Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Sdk Guswandi Sembiring,S.H 1.TOLOPAN HOTMANGASI SIHOMBING
2.SYOPIAN SUPANDY NATAP BANJAR NAHOR Als PETRUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 45/L.2.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guswandi Sembiring,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOLOPAN HOTMANGASI SIHOMBING[Penahanan]
2SYOPIAN SUPANDY NATAP BANJAR NAHOR Als PETRUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Tolopan Hotmangasi Sihombing bersama-sama dengan Terdakwa II Syopian Supandy Natap Banjarnahor als Petruk pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jl. Rumah Potong Sidikalang, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa - terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa II Syopian Supandy Natap Banjarnahor als Petruk sedang mengendarai mobil angkot 63 warna kuning untuk mencari penumpang, namun pada saat melintas di Jl. Barisan Nauli, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi Terdakawa II melihat Terdakwa I Tolopan Hotmangasi Sihombing sedang berjalan kaki di pinggir jl. Barisan Nauli, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi. Kemudian Terdakwa II memanggil Terdakwa I dan mengajaknya masuk ke dalam mobil.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melintas di Jl. Rumah Potong Sidikalang, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi dan melihat rumah Saksi Korban Sawaluddin Pasi dalam keadaan digembok. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memberhentikan mobil di depan rumah Saksi Korban tepatnya di Jl. Rumah Potong Sidikalang, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi. Setelah sampai di depan rumah Saksi Korban Terdakwa II turun dari mobil angkot dan masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar dan merusak engsel kunci pintu rumah milik Saksi Korban dengan menggunakan alat berupa linggis sementara Terdakwa I menunggu di dalam mobil angkot untuk melihat situasi di luar rumah. Setelah masuk ke dalam rumah, Terdakwa II melihat 4 (empat) buah velg mobil lengkap dengan ban yang terletak di ruang tamu kemudian langsung mengambil dan membawa ke dalam mobil. Setelah itu Terdakwa II kembali ke dalam rumah Saksi Korban dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3kg dari dapur yang kemudian dibawa ke dalam mobil. Setelah mengambil barang barang tersebut Terdakwa I bersama Terdakwa II meninggalkan lokasi rumah Saksi Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II yang tidak memiliki izin dari Saksi Korban Sawaluddin Pasi mengambil 4 (empat) buah velg mobil lengkap dengan ban dan 1 (satu) buah tabung gas 3kg, mengakibatkan saksi korban Sawaluddin Pasi mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya