Petitum |
Dalam provisi :
- Menerima Gugatan Provisi dari para Penggugat untuk seluruhnya ;-
- Menyatakan jual beli antara Bonur Br Nainggolan dengan Tergugat II dan Tergugat II mengagunkan Tanah dan rumah objek sengketa kepada Tergugat I adalah perbuatab melawan hukum dan tidak sah ;-
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini ;-
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;-
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas objek perkara ;-
- Menyatakan secara hukum para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 155 M2 yang terletak Jln. Sisingamangaraja No. 344Kab. Dairi Kec. Sidikalang Kel. Sidikalang dengan batas – batas :
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Manunggal 5 m ;-
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Sisingamangaraja 5 m ;-
- Sebelah timur berbatas dengan Gang 31 m ;-
- Sebelah barat berbatas dengan Geksun 31 m ;-
- Menyatakan secara hukum lelang yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap tanah objek sengketa yang terletak dijalan Sisingamangaraja No. 344 Kab. Dairi Kec. Sidikalang Kel. Sidikalang terhadap tanah seluas 155 M2 adalah tidak sah ;-
- Menyatakan akta jual beli No. 397/PPAT-SDK/2011 tanggal, 7 November 2011 yang dibuat oleh Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum ;-
- Menyatakan proses peralihan hak (balik nama) atas sertifikat hak milik No. 833 yang dibuat oleh Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekutatan hukum mengikat terhadap tanah terperkara;-
- Menyatakan Peralihan Tanah Objek Perkara dari ibu para Penggugat kepada Tergugat II sebagaimana tersebut dalam akta jual beli No. 397/PPAT-SDK/2011 tanggal, 7 November 2011sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik No. 833 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa ;-
- Menyatakan semua surat-surat berikut semua turunannya yang ada pada Tergugat I dan II adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap objek perkara ;-
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum jual beli yang dilakukan oleh Ibu para Penggugat kepada Tergugat IIselanjutnya Tergugat II mengagunkan tanah tersebut kepada Tergugat I berdasarkan akta jual beli dan proses peralihan yang dilakukan oleh Tergugat III dan IV terhadap SHM No. 833 ;-
- Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan SHM No. 833 kepada para Penggugat seketika dan sekaligus kendatipun para Tergugat menggunakan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;-
- Menghukum para Tergugat berikut semua orang yang menggantungkan hak daripadanya untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini ;-
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian para Penggugat sebesar Rp. 1.240.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus ;-
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)seketika dan sekaligus;-
- Menghukum para Tergugat berikut semua orang yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini ;-
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- setiap harinya apabila para Tergugat lalai menjalankan isi Putusan yang telah mempuyai kekuatan hukum dalam perkara ini ;-
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini ;-
Atau :
Jika Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sidikalang berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;- |