Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Sdk EVERIA SINAGA 1.KRISTINA PINEM
2.JONNI GINTING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EVERIA SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1POLTAK MANIK, SHEVERIA SINAGA
Tergugat
NoNama
1KRISTINA PINEM
2JONNI GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan  (Conservatoir Beslag) atas “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Para Tergugat Kepada Penggugat” adalah sah dan berkekuatan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan dalam hukum berharga, sah dan berkekuatan hukum “Surat Pernyataan Pinjaman” Tanggal 20 April 2019 antara Penggugat dengan Para Tergugat;   ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan dalam hukum total piutang Penggugat terhadap Para Tergugat (Kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000,-- / lima puluh juta rupiah) terdiri dari:  ----

 

- Utang Pokok, sebesar Rp. 18.800.000,-- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus --------

Ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Utang Bunga Pinjaman, sebesar Rp. 10.183.000,-- (Sepuluh Juta Seratus ------------- Delapan Puluh Tiga Rupiah);  --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Utang Denda atas Kehilangan Nilai Manfaat Pengembangan Usaha Produktif  Yang Tidak Dapat Dipetik Penggugat Karena Tidak Tertagihnya Piutang dari Para Tergugat, sebesar : Rp. 21.017.000,-- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Belas Ribu Rupiah), serta;

Kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan  dalam hukum “Tanah Jaminan Seluruh Pelunasan Utang Para Tergugat Kepada Penggugat”  jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian moril Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yakni tanah pertapakan milik Para Tergugat, luasnya adalah kurang lebih 150 M2 ( kurang lebih 30 Meter x 5 Meter) terletak di Jl Karya Pusja-2, Kel. Sidikalang, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi  - Prov. Sumatera Utara, batas-batasnya adalah sebagai berikut: ---------------------------

 

Sebelah Utara                : Tanah marga Solin;  -----------------------------------------------------------------------------

Sebelah Timur                : Tanah marga Tarigan; -------------------------------------------------------------------------

Sebelah Selatan            : Tanah / Rumah Para Tergugat;   -----------------------------------------------------

Sebelah Barat                 :  Jalan Karya Pusja-2; ---------------------------------------------------------------------------

 

Adalah sah sebagai “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Para Tergugat Kepada Penggugat”; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan  dalam  hukum  memerintahkan Panitera / Juru Sita PN Sidikalang melakukan pelelangan secara umum atas “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Para Tergugat Kepada Penggugat” lalu mengambil dari uang hasil pelelangan itu : biaya-biaya pelelangan yang diambil lebih dulu dari hasil pelelangan, kemudian pelunasan seluruh kewajiban utang pokok, bunga dan denda dari Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-- maupun kerugian moril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,--  lalu apabila masih ada tersisa uang dari hasil pelelangan umum itu menyerahkan sisanya tersebut  kepada Para Tergugat; --------------

 

  1. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; -----------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat tanggung renteng seketika membayar uang dwangsom secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; ---

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D A I R

 

Atau apabila YM Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat; ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak