gudang milik Saksi Saut Mangatas Siagian, Terdakwa mengirimkan lokasi / shareloc melalui aplikasi chat whatsapp kepada Saksi Ushum Al Arif. Kemudian Sekira pukul 10.00 wib, Saksi Ushum Al Arif tiba di Gudang milik Saksi Saut Mangatas Siagian dengan mengendarai 1 (satu) unit Colt Diesel berwarna kuning. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ushum Al Arif  “abangnya yang bermuat itu?“. Lalu Saksi Ushum Al Arif mengatakan “iya“. Kemudian Terdakwa mengatakan “berapa ton kita muat kedalam mobil abang?“. Kemudian Saksi Ushum Al Arif mengatakan “8 (delapan) ton“. Kemudian sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa menghubungi Saksi Asri Aldi melalui video call whatsapp untuk menunjukkan bahwa jagung tersebut sudah dimuat dan mobil tersebut sudah hampir penuh. Kemudian Terdakwa mengatakan “kirimkan dulu uang Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)“. Kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “bentar bang, setelah makan siang“. Selanjutnya Terdakwa langsung mengirimkan nomor rekening 762201000524506 atas nama Ediston Hutahaean yang didapatkan Terdakwa dari Alogo Sihombing. Kemudian sekira pukul 14.45 wib, Saksi Asri Aldi mengirim Terdakwa mengirimkan bukti transfer uang tersebut dari Brimo melalui rekening ASRI ALDI kepada nomor rekening 762201000524506 atas nama EDISTON HUTAHAEAN sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui chat whatsapp dan mengatakan “udah ku kirim ya bang“. Kemudian Terdakwa mengatakan “yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lagi nanti setelah mobil yang satu lagi full ya bang“ kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “oke bang, nanti trip dua kalo udah full kabari ya bang“. Kemudian Terdakwa ada mengatakan kepada supir Saksi Asri Aldi “bang, udah lapar kalian?“. Kemudian Saksi Ushum Al Arif  mengatakan “udah bang” kemudian Terdakwa mengatakan “bentar ya bang, saya beli makan dulu“. Kemudian Terdakwa langsung pergi dari Gudang tersebut menuju mobil Alogo Sihombing yang terparkir di loket Sitra yang berjarak sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari gudang tersebut dengan berjalan kaki. Kemudian Terdakwa dibawa oleh Alogo Sihombing menuju sebuah warung yang ada usaha Brilink milik Saksi Ediston Hutahaean yang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Setibanya di warung tersebut, Alogo Sihombing turun dari mobil dan pergi ke warung tersebut untuk mengambil uang yang sudah dikirimkan oleh Saksi Asri Aldi. Setelah Alogo Sihombing selesai mengambil uang tersebut dan uang tersebut  di pegang oleh Alogo Sihombing, Terdakwa bersama dengan Alogo Sihombing pergi ke Medan. Kemudian setibanya Terdakwa dan Alogo Sihombing (DPO) di Tigapanah, Alogo Sihombing mengatakan “bayar kredit dulu aku ya bos, Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)“ kemudian Terdakwa mengatakan “ oke bos “. Kemudian setelah selesai membayar kredit tersebut Terdakwa bersama dengan Alogo Sihombing langsung menuju Medan. Sesampainya di Medan Terdakwa bersama dengan Alogo Sihombing menghabiskan sisa uang tersebut sebanyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk foya-foya secara bersama-sama.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama Alogo Sihombing (dalam Daftar Pencarian Orang), Saksi Asri Aldi mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa Hendra P. Simbolon Als Peby Als Sirait yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi Asri Aldi melalui aplikasi Whatsapp dengan bertanya kepada Saksi Asri Aldi “bang ada jagung kita, masih perlunya abang jagung?” kemudian Saksi Asri Aldi menjawab Terdakwa “perlu aku bang, 1 (satu) mobil aja“. Kemudian Terdakwa mengatakan “oke bang“. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 Terdakwa menghubungi kembali Saksi Asri Aldi dengan mengatakan “bang, usahakanlah 2 (dua) mobil, banyak jagung kita“ kemudian Saksi Asri Aldi menjawab Terdakwa “kalau untuk 2 (dua) mobil dana kita ga cukup bang“ kemudian Terdakwa bertanya kepada Terdakwa “berapa dana abang?“ lalu Saksi Asri Aldi menjawab Terdakwa “dana ku cuma Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)“. Kemudian Terdakwa mengatakan “ga masalah bang, abang bayar aja dulu Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), biar aku ikut ke Padang sisanya abang bayar di Padang“. Kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “kalau bisa nya gitu bang, cocok lah bang. Biar sekalian silaturahmi kita sekalian abang jemput uang abang“. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Asri Aldi “yaudah, kapan mobil kita berangkat?”. Kemudian Saksi Asri Aldi menjawab Terdakwa “hari ini anak kita berangkat“ kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Asri Aldi “perkiraan hari apa nyampe sini mobilnya?“. Kemudian Saksi Asri Aldi menjawab Terdakwa “kalau tidak ada halangan hari Selasa nyampe Medan bang“. Kemudian Terdakwa mengatakan “oke bang, kirimkan lah nomor supirnya“. Kemudian Saksi Asri Aldi mengirimkan nomor supir Terdakwa tersebut yang merupakan Saksi Ushum Al Arif. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa menghubungi Saksi Ushum Al Arif dan bertanya kepada Saksi Ushum Al Arif “mobil abang nya yang disuruh pak ASRI ALDI untuk bermuat jagung?“. Kemudian Saksi Ushum Al Arif menjawab Terdakwa “iya bang“. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Ushum Al Arif “kapan nyampenya?“. Lalu Saksi Ushum Al Arif menjawab Terdakwa “hari Rabu paling lama bang“. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa menghubungi kembali Saksi Asri Aldi melalui video call whatsapp untuk menunjukkan bahwa jagung tersebut sudah dimuat dan mobil tersebut sudah hampir penuh. Kemudian Terdakwa mengatakan “kirimkan dulu uang Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)“. Kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “bentar bang, setelah makan siang“. Selanjutnya Terdakwa langsung mengirimkan nomor rekening 762201000524506 atas nama EDISTON HUTAHAEAN. Kemudian sekira pukul 14.45 wib, Saksi Asri Aldi mengirimkan kepada Terdakwa bukti transfer uang tersebut dari Brimo melalui rekening ASRI ALDI kepada nomor rekening 762201000524506 atas nama EDISTON HUTAHAEAN sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui chat whatsapp dan mengatakan “udah ku kirim ya bang“. Kemudian Terdakwa mengatakan “yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lagi nanti setelah mobil yang satu lagi full ya bang“ kemudian Saksi Asri Aldi mengatakan “oke bang, nanti trip dua kalo udah full kabari ya bang“. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Ushum Al Arif “bang, udah lapar kalian?“. Kemudian Saksi Ushum Al Arif  mengatakan “udah bang” kemudian Terdakwa mengatakan “bentar ya bang, saya beli makan dulu“. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Gudang tersebut dan tidak kembali sampai Terdakwa dilaporkan ke Polres Dairi dan ditangkap pada tanggal 15 Desember 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Asri Aldi mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sidikalang, 23 Februari 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Susi Setiawati Lastiarma Tinambunan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19941028 202012 2 030

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya