Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2022/PN Sdk 1.Amsah Limbong
2.Erlina Br. Limbong
3.Sian Limbong
Saudi Limbong
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2022/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1Amsah Limbong
2Erlina Br. Limbong
3Sian Limbong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHAmsah Limbong
2Irawaty,SHErlina Br. Limbong
3Irawaty,SHSian Limbong
Tergugat
NoNama
1Saudi Limbong
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Sudma SihombingSaudi Limbong
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MEMUTUSKAN :

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Penyerahan/Pengukuhan Sebidang Tanah Perladangan tanggal 2 Juni 2021 adalah sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan sebidang tanah Perladangan yang terletak di Kuta Dame, Tanjung Rahu II/Panjaratan Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :

 

Sebelah Timur berbatas dengan Timur Limbong (121 meter)

Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum (115 meter)

Sebelah Selatan berbatas dengan Jurang/Lembah (88 meter)

Sebelah Utara berbatas dengan Mariden Solin (58 meter)

ADALAH SAH MILIK PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengklaim, menguasai dan mengusahai Objek Perkara yang merupakan  milik Para Penggugat sesuai dengan Surat Penyerahan/Pengukuhan Sebidang Tanah Perladangan tanggal 2 Juni 2021 ADALAH PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM;

 

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk dengan segera dan tanpa syarat apapun juga untuk mengosongkan, meninggalkan serta mengembalikan Tanah  yang menjadi Objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik adanya agar dapat dikuasai, diusahai serta dimanfaatkan oleh Para Penggugat tanah Perladangan merupakan Hak Miliknya tersebut dengan leluasa;

 

  1. Menyatakan Segala Sesuatu baik surat maupun hal-hal lainnya yang menimbulkan hak bagi tergugat atas objek sengketa dan ataupun perbuatan tergugat  kemudian yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga atas objek perkara tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum”.

 

  1. Menyatakan peletakan SITA PENJAGAAN atas Objek Perkara adalah SAH SECARA HUKUM;

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat akibat Perbuatan yang melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat I atas Tanah Objek Sengketa total keseluruhannya sebesar Rp. 210.000.000.- (dua ratus  sepuluh  juta rupiah).

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Atau :

Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak