Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Sdk EDISAH PUTRA BERUTU KEPALA KEPOLISIAN RESOR PAKPAK BHARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDISAH PUTRA BERUTU
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PAKPAK BHARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon dalam menetapkan status tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 KUHPidana berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 10 / VI / 2023 / Reskrim Tanggal 02 Juni 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Oleh karenanya Pemohon harus dibebaskan dari status tersangka, dan penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap diri Pemohon.
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya