Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
ESRA PARDEDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 72/L.2.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESRA PARDEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa ia terdakwa ESRA PARDEDE bersama-sama dengan Adi Suhendra Pinem (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karo, namun Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib ketika terdakwa sedang bersama dengan Adi Suhendra Pinem (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Edu Purba (DPO) berada di ladang milik terdakwa yang berlokasi di Desa Lau Njuhar I Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, terdakwa berkata kepada Adi Suhendra Pinem “bagaimana jika kita beli setengah (0,5 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu) nanti bagi dua kita uangnya” kemudian Adi Suhendra Pinem menjawab “kau nya itu jika ada uang untuk mendahulukan nanti berhitung kita” kemudian terdakwa berkata “yaudahlah nanti di Lau Baleng” kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa bersama dengan Adi Suhendra Pinem dan Edu Purba pulang dari perladangan terdakwa menuju rumah Adi Suhendra Pinem di Dusun Inpres Desa Lau Njuhar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan menunggu Adi Suhendra Pinem sekitar 15 menit untuk mandi. Kemudian setelah Adi Suhendra Pinem selesai mandi, terdakwa beserta Adi Suhendra Pinem dan Edu Purba pergi menuju Warung Iting di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo dan sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di Warung Iting selanjutnya terdakwa langsung pergi mencari Adi Silaban (DPO) ke perladangan cokelat yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh meter) dari Warung Iting dan setelah bertemu dengan Adi Silaban terdakwa berkata “pal bisa kami beli setengah?” lalu Adi Silaban menjawab “bisa” selanjutnya terdakwa bersama dengan Adi Silaban pergi kembali ke warung Iting. Sesampainya di warung Iting terdakwa berkata kepada Adi Suhendra Pinem “ini kawanmu nanti berangkat” kemudian Adi Suhendra Pinem berakata “iya” Lalu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Adi Silaban untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Adi Silaban bersama dengan Adi Suhendra Pinem pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi milik Adi Suhendra Pinem ke Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Sekira pukul 17.00 Wib Adi Suhendra Pinem dan Adi Silaban kembali datang ke warung Iting untuk menemui terdakwa dan Edu Purba yang selanjutnya Adi Suhendra Pinem memberitahu kepada terdakwa dengan berkata “udah” kemudian Adi Silaban juga menunjukkan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung membeli 1 (satu) buah aqua gelas dan 4 (empat) buah pipet dari Warung Iting sebagai alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu terdakwa bersama dengan  Adi Suhendra Pinem, Edu Purba dan Adi Silaban pergi ke sebuah perladangan coklat yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh meter) dari Warung Iting di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Sesampainya di perladangan tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berada di sebuah pohon coklat dan selanjutnya terdakwa mengambil kaca pirex tersebut dan memberikannya kepada Adi Silaban. Lalu Adi Silaban merakit bong/alat hisap untuk dipergunakan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Setelah bong atau alat hisap tersebut selesai dirakit oleh Adi Silaban selanjutnya Adi Silaban memasukkan sebagian Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang sebelumnya telah dibeli ke dalam bong atau alat hisap sabu tersebut. Kemudian terdakwa, Adi Suhendra Pinem, Edu Purba dan Adi Silaban secara bergantian mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan setelah selesai menggunakan Narkotika  Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa berkata kepada Adi Suhendra Pinem “kau yang pegang (Narkotika Golongan I Jenis Sabu) sambil terdakwa menyerahkan sisa Narkotika jenis Sabu kepada Adi Suhendra Pinem dan Adi Suhendra Pinem pun menjawab “iya siapa pun bisa” selanjutnya terdakwa yang melihat ada 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong yang berada di pohon coklat di perladangan tersebut pergi mengambil 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong tersebut dan memberikannya kepada Adi Suhendra Pinem sambil berkata “ini mana tau nanti ada kawan kita yang mau memakai biar tau kau menakarinya” kemudian Adi Suhendra Pinem mengambil dan memasukkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) buah plastik klip trasnparan kosong tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS dan selanjutnya Adi Suhendra Pinem pulang menuju rumahnya sedangkan terdakwa juga pergi menuju rumah milik terdakwa yang berada di Jl. Renun Gg. RK Nomor 792 Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo untuk beristirahat.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 06.30 Wib saat terdakwa sedang beristirahat dirumahnya di Jalan Renun Gg RK Nomor 792 Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi melakukan interogasi terhadap terdakwa serta mempertemukan terdakwa dengan Adi Suhendra Pinem yang telah berhasil ditangkap sebelumnya sehingga terdakwa mengakui bahwa terdakwa kenal dengan Adi Suhendra Pinem dan terdakwa mengakui ada memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Adi Suhendra Pinem untuk disimpan. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Adi Suhendra Pinem dan seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 230/ 10154/ 2024 tertanggal 2 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Lorenzo (a.n Pemimpin Cabang) dan Lorenzo Octavianus (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0.32 gram dan berat bersih 0.22 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 756/ NNF/2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua ) gram yang diperiksa milik Adi Suhendra Pinem dan Esra Pardede adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor RM : 022333 tertanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dr. Pesalmen Saragih, M. Ked (Clinpath) Sp.Pk dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang diperiksa milik terdakwa Esra Pardede adalah positif Methampethamine

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------

 

Atau

 

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa ESRA PARDEDE bersama-sama dengan Adi Suhendra Pinem (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karo, namun Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib ketika terdakwa sedang bersama dengan Adi Suhendra Pinem (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Edu Purba (DPO) berada di ladang milik terdakwa yang berlokasi di Desa Lau Njuhar I Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, terdakwa berkata kepada Adi Suhendra Pinem “bagaimana jika kita beli setengah (0,5 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu) nanti bagi dua kita uangnya” kemudian Adi Suhendra Pinem menjawab “kau nya itu jika ada uang untuk mendahulukan nanti berhitung kita” kemudian terdakwa berkata “yaudahlah nanti di Lau Baleng” kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa bersama dengan Adi Suhendra Pinem dan Edu Purba pulang dari perladangan terdakwa menuju rumah Adi Suhendra Pinem di Dusun Inpres Desa Lau Njuhar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan menunggu Adi Suhendra Pinem sekitar 15 menit untuk mandi. Kemudian setelah Adi Suhendra Pinem selesai mandi, terdakwa beserta Adi Suhendra Pinem dan Edu Purba pergi menuju Warung Iting di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo dan sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di Warung Iting selanjutnya terdakwa langsung pergi mencari Adi Silaban (DPO) ke perladangan cokelat yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh meter) dari Warung Iting dan setelah bertemu dengan Adi Silaban terdakwa berkata “pal bisa kami beli setengah?” lalu Adi Silaban menjawab “bisa” selanjutnya terdakwa bersama dengan Adi Silaban pergi kembali ke warung Iting. Sesampainya di warung Iting terdakwa berkata kepada Adi Suhendra Pinem “ini kawanmu nanti berangkat” kemudian Adi Suhendra Pinem berakata “iya” Lalu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Adi Silaban untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Adi Silaban bersama dengan Adi Suhendra Pinem pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi milik Adi Suhendra Pinem ke Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Sekira pukul 17.00 Wib Adi Suhendra Pinem dan Adi Silaban kembali datang ke warung Iting untuk menemui terdakwa dan Edu Purba yang selanjutnya Adi Suhendra Pinem memberitahu kepada terdakwa dengan berkata “udah” kemudian Adi Silaban juga menunjukkan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung membeli 1 (satu) buah aqua gelas dan 4 (empat) buah pipet dari Warung Iting sebagai alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu terdakwa bersama dengan  Adi Suhendra Pinem, Edu Purba dan Adi Silaban pergi ke sebuah perladangan coklat yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh meter) dari Warung Iting di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Sesampainya di perladangan tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berada di sebuah pohon coklat dan selanjutnya terdakwa mengambil kaca pirex tersebut dan memberikannya kepada Adi Silaban. Lalu Adi Silaban merakit bong/alat hisap untuk dipergunakan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Setelah bong atau alat hisap tersebut selesai dirakit oleh Adi Silaban selanjutnya Adi Silaban memasukkan sebagian Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang sebelumnya telah dibeli ke dalam bong atau alat hisap sabu tersebut. Kemudian terdakwa, Adi Suhendra Pinem, Edu Purba dan Adi Silaban secara bergantian mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan setelah selesai menggunakan Narkotika  Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa berkata kepada Adi Suhendra Pinem “kau yang pegang (Narkotika Golongan I Jenis Sabu) sambil terdakwa menyerahkan sisa Narkotika jenis Sabu kepada Adi Suhendra Pinem dan Adi Suhendra Pinem pun menjawab “iya siapa pun bisa” selanjutnya terdakwa yang melihat ada 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong yang berada di pohon coklat di perladangan tersebut pergi mengambil 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong tersebut dan memberikannya kepada Adi Suhendra Pinem sambil berkata “ini mana tau nanti ada kawan kita yang mau memakai biar tau kau menakarinya” kemudian Adi Suhendra Pinem mengambil dan memasukkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) buah plastik klip trasnparan kosong tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS dan selanjutnya Adi Suhendra Pinem pulang menuju rumahnya sedangkan terdakwa juga pergi menuju rumah milik terdakwa yang berada di Jl. Renun Gg. RK Nomor 792 Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo untuk beristirahat.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 06.30 Wib saat terdakwa sedang beristirahat dirumahnya di Jalan Renun Gg RK Nomor 792 Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi melakukan interogasi terhadap terdakwa serta mempertemukan terdakwa dengan Adi Suhendra Pinem yang telah berhasil ditangkap sebelumnya sehingga terdakwa mengakui bahwa terdakwa kenal dengan Adi Suhendra Pinem dan terdakwa mengakui ada memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Adi Suhendra Pinem untuk disimpan. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Adi Suhendra Pinem dan seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 230/ 10154/ 2024 tertanggal 2 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Lorenzo (a.n Pemimpin Cabang) dan Lorenzo Octavianus (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0.32 gram dan berat bersih 0.22 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 756/ NNF/2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua ) gram yang diperiksa milik Adi Suhendra Pinem dan Esra Pardede adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor RM : 022333 tertanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dr. Pesalmen Saragih, M. Ked (Clinpath) Sp.Pk dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang diperiksa milik terdakwa Esra Pardede adalah positif Methampethamine

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya